"HLG Londerang Kembali Terbakar, Evaluasi Proyek Rehabilitasi Dipertanyakan?"


JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Kebakaran kembali melanda kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada Agustus–September 2026. Berulangnya kebakaran di kawasan gambut yang telah menjadi lokasi berbagai program rehabilitasi dan pemulihan lingkungan tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana program rehabilitasi yang selama ini dilakukan benar-benar memulihkan fungsi ekologis gambut?

Bagi Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Jambi, kebakaran berulang tidak semestinya hanya direspons dengan pemadaman. Peristiwa tersebut harus menjadi dasar untuk mengevaluasi seluruh pendekatan pengelolaan kawasan, terutama kondisi hidrologi gambut, tata air, kanal, tutupan vegetasi, pencegahan kebakaran serta keberlanjutan program rehabilitasi.


Ketua Sekber PSDH Jambi, Feri Irawan, mengatakan kebakaran berulang merupakan indikator yang perlu dibaca lebih jauh daripada sekadar luas lahan terbakar.

“Kalau setiap musim kemarau Londerang kembali terbakar, maka kita harus berani mengevaluasi seluruh pendekatan pemulihan yang sudah dilakukan. Jangan sampai keberhasilan rehabilitasi hanya diukur dari berapa hektare yang ditanam, berapa pohon yang hidup, atau apakah pekerjaan sudah diserahterimakan. Pertanyaan utamanya adalah: apakah fungsi ekologis gambut benar-benar pulih dan apakah kawasan menjadi lebih tahan terhadap kebakaran?” ujar Feri.
Apakah keberhasilan rehabilitasi cukup diukur dari banyaknya tanaman yang hidup?

HLG Londerang bukan kawasan yang baru mendapatkan perhatian. Kawasan tersebut sebelumnya telah mengalami kebakaran besar, antara lain pada 2015 dan 2019, dan kemudian menjadi lokasi berbagai intervensi rehabilitasi serta pemulihan.


Salah satu pihak yang menjalankan program rehabilitasi adalah PetroChina International Jabung Ltd. Perusahaan tersebut sebelumnya melaporkan program rehabilitasi DAS di kawasan Sei Londerang. Pada 2022, PetroChina memperoleh penghargaan Rehab DAS Excellent Achievement atas program rehabilitasi seluas 473 hektare di kawasan Hutan Lindung Gambut Sungai Londerang.

Kemudian pada Desember 2025, PetroChina menyerahkan kembali 34 hektare kawasan HLG Londerang kepada Kementerian Kehutanan setelah dilakukan rehabilitasi. Perusahaan menyebut hasil penilaian lintas instansi menunjukkan tingkat kelangsungan hidup vegetasi mencapai 95,88 persen.

Angka tersebut tentu penting. Namun, kebakaran yang kembali terjadi pada 2026 membuat publik memiliki alasan untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar. 

“Kami tidak mengatakan program PetroChina gagal kata Feri. Tetapi kalau sebuah kawasan sudah direhabilitasi, kemudian kembali terbakar, maka wajar jika publik mempertanyakan ukuran keberhasilannya. Apakah yang dipulihkan hanya tutupan vegetasinya, atau benar-benar fungsi ekosistem gambutnya?” ujar Feri.

Menurut dia, gambut memiliki karakteristik berbeda dengan ekosistem daratan biasa. Pemulihan gambut tidak cukup dilakukan dengan menghijaukan kembali lahan, tetapi harus memastikan fungsi hidrologi dan ekologi kawasan tetap terjaga.

Gambut yang kehilangan air dan mengalami pengeringan akan lebih mudah terbakar. Karena itu, pengendalian kanal, pemulihan tata air, pemantauan muka air tanah, perlindungan tutupan vegetasi dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan pengeringan gambut menjadi bagian penting dari pencegahan kebakaran.

“Jangan hanya menghitung pohon. Hitung juga airnya. Apakah gambut tetap basah? Apakah muka air tanah terjaga? Bagaimana kondisi kanal? Apakah intervensi hidrologinya berfungsi? Dan yang paling penting, apakah kebakaran berulang dapat ditekan?” ujar Feri.

Kebakaran Berulang Harus Menjadi Indikator Evaluasi

Sekber PSDH Jambi menilai kebakaran yang kembali terjadi pada 2026 seharusnya tidak dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

Jika suatu kawasan yang telah mendapatkan berbagai program rehabilitasi kembali terbakar, pemerintah perlu melihat hubungan antara kondisi hidrologi, perubahan tata air, pengelolaan kawasan dan efektivitas pencegahan kebakaran.

Persoalannya bukan semata-mata bagaimana api dipadamkan ketika kebakaran terjadi, tetapi mengapa ekosistem tersebut tetap memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap api ketika memasuki musim kemarau.

“Kita tidak boleh hanya bergerak setelah api muncul. Kalau setiap tahun siklusnya kebakaran, pemadaman, rehabilitasi, kemudian terbakar lagi, berarti ada sesuatu yang belum selesai pada level pencegahan dan pemulihan ekosistem,” kata Feri.

Karena itu, pendekatan pengendalian karhutla di HLG Londerang dinilai perlu bergeser dari sekadar manajemen kebakaran menuju manajemen ekosistem dan tata air gambut.


Sekber PSDH Dorong Audit Terbuka,  Bukan Sekedar Laporan Keberhasilan

Sekber PSDH Jambi mendorong pemerintah serius untuk melakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap seluruh program rehabilitasi dan pemulihan yang pernah dilakukan di HLG Londerang.

Audit tersebut, menurut Feri, setidaknya harus mencakup:

1. Total anggaran atau nilai kewajiban rehabilitasi yang telah dialokasikan untuk kawasan tersebut.

2. Sumber pendanaan dan pelaksana masing-masing program.

3. Lokasi dan luasan kawasan yang telah direhabilitasi.

4. Jenis intervensi yang dilakukan, termasuk revegetasi dan pemulihan hidrologi.

5. Indikator keberhasilan yang digunakan selain persentase tanaman hidup.

6. Kondisi muka air tanah, kanal dan tata air gambut setelah program selesai.

7. Tingkat keberlanjutan pemeliharaan setelah kawasan diserahterimakan.

8. Riwayat dan lokasi kebakaran sebelum dan setelah rehabilitasi.

9. Faktor penyebab kawasan yang telah direhabilitasi masih memiliki kerentanan terhadap kebakaran.

Menurut Feri, seluruh data tersebut penting agar publik dapat membandingkan antara besarnya intervensi yang telah dilakukan dengan kondisi ekologis kawasan di lapangan.

“Masyarakat berhak tahu berapa sumber daya yang sudah dikeluarkan, kawasan mana yang sudah direhabilitasi, siapa yang mengerjakan, apa indikator keberhasilannya, bagaimana kondisi hidrologinya dan bagaimana kondisi kawasan setelah proyek selesai. Transparansi itu penting karena ini menyangkut kawasan ekologis dan kepentingan publik,” ujarnya.

Mempertanyakan Rente, Bukan Menuduh Penyimpangan

Dalam konteks tersebut, Sekber PSDH Jambi menggunakan istilah “rente rehabilitasi” sebagai pertanyaan kritis terhadap tata kelola program, bukan sebagai tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan penyimpangan.

Menurut Feri, ketika kebakaran terus berulang dan program pemulihan terus muncul, publik berhak mempertanyakan apakah desain kebijakan sudah benar-benar diarahkan untuk mengakhiri kerusakan ekologis atau justru terjebak dalam siklus proyek.

“Jangan sampai kita terjebak pada siklus yang sama: gambut terbakar, kemudian muncul program pemulihan; dilakukan rehabilitasi, dibuat laporan keberhasilan, lalu beberapa tahun kemudian terbakar lagi dan kita kembali bicara pemulihan. Kalau pola ini terus terjadi, publik wajar bertanya: yang sebenarnya kita pulihkan itu ekosistem gambut atau sekadar menyelesaikan proyek rehabilitasinya?” tegas Feri.

Ia menekankan, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data, audit dan evaluasi terbuka, bukan melalui tuduhan terhadap pihak tertentu.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan penyimpangan. Justru karena itu, buka datanya. Perlihatkan anggarannya, lokasi kegiatannya, indikator keberhasilannya, kondisi hidrologinya dan hasil pemantauannya. Kalau program memang berhasil memulihkan ekosistem, data tersebut akan memperkuatnya,” jelasnya.


Mengakhiri Siklus Kebakaran dan Rehabilitasi

Sekber PSDH Jambi menilai keberhasilan pemulihan HLG Londerang pada akhirnya tidak boleh berhenti pada angka luasan rehabilitasi atau tingkat hidup tanaman.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah gambut tetap berfungsi sebagai ekosistem, tata airnya terjaga, kerentanan terhadap kebakaran menurun, vegetasi mampu bertahan, dan kebakaran berulang dapat dicegah.

Feri mengatakan pemerintah perlu menjadikan kebakaran 2026 sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap model rehabilitasi dan perlindungan gambut di Londerang.

“Tujuan akhirnya bukan membuat laporan bahwa sekian hektare sudah ditanam. Tujuan akhirnya adalah memastikan gambut kembali berfungsi dan tidak terus menjadi korban kebakaran. Kalau kebakaran terus berulang, maka model pengelolaan dan pemulihan kawasan harus dievaluasi,” pungkas Feri Irawan.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • "HLG Londerang Kembali Terbakar, Evaluasi Proyek Rehabilitasi Dipertanyakan?"
  • "HLG Londerang Kembali Terbakar, Evaluasi Proyek Rehabilitasi Dipertanyakan?"
  • "HLG Londerang Kembali Terbakar, Evaluasi Proyek Rehabilitasi Dipertanyakan?"
  • "HLG Londerang Kembali Terbakar, Evaluasi Proyek Rehabilitasi Dipertanyakan?"
  • "HLG Londerang Kembali Terbakar, Evaluasi Proyek Rehabilitasi Dipertanyakan?"
  • "HLG Londerang Kembali Terbakar, Evaluasi Proyek Rehabilitasi Dipertanyakan?"