Karhutla di Bayung Lencir Meluas, Diduga Api Berasal dari Lahan yang Baru Diseteking, 150 Hektare Kebun Warga Terbakar

MUBA, Wartapembaruan.co.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Kobaran api dilaporkan terjadi di wilayah Kelompok Tani Hang Tuah, sekitar KM 17 Pancuran, Desa Muara Medak, Dusun 10 Tapak Rimau, Kecamatan Bayung Lencir, Minggu 13/09/26.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, api diduga berasal dari lahan milik Epong dan Marpaung yang sebelumnya baru dilakukan penyetekingan. Kobaran kemudian merambat hingga kawasan sekitar KM 14 dan membakar lahan serta kebun milik masyarakat.

Luas lahan masyarakat yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 150 hektare. Hingga saat ini, api dilaporkan masih belum sepenuhnya padam dan terus menjadi ancaman bagi lahan masyarakat di sekitarnya.

Kondisi tersebut membuat masyarakat mengeluhkan minimnya dukungan peralatan pemadaman, terutama pasokan air dan mesin pompa. Warga yang berupaya melakukan pemadaman secara mandiri disebut kesulitan mengendalikan api karena luasnya area yang terbakar.

Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait tidak menunggu api semakin meluas sebelum melakukan penanganan serius.

“Api sampai sekarang belum padam. Kami kekurangan mesin pompa dan air untuk melakukan pemadaman,” keluh warga di lokasi.

Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat karhutla bukan hanya mengancam perkebunan dan sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan asap serta meluas ke kawasan lainnya apabila tidak segera dikendalikan.

Pihak yang berwenang diminta segera turun tangan, di antaranya BPBD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Manggala Agni KLHK, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta melibatkan perusahaan perkebunan di sekitar lokasi apabila memiliki sumber daya pemadaman yang dapat diperbantukan.

Selain penanganan api, aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan penyelidikan terhadap sumber dan penyebab kebakaran. Jika nantinya ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat mempertanyakan, sampai kapan kebakaran harus dibiarkan meluas sementara lahan yang terbakar terus bertambah?

Kini yang dibutuhkan bukan sekadar imbauan, melainkan gerak cepat, tambahan mesin pompa, pasokan air, personel, dan penanganan terpadu agar karhutla tidak semakin meluas.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Karhutla di Bayung Lencir Meluas, Diduga Api Berasal dari Lahan yang Baru Diseteking, 150 Hektare Kebun Warga Terbakar
  • Karhutla di Bayung Lencir Meluas, Diduga Api Berasal dari Lahan yang Baru Diseteking, 150 Hektare Kebun Warga Terbakar
  • Karhutla di Bayung Lencir Meluas, Diduga Api Berasal dari Lahan yang Baru Diseteking, 150 Hektare Kebun Warga Terbakar
  • Karhutla di Bayung Lencir Meluas, Diduga Api Berasal dari Lahan yang Baru Diseteking, 150 Hektare Kebun Warga Terbakar
  • Karhutla di Bayung Lencir Meluas, Diduga Api Berasal dari Lahan yang Baru Diseteking, 150 Hektare Kebun Warga Terbakar
  • Karhutla di Bayung Lencir Meluas, Diduga Api Berasal dari Lahan yang Baru Diseteking, 150 Hektare Kebun Warga Terbakar