Jejak Puluhan Tahun Dugaan Kerusakan Lingkungan PT Musim Mas, KNPI Riau Desak Usut Tuntas


PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
— Desakan agar dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas diusut hingga tuntas terus menguat. Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Fuad Santoso, menyatakan dukungan penuh kepada Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.

Menurut Fuad, penanganan perkara lingkungan hidup harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Dampak kerusakan lingkungan, kata dia, tidak hanya dirasakan masyarakat saat ini, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“KNPI Riau mendukung penuh langkah Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau dalam menegakkan hukum terhadap setiap dugaan kejahatan lingkungan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Fuad kepada pers, Selasa (8/9).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau masih meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan dengan tersangka korporasi PT Musim Mas.

Penelitian lanjutan dilakukan setelah penyidik Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara pada Rabu, 8 Juli 2026. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan jaksa dengan petunjuk P-19 untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan tim jaksa masih memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan penyidik Polda Riau.

“Masih dalam penelitian,” kata Zikrullah, Rabu (22/7).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kemudian kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan dengan tersangka korporasi PT Musim Mas ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Pelimpahan ulang dilakukan setelah berkas tahap pertama dikembalikan jaksa untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-19, baik syarat formil maupun materiil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi.

PT Musim Mas ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh Polda Riau pada Senin, 18 Mei 2026.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga melakukan aktivitas budidaya perkebunan di kawasan lindung sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam. Lahan tersebut disebut telah dibuka dan ditanami sawit sejak 1997 hingga 1998.

Tanaman sawit itu disebut telah memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.

“Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Kombes Ade.

Penyidik menduga aktivitas perkebunan berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

Selain itu, penyidik menduga pengelolaan lahan tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menerapkan metode scientific investigation. Pendekatan tersebut melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk menguji dugaan pelanggaran melalui kajian ilmiah.

Tim penyidik menggandeng ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.

Sejumlah dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL, serta hasil uji laboratorium turut diperiksa sebagai bagian dari alat bukti.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.

Polda Riau menjerat PT Musim Mas dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.


Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(Hendra)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Jejak Puluhan Tahun Dugaan Kerusakan Lingkungan PT Musim Mas, KNPI Riau Desak Usut Tuntas
  • Jejak Puluhan Tahun Dugaan Kerusakan Lingkungan PT Musim Mas, KNPI Riau Desak Usut Tuntas
  • Jejak Puluhan Tahun Dugaan Kerusakan Lingkungan PT Musim Mas, KNPI Riau Desak Usut Tuntas
  • Jejak Puluhan Tahun Dugaan Kerusakan Lingkungan PT Musim Mas, KNPI Riau Desak Usut Tuntas
  • Jejak Puluhan Tahun Dugaan Kerusakan Lingkungan PT Musim Mas, KNPI Riau Desak Usut Tuntas
  • Jejak Puluhan Tahun Dugaan Kerusakan Lingkungan PT Musim Mas, KNPI Riau Desak Usut Tuntas