Beranikah Prabowo Mengganti Menteri Yang Juga Ketua Partai?
Opini By: Chazali H. Situmorang (CHS)/Pemerhati Kebijakan Publik
Ujian Konsistensi Presiden antara Kinerja Kabinet dan Kepentingan Koalisi
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pergantian Menteri Keuangan secara mendadak kembali mengingatkan publik pada satu kenyataan sederhana: menteri adalah pembantu Presiden. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan mereka. Secara konstitusional persoalannya terang. Pasal 17 UUD 1945 memberikan kewenangan itu kepada Presiden.
Tetapi dalam praktik politik, persoalannya tidak selalu sesederhana bunyi konstitusi. Ada menteri yang datang sebagai profesional, ada yang datang sebagai representasi partai, bahkan ada yang sekaligus memimpin partai politik. Di titik inilah keberanian dan konsistensi seorang Presiden benar-benar diuji.
Pertanyaannya bukan lagi: apakah Prabowo berani melakukan reshuffle? Ia sudah membuktikan bahwa ia dapat mengganti menteri. Pertanyaan yang lebih penting adalah: beranikah Presiden Prabowo mengganti seorang menteri yang kinerjanya dinilai tidak memadai apabila orang tersebut sekaligus ketua umum partai dan penyangga politik pemerintahannya? Pertanyaan ini bukan soal suka atau tidak suka kepada seorang tokoh. Ini soal apakah standar evaluasi kabinet berlaku sama kepada semua orang.
Kabinet Merah Putih sejak awal memang dibentuk di atas realitas koalisi yang sangat besar. Ketika mengumumkan kabinet pada 20 Oktober 2024, Presiden sendiri menyebut adanya kesepakatan para ketua umum koalisi. Realitas itu tidak salah. Dalam sistem presidensial multipartai, Presiden membutuhkan dukungan politik di DPR agar agenda pemerintah dapat berjalan.
Kompromi menjadi bagian dari politik. Tetapi kompromi tidak boleh berkembang menjadi kekebalan politik bagi seorang menteri. Begitu seseorang dilantik menjadi menteri, loyalitas utamanya bukan lagi kepada partai, melainkan kepada Presiden, konstitusi, dan kepentingan negara.
Faktanya, sejumlah ketua umum partai berada di dalam kabinet dan memegang kementerian atau kementerian koordinator yang strategis. Saya fikir kita semua sudah tahu dari partai mana dan kementerian mana dan siapa orangnya. Itu sah dan merupakan pilihan politik Presiden. Justru karena mereka membawa dua legitimasi sekaligus - sebagai pemimpin partai dan sebagai pembantu Presiden - tuntutan akuntabilitasnya seharusnya lebih tinggi, bukan lebih rendah.
Jabatan partai tidak boleh menjadi tameng dari evaluasi. Semakin besar kekuatan politik seseorang, semakin besar pula kewajiban Presiden untuk memastikan bahwa kekuatan tersebut tidak mengurangi disiplin kabinet.
Presiden Prabowo sendiri pada Sidang Kabinet Paripurna Juli 2026 menempatkan pertemuan kabinet sebagai momentum evaluasi dan penguatan kinerja. Pernyataan ini penting. Kalau evaluasi benar-benar menjadi mekanisme pemerintahan, maka hasilnya harus mempunyai konsekuensi.
Evaluasi yang tidak pernah berujung pada koreksi hanyalah seremoni. Menteri yang berhasil harus diperkuat. Menteri yang lambat harus dipacu. Menteri yang gagal berulang kali harus diganti, siapa pun dia dan dari partai mana pun ia berasal.
Masalahnya, publik sering melihat politik Indonesia dengan kacamata berbeda. Seorang menteri profesional relatif lebih mudah diganti karena ia tidak membawa fraksi, jaringan partai, atau ancaman terhadap stabilitas koalisi. Sebaliknya, mengganti ketua umum partai dapat menimbulkan kalkulasi yang lebih rumit: hubungan antarpartai, dukungan di DPR, distribusi kekuasaan, serta potensi ketegangan menjelang agenda politik berikutnya.
Justru di sinilah letak ujian kepemimpinan. Kalau Presiden hanya tegas kepada mereka yang secara politik lemah, tetapi menjadi sangat berhati-hati terhadap mereka yang memiliki daya tawar besar, maka publik dapat membaca adanya dua standar dalam kabinet.
Kita harus adil. Seorang menteri tidak layak disebut gagal hanya karena ramai dikritik di media sosial atau karena satu kebijakannya tidak populer. Pemerintahan harus menggunakan ukuran yang lebih serius: apakah target kementeriannya tercapai, apakah masalah yang menjadi tanggung jawabnya terselesaikan, apakah kebijakannya konsisten dengan agenda Presiden, apakah anggarannya efektif, apakah pelayanan publik membaik, apakah muncul masalah berulang yang tidak mampu diselesaikan, dan apakah integritas serta tata kelolanya terjaga. Jadi yang dibutuhkan bukan reshuffle berdasarkan kemarahan, melainkan reshuffle berdasarkan ukuran kinerja yang jelas.
Tetapi setelah indikator itu tersedia, tidak boleh ada kekebalan. Menteri yang juga ketua partai tidak boleh diberi standar yang lebih longgar hanya karena partainya penting bagi koalisi. Jika ia berkinerja buruk, Presiden harus memilih: mempertahankan kenyamanan politik atau mempertahankan kualitas pemerintahan.
Dalam jangka pendek, mempertahankan seorang tokoh mungkin menjaga ketenangan koalisi. Dalam jangka panjang, jika masyarakat terus merasakan akibat kebijakan yang buruk, biaya politiknya justru akan dibayar Presiden sendiri.
Rakyat tidak terlalu peduli pada pembagian kursi internal koalisi. Rakyat menilai hasil. Harga kebutuhan pokok, lapangan kerja, bahan bakar, listrik, pajak, kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, investasi, dan kepastian hukum jauh lebih nyata dalam kehidupan sehari-hari daripada aritmetika koalisi di Jakarta.
Ketika sebuah kementerian tidak mampu mengatasi masalah yang berulang, masyarakat pada akhirnya tidak akan mengatakan 'itu menteri milik partai A'. Mereka akan mengatakan 'itu menteri Prabowo'. Artinya, setiap kegagalan menteri pada akhirnya menjadi beban politik Presiden.
Karena itu, hak prerogatif Presiden tidak cukup hanya dipahami sebagai hak mengangkat dan memberhentikan. Hak prerogatif juga mengandung tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh pembantu Presiden bekerja sesuai standar. Presiden tidak dapat meminta rakyat menilai kabinet sebagai satu kesatuan ketika berhasil, tetapi kemudian membiarkan partai politik menjadi alasan ketika seorang menteri tidak mampu memenuhi harapan. Kabinet bukan federasi partai. Kabinet adalah instrumen Presiden untuk menjalankan pemerintahan.
Pergantian Menteri Keuangan pada 14 September 2026 memberi konteks yang menarik. Presiden mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dan melantik Suahasil Nazara. Secara formal, itu sah sepenuhnya dan menegaskan bahwa Presiden memiliki kendali terhadap susunan kabinet. Namun keputusan tersebut juga memunculkan tolok ukur politik baru. Bila jabatan yang sangat strategis seperti Menteri Keuangan dapat berganti ketika Presiden menilai diperlukan perubahan, maka prinsip yang sama semestinya berlaku kepada semua kementerian. Hal yang sama bukan tidak mungkin terjadi pada Suahasil Nazara, karena dia tidak punya bantalan partai.
Jangan sampai publik memperoleh kesan bahwa teknokrat dapat diganti setiap saat, sementara tokoh yang membawa saham politik besar seolah mempunyai lapisan perlindungan tambahan.
Saya tidak berpendapat bahwa setiap ketua partai yang duduk di kabinet harus dicurigai atau harus diganti. Itu sama tidak adilnya. Banyak politisi memiliki kemampuan manajerial, pengalaman, dan legitimasi yang kuat. Yang harus ditolak adalah gagasan bahwa posisi sebagai ketua partai otomatis membuat seseorang lebih sulit dievaluasi. Di dalam kabinet, statusnya tetap sama: pembantu Presiden. Partai boleh menjadi sumber dukungan politik, tetapi tidak boleh berubah menjadi asuransi jabatan.
Presiden Prabowo memiliki modal politik yang besar. Koalisinya luas, dukungan di parlemen kuat, dan ia memimpin pemerintahan dengan mandat langsung dari pemilih. Modal seperti ini seharusnya justru membuat Presiden lebih leluasa menerapkan meritokrasi politik di kabinet.
Presiden tidak perlu terjebak pada rasa takut bahwa setiap evaluasi terhadap menteri dari partai tertentu akan mengguncang pemerintahan. Koalisi yang sehat seharusnya mampu menerima evaluasi berbasis kinerja. Jika sebuah partai benar-benar ingin pemerintahan berhasil, partai itu juga seharusnya bersedia mengganti kadernya apabila kader tersebut tidak lagi efektif sebagai menteri.
Ada perbedaan besar antara menjaga koalisi dan disandera koalisi. Menjaga koalisi berarti mengelola komunikasi, kepentingan, dan pembagian tanggung jawab agar pemerintahan stabil. Disandera koalisi terjadi ketika Presiden mengetahui ada masalah tetapi tidak berani mengambil tindakan karena takut kehilangan dukungan politik. Batas antara keduanya hanya dapat dilihat dari keputusan nyata.
Karena itu, publik membutuhkan bukti bahwa ukuran keberhasilan seorang menteri bukan seberapa besar partainya, melainkan seberapa baik ia menjalankan mandat negara.
Prabowo sejak lama membangun citra sebagai pemimpin yang tegas. Ketegasan itu sekarang harus diwujudkan dalam tata kelola, bukan hanya dalam pidato. Ketegasan pemerintahan bukan berarti sering mengganti orang. Ketegasan berarti berani mengambil keputusan ketika data menunjukkan keputusan itu diperlukan.
Bahkan yang lebih sulit, berani mengambil keputusan meskipun orang yang harus diganti mempunyai kekuatan politik, kedekatan, atau posisi penting dalam koalisi.
Karena itu, saya melihat ada empat prinsip yang perlu ditegakkan Presiden. *Pertama*, tetapkan ukuran kinerja setiap menteri secara terbuka dan terukur. *Kedua*, lakukan evaluasi berkala yang benar-benar menghasilkan koreksi. *Ketiga*, jangan membedakan menteri profesional dengan menteri yang berasal dari partai. *Keempat*, bila kegagalan telah nyata dan berulang, lakukan pergantian tanpa menjadikan posisi politik seseorang sebagai pertimbangan yang mengalahkan kepentingan negara.
Yang lebih penting lagi, Presiden harus menjelaskan kepada publik arah setiap reshuffle. Tidak perlu membuka konflik internal kabinet, tetapi masyarakat perlu memahami apa yang ingin diperbaiki. Pergantian yang tidak dijelaskan mudah dibaca sebagai transaksi politik.
Sebaliknya, pergantian yang disertai ukuran kinerja akan memperkuat kepercayaan. Publik akan melihat bahwa Presiden mengendalikan kabinet berdasarkan tujuan pemerintahan, bukan sekadar menjaga keseimbangan antarelite.
Pada akhirnya, pertanyaan ini harus dijawab bukan dengan pernyataan Istana, melainkan dengan tindakan Presiden sendiri: beranikah Prabowo mengganti menteri yang tidak mampu memenuhi standar kinerja apabila menteri tersebut sekaligus seorang ketua partai dan penyangga koalisi? Jika jawabannya ya, Presiden sedang membangun kabinet yang tunduk kepada kinerja. Jika jawabannya tidak, maka publik pantas bertanya apakah hak prerogatif Presiden berhenti ketika berhadapan dengan kepentingan partai.
Presiden boleh membutuhkan partai. Presiden boleh menjaga koalisi. Tetapi Presiden tidak boleh kehilangan kewenangan moral untuk menilai pembantunya sendiri. Sebab pada akhirnya rakyat tidak memilih sebuah koalisi untuk memerintah tanpa batas.
Rakyat memilih Presiden untuk memimpin. Dan salah satu ujian paling nyata dari kepemimpinan itu adalah keberanian mengatakan kepada siapa pun di dalam kabinet: jika tidak mampu bekerja untuk rakyat, jabatan tidak boleh menjadi hak istimewa.
Itulah pertanyaan yang kini layak diletakkan di hadapan Presiden Prabowo: bukan apakah ia berani merombak kabinet, melainkan apakah keberaniannya tetap sama ketika yang harus dievaluasi adalah orang yang mempunyai partai, fraksi, jaringan, dan kekuatan politik.
Di situlah publik akan mengetahui apakah kabinet benar-benar dikendalikan oleh Presiden - atau apakah kepentingan koalisi pada akhirnya lebih kuat daripada standar kinerja pemerintahan.
“Partai boleh menjadi sumber dukungan politik, tetapi tidak boleh berubah menjadi asuransi jabatan.”
Rujukan pergantian yang disertai ukuran kinerja akan memperkuat kepercayaan. Publik akan melihat bahwa Presiden mengendalikan kabinet berdasarkan tujuan pemerintahan, bukan sekadar menjaga keseimbangan antarelite.
Pada akhirnya, pertanyaan ini harus dijawab bukan dengan pernyataan Istana, melainkan dengan tindakan Presiden sendiri: beranikah Prabowo mengganti menteri yang tidak mampu memenuhi standar kinerja apabila menteri tersebut sekaligus seorang ketua partai dan penyangga koalisi? Jika jawabannya ya, Presiden sedang membangun kabinet yang tunduk kepada kinerja. Jika jawabannya tidak, maka publik pantas bertanya apakah hak prerogatif Presiden berhenti ketika berhadapan dengan kepentingan partai.
Presiden boleh membutuhkan partai. Presiden boleh menjaga koalisi. Tetapi Presiden tidak boleh kehilangan kewenangan moral untuk menilai pembantunya sendiri. Sebab pada akhirnya rakyat tidak memilih sebuah koalisi untuk memerintah tanpa batas.
Rakyat memilih Presiden untuk memimpin. Dan salah satu ujian paling nyata dari kepemimpinan itu adalah keberanian mengatakan kepada siapa pun di dalam kabinet: jika tidak mampu bekerja untuk rakyat, jabatan tidak boleh menjadi hak istimewa.
Itulah pertanyaan yang kini layak diletakkan di hadapan Presiden Prabowo: bukan apakah ia berani merombak kabinet, melainkan apakah keberaniannya tetap sama ketika yang harus dievaluasi adalah orang yang mempunyai partai, fraksi, jaringan, dan kekuatan politik.
Di situlah publik akan mengetahui apakah kabinet benar-benar dikendalikan oleh Presiden - atau apakah kepentingan koalisi pada akhirnya lebih kuat daripada standar kinerja pemerintahan.
“Partai boleh menjadi sumber dukungan politik, tetapi tidak boleh berubah menjadi asuransi jabatan.”
Rujukan pergantian yang disertai ukuran kinerja akan memperkuat kepercayaan. Publik akan melihat bahwa Presiden mengendalikan kabinet berdasarkan tujuan pemerintahan, bukan sekadar menjaga keseimbangan antarelite.
Pada akhirnya, pertanyaan ini harus dijawab bukan dengan pernyataan Istana, melainkan dengan tindakan Presiden sendiri: beranikah Prabowo mengganti menteri yang tidak mampu memenuhi standar kinerja apabila menteri tersebut sekaligus seorang ketua partai dan penyangga koalisi? Jika jawabannya ya, Presiden sedang membangun kabinet yang tunduk kepada kinerja. Jika jawabannya tidak, maka publik pantas bertanya apakah hak prerogatif Presiden berhenti ketika berhadapan dengan kepentingan partai.
Presiden boleh membutuhkan partai. Presiden boleh menjaga koalisi. Tetapi Presiden tidak boleh kehilangan kewenangan moral untuk menilai pembantunya sendiri. Sebab pada akhirnya rakyat tidak memilih sebuah koalisi untuk memerintah tanpa batas.
Rakyat memilih Presiden untuk memimpin. Dan salah satu ujian paling nyata dari kepemimpinan itu adalah keberanian mengatakan kepada siapa pun di dalam kabinet: jika tidak mampu bekerja untuk rakyat, jabatan tidak boleh menjadi hak istimewa.
Itulah pertanyaan yang kini layak diletakkan di hadapan Presiden Prabowo: bukan apakah ia berani merombak kabinet, melainkan apakah keberaniannya tetap sama ketika yang harus dievaluasi adalah orang yang mempunyai partai, fraksi, jaringan, dan kekuatan politik.
Di situlah publik akan mengetahui apakah kabinet benar-benar dikendalikan oleh Presiden - atau apakah kepentingan koalisi pada akhirnya lebih kuat daripada standar kinerja pemerintahan.
“Partai boleh menjadi sumber dukungan politik, tetapi tidak boleh berubah menjadi asuransi jabatan.”
Rujukan faktual utama
• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 17: menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
• Sekretariat Negara RI, 20 Oktober 2024, pengumuman Kabinet Merah Putih dan keterangan Presiden mengenai kesepakatan para ketua umum koalisi.
• Sekretariat Negara RI/Presiden RI, 20 Juli 2026, Sidang Kabinet Paripurna sebagai momentum evaluasi dan penguatan kinerja.
• Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Agustus 2026, yang memuat posisi sejumlah ketua umum partai dalam lanskap politik pemerintahan.
• Sekretariat Negara RI, 14 September 2026, pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2026. (Azwar)
Cibubur, 16 September 2026
