Galian C Tanah Keduk Diduga Ilegal Beroperasi di KM 14 Mestong, Alat Berat Terus Menggali.

Muaro Jambi — Aktivitas galian C tanah keduk yang diduga belum mengantongi perizinan kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan menggunakan alat berat jenis excavator terpantau beroperasi di kawasan KM 14 Jalan Jambi–Palembang, tepatnya di wilayah Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan aktivitas penggalian tanah keduk menggunakan alat berat yang diduga dikelola oleh seorang pria bernama Adhi.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut, Adhi membenarkan bahwa kegiatan galian tanah keduk tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan relatif kecil sehingga menurutnya tidak perlu dipersoalkan.

“Benar itu punya saya. Kegiatannya juga sedikit, bagaimana mau urus izin,” ujar Adhi saat dikonfirmasi.

Ia bahkan mempertanyakan mengapa aktivitas miliknya dipersoalkan, sementara menurutnya masih terdapat kegiatan galian C lain yang skalanya jauh lebih besar.

“Galian C yang lebih besar banyak, kenapa punya kita yang diganggu,” ucapnya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: apakah kecilnya skala kegiatan dapat menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban perizinan galian C tanah keduk?

Apalagi, informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan tanah keduk hasil galian tersebut diduga disuplai untuk kebutuhan pembangunan gudang yang berada di sekitar KM 20 arah Palembang.

Jika benar kegiatan tersebut merupakan aktivitas galian tanah keduk dan dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, maka persoalannya bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya volume material yang digali. Aspek legalitas, lokasi kegiatan, asal-usul material, serta peruntukan hasil galian menjadi hal yang patut diperiksa oleh aparat dan instansi berwenang.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur perizinan usaha pertambangan, termasuk perizinan untuk kegiatan pertambangan batuan.

Apabila setelah pemeriksaan aparat terbukti terdapat kegiatan penambangan tanah keduk tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan, Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dapat dikenakan.

Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan pidana juga mencakup pihak yang menampung, mengangkut atau menjual mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Namun, penerapan pasal pidana tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, termasuk memastikan jenis material, status perizinan, lokasi kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Mestong, IPDA Ricky Siahaan, ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut mengatakan akan melakukan pengecekan.

“Oke, nanti kita cek ke lokasi,” ujar Ricky.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lanjutan mengenai hasil pengecekan maupun langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian terhadap aktivitas galian tersebut.

Publik tentu menunggu apakah aktivitas tersebut benar memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan atau justru berjalan tanpa izin.

Jika memang tidak memiliki izin, maka alasan bahwa kegiatan tersebut “sedikit” atau adanya kegiatan lain yang lebih besar tidak serta-merta menghapus persoalan hukum. Penegakan hukum semestinya tidak bergantung pada besar-kecilnya kegiatan, tetapi pada ada atau tidaknya pelanggaran.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan, memeriksa dokumen perizinan, asal-usul tanah keduk, penggunaan alat berat, serta dugaan distribusi material ke proyek pembangunan di wilayah KM 20 arah Palembang.

Jangan sampai aktivitas galian tanah keduk yang diduga tidak berizin terus berlangsung hanya karena menunggu ada yang melapor, sementara alat berat terus bekerja dan material terus keluar dari lokasi.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Galian C Tanah Keduk Diduga Ilegal Beroperasi di KM 14 Mestong, Alat Berat Terus Menggali.
  • Galian C Tanah Keduk Diduga Ilegal Beroperasi di KM 14 Mestong, Alat Berat Terus Menggali.
  • Galian C Tanah Keduk Diduga Ilegal Beroperasi di KM 14 Mestong, Alat Berat Terus Menggali.
  • Galian C Tanah Keduk Diduga Ilegal Beroperasi di KM 14 Mestong, Alat Berat Terus Menggali.
  • Galian C Tanah Keduk Diduga Ilegal Beroperasi di KM 14 Mestong, Alat Berat Terus Menggali.
  • Galian C Tanah Keduk Diduga Ilegal Beroperasi di KM 14 Mestong, Alat Berat Terus Menggali.