AMUK Desak Kejati Jambi Buka Terang Dugaan Tipikor Rp1,8 Miliar di Setwan DPRD Merangin
JAMBI — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera membuka perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024.
AMUK menyoroti dugaan penyimpangan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar berdasarkan data awal atau temuan pemeriksaan BPK yang mereka rujuk. Desakan tersebut menguat setelah penyidik Kejati Jambi melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Merangin pada 12 Februari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menyita sejumlah dokumen, komputer, laptop, serta telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.
AMUK meminta Kejati Jambi tidak berhenti pada pemeriksaan dan penyitaan barang bukti. Mereka mendesak adanya kejelasan kepada publik mengenai sejauh mana perkara tersebut telah berkembang dan siapa saja pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Jika berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan pihak-pihak tertentu terbukti terlibat, segera tetapkan sebagai tersangka. Jangan ada tebang pilih,” tegas AMUK dalam tuntutannya.
AMUK juga meminta Kejati Jambi menelusuri kemungkinan keterlibatan mantan Sekwan serta mantan ketua dan pimpinan DPRD Merangin apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan mereka.
Selain itu, AMUK mengingatkan agar proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.
Kejati Jambi: Perkara Masih Berproses
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, saat dikonfirmasi media Warta Pembaharuan, memastikan penanganan dugaan Tipikor di Setwan DPRD Merangin masih berjalan.
Menurut Noly, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap ahli. Kejati Jambi juga telah memeriksa sekitar 50 orang saksi dalam perkara tersebut.
“Kasusnya tetap berjalan dan sedang berproses. Saat ini pihak Kejati Jambi sedang memeriksa ahli dan kurang lebih 50 saksi telah diperiksa,” ujar Noly.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati Jambi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Publik kini menunggu hasil pendalaman penyidik untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan anggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
AMUK menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan meminta Kejati Jambi memberikan kepastian serta keterbukaan mengenai perkembangan perkara kepada masyarakat.