Gudang BBM Diduga Ilegal di Pijoan Disorot, Aparat Diminta Turun Tangan
MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Aktivitas dugaan penimbunan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan, Senin 28/09/26.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas gudang tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, lokasi gudang disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Jaluko.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan aparat terhadap aktivitas penyimpanan BBM yang diduga tidak mengantongi izin sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Dari informasi yang diperoleh di lokasi, gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial YY, yang disebut-sebut sebagai oknum LSM. Sementara itu, seorang berinisial Pendi disebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal.
Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun keterlibatan kedua nama tersebut masih berupa dugaan dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Yang menjadi sorotan adalah bagaimana aktivitas yang disebut berlangsung cukup lama tersebut dapat terus berjalan tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat di lapangan.
Publik kini menunggu langkah konkret Polres Muaro Jambi dan Ditreskrimsus Polda Jambi untuk memastikan legalitas gudang, asal-usul BBM, dokumen perizinan, pola distribusi, serta pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Jika benar terdapat kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif. Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. UU tersebut saat ini tercatat telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan pula unsur niaga BBM tanpa izin, Pasal 53 huruf d UU Migas juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Sementara apabila BBM yang ditimbun merupakan BBM bersubsidi dan ditemukan unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga, Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kini pertanyaannya sederhana: apakah gudang tersebut memiliki izin resmi, dari mana BBM diperoleh, ke mana BBM didistribusikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut?
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, pemeriksaan di lokasi, pengecekan dokumen perizinan, penelusuran asal BBM hingga pemeriksaan pihak-pihak yang terkait menjadi penting untuk mengungkap persoalan secara terang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola gudang maupun pihak yang disebut berinisial YY dan Pendi terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.