Gagal Berangkat, Kuasa Hukum Sejumlah Jama'ah Umroh PT Annisa Ahmad Travelindo Angkat Bicara


Mojokerto, Wartapembaruan.co.id - Kuasa hukum sejumlah jemaah yang menjadi korban pemberangkatan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo ikut angkat bicara. Mujiono dan Ach. Maulana Robitoh dari DPP YLBH Garda Sakera (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Sarana Keadilan Rakyat) menyampaikan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis tiket pesawat atau persoalan dengan pihak agen tiket.

“Bagi para jemaah, mereka telah menyerahkan uang, kepercayaan, waktu, tenaga, dan yang paling penting adalah niat untuk melaksanakan ibadah. Karena itu, ketika waktu pemberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal, bahkan terdapat persoalan refund dan pertanggungjawaban, maka hak-hak jemaah harus menjadi prioritas utama,” ujar Mujiono, Sabtu (19/09/2026).

Mujiono menambahkan bahwa pihaknya menghormati langkah dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang telah memblokir akun SISKOPATUH PT Annisa Ahmada Travelindo sebagai langkah pencegahan terhadap transaksi dan pendaftaran jemaah baru.

“Namun bagi kami, pemblokiran SISKOPATUH bukanlah akhir persoalan. Itu justru harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh hak korban dipulihkan,” tambah Mujiono.

Dugaan Pelanggaran dan Kelalaian

Dari keterangan para jemaah yang didampingi Mujiono serta informasi resmi Kemenhaj, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan oleh PT Annisa Ahmada Travelindo, antara lain gagal memberangkatkan jemaah sesuai jadwal yang telah dijanjikan, meskipun jemaah telah memenuhi kewajiban pembayaran.

“Terjadi juga penundaan keberangkatan secara massal, yang mengakibatkan jemaah mengalami kerugian materiil maupun immateriil,” imbuh Mujiono.

Lalu, persoalan lain seperti ketidakpastian tiket dan jadwal keberangkatan, sementara jemaah telah bersiap diri bahkan mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk perjalanan ibadah.

“Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa terdapat informasi yang tidak benar, janji keberangkatan yang tidak sesuai kemampuan riil penyelenggara, penggunaan atau pengelolaan dana jemaah yang tidak semestinya, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mujiono.

Tidak hanya itu, kuasa hukum lain yakni Ach. Maulana Robitoh menegaskan bahwa pihak travel tentu mempunyai hak untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa kendala tersebut benar-benar berasal dari pihak ketiga atau agen tiket.

“Tetapi hubungan hukum antara jemaah dengan penyelenggara perjalanan tidak serta-merta hilang hanya karena travel menyatakan dirinya menjadi korban dari pihak lain,” tandasnya.

Maulana melanjutkan, bila memang terdapat agen tiket yang melakukan penipuan, maka persoalan tersebut menjadi ranah hubungan hukum antara travel dengan agen yang dimaksud.

“Sedangkan terhadap jemaah, hak mereka untuk memperoleh pelayanan perjalanan sebagaimana diperjanjikan dan memperoleh penyelesaian atas kerugian tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terikat langsung dengan jemaah,” lanjutnya.

Untuk itu, baik Mujiono dan Maulana selaku kuasa hukum menuntut tidak hanya sekadar permintaan maaf atau janji baru.

Kami meminta adanya, pertama, kepastian status seluruh jemaah. Kedua, penyelesaian keberangkatan bagi jemaah yang masih ingin melaksanakan umrah. Ketiga, pengembalian dana secara transparan bagi jemaah yang memilih membatalkan. Keempat, pertanggungjawaban terhadap biaya tambahan dan kerugian nyata yang timbul akibat penundaan atau pembatalan. Kelima, penjelasan secara terbuka mengenai status tiket, visa, akomodasi, dana jemaah, serta hubungan dengan pihak agen tiket. Keenam, penyelesaian secara tertulis dan terukur, bukan sekadar janji lisan,” beber Mujiono.

Mujiono mengatakan, bila kewajiban tersebut tidak diselesaikan secara patut, ia selaku kuasa hukum korban akan menempuh upaya hukum yang diperlukan.Upaya tersebut dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana, sesuai hasil pengumpulan bukti dan terpenuhinya unsur-unsur hukum,” paparnya. (Redho)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gagal Berangkat, Kuasa Hukum Sejumlah Jama'ah Umroh PT Annisa Ahmad Travelindo Angkat Bicara
  • Gagal Berangkat, Kuasa Hukum Sejumlah Jama'ah Umroh PT Annisa Ahmad Travelindo Angkat Bicara
  • Gagal Berangkat, Kuasa Hukum Sejumlah Jama'ah Umroh PT Annisa Ahmad Travelindo Angkat Bicara
  • Gagal Berangkat, Kuasa Hukum Sejumlah Jama'ah Umroh PT Annisa Ahmad Travelindo Angkat Bicara
  • Gagal Berangkat, Kuasa Hukum Sejumlah Jama'ah Umroh PT Annisa Ahmad Travelindo Angkat Bicara
  • Gagal Berangkat, Kuasa Hukum Sejumlah Jama'ah Umroh PT Annisa Ahmad Travelindo Angkat Bicara