MTM Soroti Transparansi Informasi Publik Proyek BPJN
BANDAR LAMPUNG, wartapembaruan.co.id- Kemelut terkait transparansi informasi publik di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung belum juga mereda. LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menilai BPJN Lampung tidak profesional dan dinilai mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengungkapkan bahwa pemicu masalah ini berawal dari hasil survei dan investigasi lapangan yang dilakukan tim MTM pada 11–12 Juli 2026. Investigasi tersebut menyasar dua lokasi pekerjaan infrastruktur di bawah naungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 2 Lampung:
Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Sp. Gunung Kemala – Sanggi Kabupaten Pesisir Barat
Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak Kabupaten Lampung Barat
Pengajuan Keberatan dan Dugaan Intimidasi
Atas temuan tersebut, MTM mengirimkan dua surat konfirmasi resmi pada 14 Juli 2026. Namun, hingga melewati batas waktu 10 hari kerja plus 7 hari kerja masa toleransi, pihak BPJN Lampung tidak kunjung memberikan tanggapan.
Lantaran tidak diindahkan, MTM melayangkan Surat Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik yang Tidak Ditanggapi** pada 14 Agustus 2026 kepada Atasan PPID BPJN Lampung sesuai prosedur Pasal 36 ayat (1) UU KIP.
Di tengah proses hukum publik ini, timbul persoalan baru. Ashari mengaku didatangi oleh oknum ketua paguyuban seni bela diri berinisial Sudarxx bersama RT setempat pada Kamis (3/8) petang. Oknum tersebut mengklaim diminta oleh salah satu staf PPK BPJN Wilayah 2 (Ervan) untuk membantu "menyelesaikan" masalah proyek di Pesisir Barat. Langkah ini disesalkan oleh MTM karena dinilai mengalihkan mekanisme resmi prosedur UU KIP ke jalur di luar hukum.
"Urusan ini adalah sengketa informasi publik antara lembaga kami dan BPJN. Kenapa harus mengutus pihak luar ke rumah saya?" tegas Ashari.
Jawaban Klarifikasi BPJN Lampung
Pihak BPJN Lampung akhirnya menyerahkan petikan surat jawaban klarifikasi pada 1 September 2026. Surat bernomor *PW0302/B/Bpjn8/2026/27* dan *PW0302/B/Bpjn8/2026/26* tertanggal 19 Agustus 2026 tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala BPJN Lampung, Giri Yudhono, dengan melampirkan keterangan teknis dari Satker PJN Wilayah II (Toto Suharto) serta PPK 2.2 (R. Abadirulian Ervantara) dan PPK 2.3 (Paksi Aan Syuryadi).
Dalam poin-poin klarifikasinya, BPJN Lampung menjelaskan:
1. Skema dan Progress Pekerjaan: Kedua paket dilaksanakan dengan skema long segment satu tahun anggaran (hingga 31 Desember 2026). Pekerjaan diklaim masih berjalan sesuai spesifikasi, jadwal, dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Rev 2.
2. Kesesuaian Material Pengujian material seperti baja tulangan dan kawat bronjong telah melalui pengujian laboratorium independen dan pengawasan konsultan.
3. Klarifikasi Titik Longsor, Untuk pekerjaan longsor di Lintas Liwa (Kecamatan Way Tenong), BPJN menyebut lokasi tersebut bukan masuk dalam Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak, melainkan Ruas Bukit Kemuning – Padang Tambak – Bts. Prov. Sumsel.
Tanggapan MTM
Meski surat telah diterima, MTM menilai BPJN Lampung belum sepenuhnya transparan. Ashari menegaskan bahwa jawaban tertulis tersebut belum memenuhi dokumen pendukung utama sebagaimana dimohonkan dalam surat keberatan, yaitu salinan fisik dokumen kontrak kerja dan gambar kerja (For Construction) kedua proyek.(**)
