Buruh Usulkan UM 2027 Naik Sebesar 7,5-9,5 dan Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum (UM) 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.

Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, usulan tersebut perlu disampaikan sejak awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK beserta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said Iqbal, disela-sela unjuk rasa buruh di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (16/9/2025).

Said Iqbal menjelaskan, ada 3 (tiga) komponen utama yang digunakan KSPI dan Partai Buruh dalam menghitung usulan kenaikan upah minimum 2027, yaitu rata-rata inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.

Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9, sesuai rentang indeks tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yaitu antara 0,5 sampai dengan 0,9.

“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,” jelas Said Iqbal.

Data yang dipergunakan merupakan data periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik, perhitungan sementara menggunakan data terakhir sampai Agustus 2026.

Said Iqbal menyatakan, berdasarkan data resmi BPS yang dihimpun untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional berada di angka 3,20 persen, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,43 persen.

“Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” katanya.

Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9 ke dalam metode perhitungan yang digunakan KSPI, diperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Angka tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar dalam menentukan batas bawah usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 persen.

“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” tegasnya.

Said Iqbal menambahkan bahwa kondisi ekonomi setiap provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, misalnya, tidak sama dengan Maluku Utara. Demikian pula kondisi ekonomi Kabupaten Bekasi tidak sama dengan Kabupaten Gresik. Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal, melainkan rentang kenaikan sebesar 7,5–9,5 persen.

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Menjadi Perbandingan

Dalam pemaparannya, Said Iqbal mengambil Maluku Utara sebagai contoh daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi. Berdasarkan data yang digunakan KSPI, rata-rata pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 20,05 persen, sedangkan rata-rata inflasinya mencapai 5,8 persen.

Karena pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sudah mencapai dua digit, KSPI menggunakan indeks tertentu paling rendah, yaitu 0,5. Hasil perhitungan yang dipaparkan berada pada kisaran dua digit atau sekitar 12,5 persen.

Namun, Said Iqbal mengakui bahwa dalam praktik penetapan upah minimum selama kurang lebih sepuluh tahun terakhir, kenaikan upah hingga dua digit sangat jarang terjadi. Oleh karena itu, KSPI menetapkan batas atas usulannya sebesar 9,5 persen.

“Maluku Utara memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi, mencapai dua digit. Tetapi karena kenaikan upah minimum dua digit sangat jarang terjadi, kami mengambil angka yang mendekati 10 persen, yaitu 9,5 persen. Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum 2027 adalah 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” tegasnya.

Usulan tersebut akan diperjuangkan KSPI, Partai Buruh, serta organisasi-organisasi yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh atau KSP-PB.

Upah Minimum Sektoral Minimal 5 Persen Lebih Tinggi

Selain kenaikan UMP dan UMK, KSPI dan Partai Buruh juga menegaskan pentingnya penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK.

Menurut Said Iqbal, nilai upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada UMP atau UMK yang berlaku di daerah tersebut. KSPI mendukung rumusan dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR, yaitu upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen lebih tinggi daripada upah minimum yang berlaku.

“Kalau mengacu pada draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR, upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku. Kami setuju. Itu angka paling sedikit. Bisa 6 persen atau 7 persen, tergantung karakter dan kemampuan sektornya,” ujar Said Iqbal.

Jangan Seragamkan Indeks Tertentu

KSPI dan Partai Buruh mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta unsur pengusaha agar tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.

Said Iqbal secara khusus meminta pemerintah tidak menyeragamkan indeks tertentu untuk seluruh daerah, misalnya menetapkan angka 0,7 secara nasional, karena peraturan memberikan ruang penggunaan indeks tertentu hingga 0,9.

“Jangan membuat kesepakatan bahwa seluruh Indonesia harus menggunakan indeks tertentu 0,7. Kalau peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Prabowo memperbolehkan angka 0,9, mengapa harus diseragamkan menjadi 0,7? Kebijakan seperti itu justru bertentangan dengan keputusan Presiden,” tegasnya.

Perbedaan inflasi, pertumbuhan ekonomi, karakter industri, produktivitas, serta kebutuhan hidup di setiap daerah harus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran indeks tertentu.

Gubernur Diminta Tidak Mencoret Usulan Kabupaten/Kota

Said Iqbal juga meminta para gubernur, khususnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tidak lagi mencoret atau mengubah usulan UMK dan UMSK yang telah direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.

Ia merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan buruh terkait pencoretan usulan upah minimum sektoral di Jawa Barat.

“Putusan PTUN telah mengabulkan gugatan buruh bahwa gubernur tidak boleh secara sepihak mencoret usulan bupati dan wali kota mengenai upah minimum sektoral. Gubernur pada prinsipnya tinggal menetapkan, kecuali memang terdapat keadaan darurat. Saat ini tidak ada keadaan darurat,” kata Said Iqbal.

Ia mengingatkan bahwa pejabat pemerintah wajib menghormati putusan pengadilan dan tidak mengulangi kebijakan yang telah dinyatakan bertentangan dengan hukum.

“Khusus kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, jangan kembali mencoret usulan UMK dan UMSK dari kabupaten/kota. Setelah kalah di PTUN, jangan mengulangi tindakan yang sama. Sebagai gubernur yang populer, seharusnya taat pada hukum, bukan membangkang terhadap putusan hukum,” tegasnya.

Aksi Buruh Disiapkan pada Oktober 2026

KSPI, Partai Buruh, dan KSP-PB saat ini sedang mempersiapkan aksi buruh. Namun, aksi tersebut tidak akan diselenggarakan pada September 2026.

Said Iqbal menegaskan bahwa gerakan buruh tidak ingin terjebak dalam isu “Black September” maupun agenda lain yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau menjadikan perjuangan buruh kontraproduktif.

“Kami tidak akan melakukan aksi pada September. Kami tidak mau terjebak dalam isu Black September atau ikut-ikutan agenda yang dapat mengakibatkan kerusuhan. Buruh anti-kekerasan dan anti-perang. Kami hanya memperjuangkan isu-isu buruh,” katanya.

Aksi direncanakan berlangsung pada Oktober 2026 dan diawali dari daerah. Buruh di berbagai provinsi akan menyampaikan aspirasi secara damai di kantor-kantor gubernur. Waktu pelaksanaan aksi akan dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.

“Aksi ini merupakan aksi penyampaian aspirasi. Tidak ada agenda lain. Aksi akan dilakukan secara damai, terukur, dan terkoordinasi. Tahap awalnya dilakukan di daerah-daerah dengan mendatangi kantor gubernur,” jelas Said Iqbal.

Dalam aksi tersebut, buruh akan membawa lima tuntutan utama:

1. Menaikkan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen.

2. Mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang benar-benar melindungi pekerja.

3. Merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.

4. Menghapus ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali dan menggantinya menjadi paling sedikit 1 kali ketentuan pesangon sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

5. Menghapus pajak pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT menjadi 0 persen.

Said Iqbal menambahkan bahwa KSP-PB juga terus memperjuangkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui jalur konstitusional. Pada hari yang sama dengan konferensi pers tersebut, KSP-PB dijadwalkan memenuhi undangan Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada pukul 15.30 WIB untuk memberikan masukan.

“Kami memperjuangkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui jalur konstitusional. Kami berdialog dan memberikan masukan kepada Panja DPR. Tetapi jika aspirasi buruh tidak didengar, aksi damai merupakan hak konstitusional kaum buruh,” ujarnya.

Terkait pergantian Menteri Keuangan, Said Iqbal kembali mengingatkan agar tuntutan buruh mengenai penghapusan pajak JHT segera dipenuhi.

“Kepada Menteri Keuangan yang baru, kami mengingatkan kembali tuntutan kaum buruh dan masyarakat agar pajak Jaminan Hari Tua menjadi nol persen. JHT adalah tabungan sosial pekerja. Sekarang masih dikenakan pajak, dan kami meminta pajaknya dihapus menjadi nol persen,” katanya.

Disparitas Upah Harus Diperkecil

Menanggapi persoalan kesenjangan atau disparitas upah antarwilayah, Said Iqbal menjelaskan bahwa secara umum terdapat dua metode penetapan upah minimum di dunia. Pertama, metode survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. Kedua, metode berdasarkan indikator makroekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Selain itu, terdapat dua model penetapan upah. Model pertama adalah single wage, yaitu satu nilai upah minimum yang berlaku secara nasional. Model ini diterapkan antara lain di Brasil dan Jerman. Model kedua adalah upah minimum regional yang diterapkan di Indonesia dan sejumlah negara ASEAN.

Karena Indonesia menggunakan sistem regional, perbedaan upah antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota tidak dapat sepenuhnya dihindari.

“UMP DKI Jakarta berbeda dengan Jawa Barat, Maluku, atau Papua. Bahkan UMK antarkabupaten/kota dalam satu provinsi juga berbeda. Selama kita menggunakan model regional, disparitas upah pasti terjadi,” kata Said Iqbal.

Ia mencontohkan perubahan upah minimum di Bekasi dan Karawang. Dahulu, upah minimum Bekasi berada di bawah Jakarta. Namun, setelah banyak industri berkembang dan berpindah ke Bekasi, nilai upah minimumnya meningkat, bahkan melampaui Jakarta. Hal serupa terjadi di Karawang setelah berkembang menjadi pusat industri otomotif.

Untuk memperkecil disparitas, Said Iqbal mengusulkan penggunaan sistem zonasi atau ring kawasan industri. Pada masa lalu, daerah-daerah industri yang memiliki karakteristik ekonomi dan kebutuhan hidup relatif sama ditempatkan dalam satu ring dengan nilai upah minimum yang sama atau berdekatan.

“Ring satu Jawa Barat dapat mencakup Bekasi, Karawang, Bogor, Depok, bahkan terhubung dengan Jakarta. Di Jawa Timur, ring satu dapat mencakup Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya. Dengan sistem ring, disparitas antardaerah industri dapat diperkecil,” jelasnya.

Faktor perkembangan industri juga berpengaruh terhadap kenaikan upah. Daerah yang berkembang menjadi kawasan industri baru pada akhirnya akan mengalami perubahan tingkat upah melalui mekanisme ekonomi. Namun, karakter industrinya turut menentukan. Industri padat karya cenderung mempertahankan upah lebih rendah, sedangkan industri padat modal umumnya mendorong kenaikan produktivitas dan upah.

Ia mencontohkan daerah seperti Batang dan Pekalongan yang banyak mengembangkan industri padat karya, serta Subang dan Purwakarta yang nilai upah minimumnya mulai meningkat seiring perkembangan industri.

Kenaikan Harga Sembako Menggerus Upah Riil

Menanggapi kenaikan harga kebutuhan pokok, Said Iqbal memastikan kaum buruh akan ikut menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga yang tidak terkendali. Menurutnya, kenaikan harga sembako akan langsung memukul daya beli pekerja.

Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan pekerja bukan sekadar kenaikan upah nominal, melainkan peningkatan upah riil.

“Percuma upah nominal naik kalau jumlah barang yang dapat dibeli justru semakin sedikit. Misalnya, sebelumnya upah Rp1 juta dapat membeli lima barang. Setelah upah naik menjadi Rp1,5 juta, ternyata hanya dapat membeli tiga barang karena harga-harga melonjak. Secara nominal upah naik, tetapi daya beli dan upah riil justru turun,” jelas Said Iqbal.

Dalam ilmu ekonomi, upah riil dihitung dengan membandingkan upah nominal dengan indeks harga konsumen atau tingkat inflasi. Karena itu, perjuangan kenaikan upah harus berjalan beriringan dengan pengendalian harga barang kebutuhan pokok.

“Buruh pasti akan memperjuangkan pengendalian harga kebutuhan pokok. Yang dibutuhkan pekerja adalah kenaikan upah riil, bukan sekadar kenaikan angka nominal yang kemudian habis akibat inflasi,” pungkas Said Iqbal. (Azwar)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Buruh Usulkan UM 2027 Naik Sebesar 7,5-9,5 dan Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
  • Buruh Usulkan UM 2027 Naik Sebesar 7,5-9,5 dan Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
  • Buruh Usulkan UM 2027 Naik Sebesar 7,5-9,5 dan Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
  • Buruh Usulkan UM 2027 Naik Sebesar 7,5-9,5 dan Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
  • Buruh Usulkan UM 2027 Naik Sebesar 7,5-9,5 dan Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
  • Buruh Usulkan UM 2027 Naik Sebesar 7,5-9,5 dan Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan