Marak Deforestasi, Islam Berikan Solusi


Oleh: Siti Subaidah (Pemerhati Lingkungan dan Generasi)

OPINI - Setelah besarnya kasus karhutla yang menjadi perbincangan publik terutama di media sosial, kini muncul data terkait deforestasi yang cukup mencengang. Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan tingkat deforestasi terluas di Indonesia sepanjang 2024, mencapai 44.483 hektare. 

Menurut data kompilasi Auriga Nusantara, sepanjang tahun 2025 Kalimantan Timur mencatatkan kehilangan hutan seluas 47.135 hektare. Angka tersebut menempatkan Kaltim di posisi pertama, disusul Kalimantan Barat dengan 39.598 hektare dan Kalimantan Tengah dengan 33.389 hektare. Secara nasional, total deforestasi tercatat mencapai 261.575 hektare. 

Deforestasi atau penggundulan hutan terjadi dari tahun ke tahun dengan jumlah yang kian meningkat. Dampak yang di timbulkan bukanlah skala ringan, bahkan efeknya domino. Mulai dari perubahan iklim yang menyebabkan pemanasan global, bencana alam berupa tanah longsor, banjir, kekeringan hingga hilangnya keanekaragaman hayati akibat rusaknya habitat asli flora dan fauna.

Namun sayang, efek yang sedemikian besar nampaknya tak menjadi acuan untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Bahkan negara terkesan minim dalam melakukan upaya pencegahan. Beberapa kasus deforestasi yang terjadi bahkan berstatus legal karena berada di dalam area konsesi atau proyek resmi semisal food estate, pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Jika tidak segera berbenah, bukan tidak mungkin hal yang lebih besar akan terjadi. Tengok saja bagaimana bencana alam silih berganti datang di mana masyarakatlah yang menjadi korban terdampak paling luas. Hal inilah akan terus menerus terjadi selama negara abai mencari akar permasalahan utamanya.

Deforestasi sejatinya muncul karena negara menerapkan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini mengakomodir bahwa siapa saja yang memiliki uang dan modal seolah bebas memiliki apa saja tanpa batas. Sehingga SDA pun bisa menjadi milik perseorangan dan eksploitasi terjadi dalam jumlah yang besar. Sayangnya ini pun mendapat restu dari pemerintah lewat payung hukum yang ada. Kerjasama antara penguasa dan pengusaha terjalin dalam rangka mengamankan kepentingan masing-masing. Sedangkan rakyat hanya dapat dampak dari itu semua.

Maka dari ini jelas bahwa masalah deforestasi butuh penanganan khusus terutama dalam hal peran negara dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan SDA. Jika semua hanya berbasis pada keuntungan tanpa adanya pertimbangan dalam hal lingkungan, bukan hal yang mustahil bahkan ke depannya Indonesia akan kehilangan semua hutan. Julukan sebagai paru-paru dunia hanya tinggal kenangan.

Islam Mengatasi!

Dalam Islam terkait dengan kasus deforestasi atau penggundulan hutan secara besar-besaran tentu tidak akan terjadi bahkan haram hukumnya. Karena hutan masuk dalam kategori kepemilikan umum yang terbentuk secara alamiah dan menguasai hajat hidup orang banyak. Terlebih deforestasi merusak alam dan memicu krisis iklim yang berdampak besar.

Hukum syara melarang keras kapitalisasi dan monopoli hutan oleh individu ataupun korporasi secara serakah. Negaralah yang wajib mengelola hutan dan SDAE lainnya yang hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat berupa pembangunan infrastruktur, akses kesehatan dan pendidikan murah dan terjangkau bagi masyarakat. Bukan sebagai kaki tangan atau regulator untuk memuluskan kepentingan para kapital layaknya sekarang. Dengan diterapkan kebijakan tata kelola SDAE berbasis Islam maka akan mencegah terjadinya dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan utamanya bencana.

Peran negara dalam Islam ialah sebagai pelindung (Rain) rakyat. Pemimpin dalam Islam wajib menjadikan kepentingan umat di atas segalanya karena ia ditunjuk untuk mengurus dan mengatur kebutuhan rakyat. Bahkan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban terbesar yang akan ia bawa hingga ke akhirat. Ia akan sangat berhati-hati dengan segala kebijakan yang akan dibuat. Meminta saran dari orang-orang yang ahli dibidangnya, mendengarkan apa yang dibutuhkan oleh umat, dan memutuskan kebijakan dengan adil dan maslahat berdasarkan syara.

Pemimpin dalam Islam akan bertindak cepat, tanggap dan tepat. Negara akan memberikan sanksi tegas berupa ta’zir (sanksi yang jenisnya ditentukan oleh kebijakan pemimpin) secara keras bagi pelaku pembalakan liar (illegal logging), korporasi pembakar hutan, maupun aparat yang berkolusi. Sanksinya bisa berupa denda finansial yang berat hingga kurungan penjara guna memberikan efek jera. Tergantung seberapa besar dampak yang ditimbulkan. Selain itu, antisipasi negara mengambil alih kepemilikan lahan sehingga potensi bencana ekologi bisa dicegah.

Syariat tidak hanya melarang penebangan tapi juga mewajibkan pemulihan. Hal ini dilakukan dengan prinsip ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati) dengan melakukan program reboisasi dan program lainnya dalam rangka menyelamatkan hutan.

Saat ini rakyat ditimpa segala bentuk kedzoliman dan kenestapaan akibat diterapkannya hukum kufur yang membiarkan manusia-manusia serakah memegang harta umat demi memperkaya dirinya. Ditambah dengan pengampuh kekuasaan yang meloloskan kepentingan mereka dengan dasar politik balas budi atau korupsi dengan penyalahgunaan wewenang. Inilah yang terjadi ketika hukum syara ditinggalkan. Maka sudah selayaknya kita kembali kepada pengaturan Illahi yang nyata menjaga umat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Wallahu alam bishawab

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Marak Deforestasi, Islam Berikan Solusi
  • Marak Deforestasi, Islam Berikan Solusi
  • Marak Deforestasi, Islam Berikan Solusi
  • Marak Deforestasi, Islam Berikan Solusi
  • Marak Deforestasi, Islam Berikan Solusi
  • Marak Deforestasi, Islam Berikan Solusi