Komplotan Pembobol Alfamart di Jambi Dibekuk, Tembok Dijebol Pakai Bor


JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Aksi komplotan pencuri yang berulang kali membobol Alfamart di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, akhirnya terbongkar. Polisi menangkap tiga pelaku yang diduga merupakan residivis setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan.

Ketiga tersangka masing-masing AS (32), AM (46), dan AH (40) ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jumat (11/9/2026) malam. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial DD masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat.
 “Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Ananto saat konferensi pers di Aula Polsek Jambi Timur, Minggu (13/9/2026).

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan residivis. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan, terutama ketika meninggalkan rumah maupun tempat usaha.

Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos bersama Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan mengungkapkan, komplotan tersebut menggunakan modus yang cukup nekat. Mereka menjebol tembok bagian belakang minimarket menggunakan bor, kemudian masuk ke dalam toko dan menggasak barang-barang.

“Pelaku menjebol tembok toko dengan menggunakan bor, kemudian masuk dan mengambil barang-barang di dalam toko,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, AS dan AM mengaku telah tiga kali mencuri di Alfamart Sijenjang. Keduanya juga mengaku terlibat dalam pencurian di satu ruko wallet dan satu toko bangunan.

AS disebut sebagai pihak yang mengajak pelaku lainnya. Ia ikut merusak tembok dan mengambil barang dari dalam toko.

Sementara AM juga terlibat langsung dalam pembobolan dengan menggunakan bor.

Berbeda dengan keduanya, AH berperan sebagai pengawas. Ia bertugas memantau kondisi sekitar ketika pelaku lain masuk ke dalam toko. AH mengaku terlibat satu kali dalam pencurian di Alfamart Sijenjang.

Kasus tersebut diketahui ketika saksi Refki Monika datang ke Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuka toko. Ia mendapati kondisi barang dagangan di dalam minimarket berantakan.

Setelah menghubungi pelapor, Siti Rosa, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kecurigaan mengarah ke bagian belakang toko.

Di dekat toilet, petugas menemukan dinding belakang minimarket telah dijebol dengan lubang berukuran sekitar 40 sentimeter persegi.

Akibat aksi tersebut, toko kehilangan sejumlah barang dan mengalami kerusakan bangunan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp34.910.000.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi akhirnya mengetahui keberadaan para tersangka di wilayah Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.

Sekitar pukul 22.00 WIB pada Jumat (11/9/2026), Unit Reskrim/Operasional Polsek Jambi Timur yang dipimpin Ipda Rudi Setiawan bersama Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari bergerak ke lokasi.

Sebuah rumah di Perumahan Edelweis kemudian digerebek.

Namun penangkapan tidak berjalan mulus. Salah seorang pelaku disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dalam kejadian tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka pada pipi kanan dan goresan pada tangan kanan.
Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur hingga tiga tersangka berhasil diamankan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon seluler, dua charger, rekaman CCTV, satu unit bor, tali tambang, rokok berbagai merek, rokok elektrik, susu Dancow, serta pakaian sweater/hoodie.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polsek Jambi Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sementara itu, polisi masih memburu DD yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap secara tuntas komplotan pembobol minimarket tersebut.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Komplotan Pembobol Alfamart di Jambi Dibekuk, Tembok Dijebol Pakai Bor
  • Komplotan Pembobol Alfamart di Jambi Dibekuk, Tembok Dijebol Pakai Bor
  • Komplotan Pembobol Alfamart di Jambi Dibekuk, Tembok Dijebol Pakai Bor
  • Komplotan Pembobol Alfamart di Jambi Dibekuk, Tembok Dijebol Pakai Bor
  • Komplotan Pembobol Alfamart di Jambi Dibekuk, Tembok Dijebol Pakai Bor
  • Komplotan Pembobol Alfamart di Jambi Dibekuk, Tembok Dijebol Pakai Bor