Mobil Diduga Diambil Paksa, MAI Jambi Desak Polisi Bongkar Rantai Penugasan hingga ke Pemberi Perintah
JAMBI, Wartapemnaruan.co.id — Dugaan pengambilan kendaraan secara paksa yang disebut mengatasnamakan kepentingan BCA Finance mendapat sorotan tajam dari Macan Asia Indonesia (MAI) DPD Jambi.
Ketua MAI DPD Jambi, Pery Monjuli, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti memeriksa kolektor yang berada di lapangan. Ia meminta penyidik membongkar seluruh rantai penugasan, mulai dari perusahaan pihak ketiga, pemberi perintah, dasar hukum penarikan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan setelah dikuasai.
“Jangan kasus ini berhenti pada kolektor. Kalau mereka datang membawa kepentingan BCA Finance, harus ditelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar hukumnya dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Pery.
Persoalan menjadi semakin serius setelah korban disebut menunjukkan dokumen kendaraan berupa BPKB. Di sisi lain, muncul informasi adanya BPKB lain yang disebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang sama, namun dengan nomor registrasi berbeda.
Menurut Pery, kondisi tersebut bukan persoalan sederhana dan harus segera diverifikasi melalui instansi berwenang.
“Kalau benar ada dua BPKB yang memuat nomor rangka dan nomor mesin yang sama, tetapi nomor kendaraannya berbeda, ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai kendaraan masyarakat diambil terlebih dahulu sementara status objek hukumnya sendiri belum terang,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban dan pihak pendamping, orang-orang yang melakukan pengambilan kendaraan disebut membawa atau menunjukkan surat tugas dari PT Lombok Nusantara Indonesia.
Hal tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Pery meminta BCA Finance menjelaskan secara terbuka apakah PT Lombok Nusantara Indonesia memang merupakan perusahaan yang memperoleh mandat atau pekerjaan dari BCA Finance, termasuk apakah kewenangannya mencakup tindakan pengambilan kendaraan.
“Kalau memang ada hubungan penugasan, jelaskan dasar dan batas kewenangannya. Kalau tidak ada, mengapa nama dan kepentingan BCA Finance dibawa dalam tindakan tersebut?” katanya.
Ia menilai persoalan tidak dapat berhenti pada alasan bahwa pihak yang berada di lapangan merupakan vendor atau pihak ketiga.
“Ketika menagih membawa nama perusahaan pembiayaan, tetapi ketika muncul persoalan kemudian disebut hanya vendor, justru hubungan penugasannya yang harus dibuka,” tegasnya.
Pery juga menyoroti informasi mengenai adanya dua dokumen BPKB yang disebut berkaitan dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sama.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada MAI, salah satu nomor registrasi kendaraan disebut dapat ditemukan dalam penelusuran data Electronic Registration and Identification (ERI), sedangkan nomor lainnya disebut tidak ditemukan pada pengecekan yang dilakukan.
MAI meminta informasi tersebut tidak dijadikan kesimpulan sepihak, melainkan segera diuji melalui pemeriksaan resmi kepolisian, Samsat dan instansi terkait.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan debitur dengan perusahaan pembiayaan. Kalau benar terdapat ketidaksesuaian dokumen, maka harus dipastikan kendaraan mana yang sebenarnya menjadi objek pembiayaan dan jaminan,” ujar Pery.
Pery menegaskan, apabila BCA Finance mengklaim kendaraan tersebut sebagai objek jaminan, maka seluruh dasar pembiayaan dan jaminannya harus dapat diverifikasi.
Di antaranya perjanjian pembiayaan, identitas debitur, sertifikat jaminan fidusia, identitas objek jaminan, status wanprestasi, serta surat atau dasar kewenangan pihak ketiga.
“Kalau memang objeknya jelas dan dasar hukumnya kuat, silakan dibuktikan. Tetapi kalau objeknya sedang dipersoalkan, jangan masyarakat dipaksa menerima begitu saja tindakan pengambilan kendaraan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa surat tugas bukan berarti kewenangan tanpa batas.
“Surat tugas bukan cek kosong. Surat tugas harus berdiri di atas kewenangan yang sah dan objek yang jelas,” tegasnya.
Menurut keterangan yang dihimpun MAI, korban mengaku kendaraan tersebut diperoleh melalui pembelian mobil bekas secara tunai dan berada dalam penguasaannya.
Korban juga disebut mengalami tekanan dan trauma akibat proses pengambilan kendaraan yang dinilai dilakukan secara arogan.
Pery menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat secara serius apabila benar terjadi tindakan intimidatif atau penggunaan kekerasan maupun ancaman.
“Kalau benar terjadi pemaksaan, intimidasi atau tindakan yang membuat korban merasa terancam, aparat harus memeriksa fakta di lapangan secara objektif. Jangan hanya melihat siapa yang membawa surat tugas, tetapi bagaimana proses kendaraan itu diambil,” katanya.
Pery mengingatkan bahwa adanya hubungan pembiayaan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada setiap pihak untuk mengambil kendaraan dengan cara paksa.
“Hak menagih bukan hak merampas. Kalau ada sengketa mengenai kewajiban, kepemilikan, objek jaminan atau keabsahan dokumen, semuanya harus diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum,” ujarnya.
Ia meminta aparat memeriksa apakah tindakan di lapangan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai jaminan fidusia dan pelaksanaan eksekusi objek jaminan.
Pery menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan pasal yang tepat berdasarkan alat bukti.
Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pengambilan kendaraan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyidik dapat mendalami ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 365 KUHP apabila unsur pencurian dengan kekerasan terpenuhi.
Apabila terdapat dugaan pemaksaan terhadap seseorang untuk menyerahkan sesuatu atau melakukan sesuatu, penyidik juga dapat menilai ketentuan mengenai pemaksaan dalam KUHP, sesuai konstruksi peristiwa dan unsur pidananya.
Sementara apabila ditemukan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar, termasuk terkait BPKB, nomor rangka, nomor mesin atau dokumen pendukung lainnya, aparat dapat mendalami ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Untuk aspek jaminan fidusia, penyidik juga perlu melihat ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya mekanisme pelaksanaan eksekusi objek jaminan dan ketentuan pidana yang relevan apabila terdapat tindakan yang bertentangan dengan undang-undang tersebut.
“Pasal pidana jangan ditentukan oleh kami. Itu kewenangan penyidik. Yang kami minta adalah seluruh fakta diperiksa, dokumen diverifikasi dan siapa pun yang mempunyai peran diperiksa sesuai porsinya,” kata Pery.
Pery menegaskan bahwa penyelidikan jangan hanya menyasar orang yang datang mengambil kendaraan.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri:
- siapa yang menerbitkan surat tugas;
- siapa yang menugaskan PT Lombok Nusantara Indonesia;
- apakah ada hubungan kerja resmi dengan BCA Finance;
- siapa yang memberikan instruksi kepada kolektor;
- apa dasar hukum pengambilan kendaraan;
- dokumen apa yang menjadi dasar klaim terhadap kendaraan;
- siapa yang tercatat sebagai debitur;
- apakah terdapat sertifikat fidusia;
- apakah nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan objek jaminan;
- serta kepada siapa kendaraan diserahkan setelah diambil.
“Kalau memang semuanya sah, tentu tidak ada alasan untuk takut membuka dokumen. Tetapi kalau ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya,” tegas Pery.
Pery mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan ke Polda Jambi dan mendapat respons untuk ditindaklanjuti melalui jajaran Reskrimum/Jatanras.
MAI, kata dia, menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami percaya penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti. Periksa kolektornya, periksa perusahaan yang mengeluarkan surat tugas, periksa dokumen kendaraan, periksa data ERI, periksa sertifikat fidusia dan telusuri sampai kepada pihak yang memberikan perintah,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak diarahkan untuk menghakimi satu pihak sebelum proses hukum selesai.
“Kami tidak meminta masyarakat menghakimi BCA Finance. Kami meminta semua pihak yang berkaitan diperiksa secara objektif. Kalau BCA Finance tidak memberikan mandat, jelaskan. Kalau memang ada hubungan penugasan, jelaskan pula bentuk tanggung jawab dan pengawasannya,” kata Pery.
MAI DPD Jambi meminta BCA Finance memberikan penjelasan resmi mengenai hubungan dengan PT Lombok Nusantara Indonesia serta dasar tindakan pihak yang disebut membawa kepentingan perusahaan tersebut.
Menurut Pery, klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi liar di tengah masyarakat.
“Nama perusahaan besar membawa kepercayaan besar, tetapi juga membawa tanggung jawab besar. Kalau ada pihak yang menggunakan nama perusahaan untuk melakukan tindakan di lapangan, perusahaan harus mampu menjelaskan apakah tindakan tersebut resmi atau tidak,” ujarnya.
Pery kembali menegaskan bahwa MAI menyerahkan penentuan benar atau salah kepada aparat penegak hukum.
“Biarkan penyidik membuktikan. Kalau kolektor salah, proses. Kalau ada perusahaan yang memberikan perintah tanpa dasar yang sah, proses sesuai hukum. Kalau dokumennya bermasalah, periksa. Jangan berhenti di orang lapangan. Bongkar rantai penugasannya sampai jelas siapa yang memerintahkan dan atas dasar apa kendaraan itu diambil.”
“Intinya sederhana: jangan ada yang berlindung di balik kata vendor. Kalau ada tindakan yang dilakukan untuk kepentingan sebuah perusahaan, maka rantai kewenangan dan tanggung jawabnya harus terang,” tutup Pery Monjuli.