Aktivis Lingkungan Minta Dugaan Pembekingan LSD di Genteng Dibuktikan, Bukan Digiring Menjadi Opini
BANYUWANGI, Wartapembaruan.co.id — Munculnya pemberitaan mengenai dugaan adanya oknum aktivis lingkungan yang disebut-sebut membekingi kegiatan terkait penyalahgunaan Kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Genteng mendapat perhatian dari kalangan aktivis lingkungan Banyuwangi.
M. Rofiq Azmi, yang juga Ketua LPLH-TN Kabupaten Banyuwangi, meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi penggiringan opini yang justru dapat mencederai nama baik para aktivis lingkungan secara keseluruhan.
Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan keterlibatan oknum aktivis lingkungan dalam kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kawasan LSD, maka persoalan tersebut seharusnya disampaikan berdasarkan fakta dan bukti konkret, bukan sekadar berdasarkan informasi yang belum teruji.
"Jangan sampai ada penggiringan opini oleh wartawan atau media tertentu terhadap aktivis lingkungan. Kalau memang ada oknum yang diduga terlibat, silakan dilaporkan dan dibuktikan secara konkret. Jangan kemudian seluruh aktivis lingkungan terkena dampaknya," tegas M. Rofiq Azmi.
Ia menilai, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran lingkungan harus tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi dan asas praduga tak bersalah. Hal tersebut penting agar pemberitaan tidak justru menimbulkan persepsi negatif terhadap kelompok atau individu yang sebenarnya tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Rofiq juga menyoroti penggunaan nama samaran dalam pemberitaan. Ia memahami bahwa penggunaan nama samaran dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Namun, menurutnya, terdapat konsekuensi lain yang juga perlu dipertimbangkan.
"Kami memahami bahwa nama samaran mungkin dimaksudkan untuk menjaga praduga tak bersalah. Tetapi ketika identitas yang disamarkan kemudian disertai dengan label atau profesi tertentu, misalnya disebut sebagai aktivis lingkungan, hal itu bisa menimbulkan persepsi yang sangat luas. Akhirnya siapa saja yang berprofesi atau bergerak sebagai aktivis lingkungan bisa ikut terkena dampaknya," ujarnya.
Sebagai aktivis yang selama ini bergerak di bidang lingkungan, Rofiq menegaskan bahwa nama baik aktivis lingkungan juga harus dijaga. Menurutnya, gerakan lingkungan tidak boleh dicampuradukkan dengan dugaan tindakan individu tertentu tanpa adanya bukti yang jelas.
"Nama kami sebagai aktivis lingkungan juga bisa tercemar di mata masyarakat. Karena itu, kalau memang ada oknum yang melakukan pembekingan atau terlibat dalam penyalahgunaan kawasan LSD, ungkap secara terang berdasarkan bukti. Siapa orangnya, apa perbuatannya, bagaimana keterlibatannya, dan apa buktinya. Jangan sampai yang muncul hanya narasi yang kemudian menyeret profesi atau kelompok tertentu," kata Rofiq.
Ia menambahkan, dirinya tidak bermaksud membela pihak yang melakukan pelanggaran. Sebaliknya, menurutnya, justru dengan meminta adanya bukti dan proses hukum yang jelas, upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dapat menjadi lebih kuat dan tidak mudah dipatahkan.
"Kami tidak membela siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Kalau ada bukti, silakan proses sesuai hukum. Tetapi jangan membangun kesimpulan sebelum fakta dan bukti benar-benar jelas. Aktivis lingkungan juga memiliki hak untuk mendapatkan pemberitaan yang adil dan tidak digeneralisasi," tegasnya.
Rofiq berharap media dan seluruh pihak yang memiliki informasi terkait dugaan penyalahgunaan LSD di wilayah Genteng dapat mengedepankan data, bukti serta mekanisme pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, persoalan perlindungan lahan sawah dan lingkungan merupakan kepentingan bersama. Karena itu, jangan sampai isu tersebut justru berkembang menjadi konflik persepsi yang merugikan masyarakat maupun para aktivis lingkungan yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial.
"Kalau benar ada pelanggaran, mari kita bongkar bersama berdasarkan bukti. Kalau ada oknum yang terlibat, laporkan. Tetapi jangan menjadikan aktivis lingkungan sebagai sasaran stigma hanya karena ada dugaan terhadap seseorang yang identitasnya sendiri tidak dijelaskan secara terang. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi," pungkasnya.
(Redho Fitriyadi)