Lima Calon Tolak Hasil Seleksi KPID Sumut, Soroti Transparansi dan Prosedur


MEDAN, Wartapembaruan.co.id
– Polemik pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 belum berakhir. Lima peserta seleksi, Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami, secara resmi menyatakan keberatan terhadap hasil pemilihan yang dilakukan Komisi A DPRD Sumatera Utara.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat yang diterima wartawan pada Kamis (17/9/2026). Kelima calon meminta proses seleksi, khususnya tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, diulang dengan melibatkan tim penilai independen dari unsur publik.

Mereka mengusulkan keterlibatan organisasi dan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang penyiaran dan jurnalistik, antara lain PRSSNI, ATVSI, ATVNI, ATVLI, IJTI, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

Selain itu, kelima calon meminta seluruh proses fit and proper test dilakukan secara terbuka sehingga dapat diakses masyarakat. Mereka mendasarkan permintaan tersebut antara lain pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam suratnya, mereka menilai proses pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut bermasalah dari sisi transparansi dan prosedur. Mereka juga mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan Komisi A karena indikator maupun metode penilaian tidak dipublikasikan secara terbuka.

“Kami menilai pemilihan dan penetapan calon terpilih tidak transparan dan tidak sah,” demikian salah satu poin keberatan dalam surat tersebut.

Persoalan lain yang disoroti adalah tahapan rapat DPRD pada 14–15 September 2026. Menurut kelima calon, agenda awal yang mereka ketahui adalah pelaksanaan fit and proper test. Namun setelah tahapan tersebut, Komisi A kemudian melanjutkan proses hingga pemungutan suara untuk menentukan calon terpilih.

Mereka juga mempertanyakan beredarnya sejumlah nama calon terpilih di media sebelum pengumuman resmi DPRD. Bagi mereka, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber informasi dan mekanisme komunikasi selama proses pemilihan berlangsung.

Polemik itu sebelumnya juga muncul dalam rapat Komisi A. Sejumlah anggota DPRD Sumut melakukan walkout sebagai bentuk keberatan terhadap proses voting. Setelah voting, tujuh nama dilaporkan ditetapkan sebagai calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029.

Kelima calon meminta seluruh proses tersebut dievaluasi dan diulang secara terbuka. Mereka juga menyoroti besarnya anggaran seleksi yang disebut mencapai sekitar Rp590 juta, sehingga menurut mereka publik berhak mengetahui bagaimana proses tersebut dijalankan dan bagaimana setiap keputusan diambil.

Bagi kelima peserta seleksi, persoalan ini bukan semata mengenai siapa yang terpilih. Mereka menilai kepercayaan publik terhadap KPID Sumut juga bergantung pada proses yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini bola berada pada DPRD Sumatera Utara dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas keberatan tersebut. Sebab, ketika proses seleksi lembaga publik dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang akan menjalankan amanah publik tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Lima Calon Tolak Hasil Seleksi KPID Sumut, Soroti Transparansi dan Prosedur
  • Lima Calon Tolak Hasil Seleksi KPID Sumut, Soroti Transparansi dan Prosedur
  • Lima Calon Tolak Hasil Seleksi KPID Sumut, Soroti Transparansi dan Prosedur
  • Lima Calon Tolak Hasil Seleksi KPID Sumut, Soroti Transparansi dan Prosedur
  • Lima Calon Tolak Hasil Seleksi KPID Sumut, Soroti Transparansi dan Prosedur
  • Lima Calon Tolak Hasil Seleksi KPID Sumut, Soroti Transparansi dan Prosedur