Naik Penyidikan Sejak 2020, Kasus Dugaan Surat Palsu Dipertanyakan: Benarkah Kesalahan Orang Tua Bisa Dibebankan kepada Anak?


PALEMBANG, Wartapembaruan.co.id — Penanganan perkara dugaan penggunaan surat palsu yang melibatkan Yanti Als Asiu, Stevenus dan Maria Fransisca kembali menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polrestabes Palembang tertanggal 2 September 2026, perkara tersebut masih terus berproses setelah penyidikan pertama kali dimulai pada Oktober 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan penyidik menangani dugaan tindak pidana menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan, sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Penyidik juga mencantumkan bahwa terhadap tiga orang telah dilakukan penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka, pemeriksaan lima saksi, satu orang ahli serta penyitaan barang bukti dokumen.

Namun, muncul pertanyaan serius dari pihak keluarga terlapor terkait konstruksi perkara tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan keluarga, perkara ini berkaitan dengan penggunaan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polrestabes Palembang. Surat yang diterbitkan oleh institusi kepolisian tersebut disebut kemudian dipersoalkan dan dianggap sebagai dokumen yang tidak benar atau palsu dalam perkara yang sedang berjalan.

Yang menjadi pertanyaan besar, jika surat keterangan kehilangan tersebut memang diterbitkan oleh institusi kepolisian, bagian mana yang dinilai palsu, siapa yang membuat atau memalsukan, serta apa bukti bahwa pihak yang kemudian menggunakan surat tersebut mengetahui bahwa surat itu palsu?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena unsur pidana pemalsuan surat tidak semata-mata ditentukan dari keberadaan sebuah dokumen, tetapi harus dibuktikan siapa yang membuat atau memalsukan dan bagaimana dokumen tersebut digunakan dengan pengetahuan serta maksud sebagaimana diatur undang-undang.

Terlebih lagi, menurut keterangan keluarga, almarhum Arifin Theng sebelumnya disebut telah menjalani pidana selama sekitar satu tahun atas persoalan yang disebut masih berkaitan dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu.

Kini, persoalan serupa kembali menyeret anggota keluarganya.

Apakah Kesalahan Orang Tua Bisa Diwariskan kepada Anak?

Di sinilah publik layak mempertanyakan prinsip dasar pertanggungjawaban pidana.

Kesalahan pidana pada prinsipnya bersifat personal. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena hubungan darah, hubungan keluarga atau karena merupakan anak maupun saudara dari seseorang yang pernah tersangkut perkara pidana.

Artinya, apabila seseorang hendak ditetapkan sebagai tersangka, harus ada perbuatan dan kesalahan orang tersebut sendiri yang dapat dibuktikan, bukan sekadar karena ia merupakan anak atau anggota keluarga dari orang yang sebelumnya berperkara.

KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur prinsip pertanggungjawaban pidana secara tersendiri. UU tersebut juga telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. 

Sementara untuk dugaan pemalsuan surat, Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang atau menjadi bukti suatu hal, dengan maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidananya paling lama enam tahun atau denda kategori VI. 

Sedangkan terkait keterangan palsu dalam akta autentik, Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai orang yang meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar, apabila dapat menimbulkan kerugian. 

Namun, karena perkara yang dipersoalkan bermula sejak 2020, penerapan pasal juga harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan KUHP, bukan sekadar menggunakan pasal yang berlaku saat perkara dilanjutkan pada 2026.

Jangan Sampai Penyidikan Menjadi Alat untuk Menekan Keluarga

Lebih jauh, pihak keluarga juga menyampaikan dugaan adanya tekanan dan intimidasi terhadap anak serta keluarga Arifin Theng oleh pihak pelapor, yang disebut bernama Tomy.

Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan. Jika benar terdapat tekanan, ancaman atau intimidasi untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, maka perbuatan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri, tergantung bentuk, cara dan bukti perbuatannya.

Karena itu, pertanyaan yang kini patut dijawab secara terang adalah: apakah tiga tersangka benar-benar melakukan sendiri perbuatan pidana yang dituduhkan, ataukah mereka terseret karena hubungan keluarga dengan perkara sebelumnya?

Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada siapa yang dilaporkan. Penyidik perlu membuktikan perbuatan, niat, pengetahuan, hubungan antara tersangka dengan dokumen yang dipersoalkan, serta kerugian yang ditimbulkan.

Jika dokumen yang dipersoalkan ternyata memang diterbitkan secara resmi oleh kepolisian, maka publik berhak mengetahui apa yang dinilai palsu dalam dokumen tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas keasliannya.

Sebab, jangan sampai sebuah perkara pidana berjalan bertahun-tahun hanya karena hubungan keluarga, sementara pertanyaan paling mendasar tentang siapa yang membuat dokumen palsu, siapa yang mengetahui kepalsuannya, dan siapa yang menggunakannya dengan sengaja justru belum mendapatkan jawaban yang terang.

Asas hukum pidana bukan “siapa keluarganya”, melainkan “apa perbuatannya dan apa buktinya”.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Naik Penyidikan Sejak 2020, Kasus Dugaan Surat Palsu Dipertanyakan: Benarkah Kesalahan Orang Tua Bisa Dibebankan kepada Anak?
  • Naik Penyidikan Sejak 2020, Kasus Dugaan Surat Palsu Dipertanyakan: Benarkah Kesalahan Orang Tua Bisa Dibebankan kepada Anak?
  • Naik Penyidikan Sejak 2020, Kasus Dugaan Surat Palsu Dipertanyakan: Benarkah Kesalahan Orang Tua Bisa Dibebankan kepada Anak?
  • Naik Penyidikan Sejak 2020, Kasus Dugaan Surat Palsu Dipertanyakan: Benarkah Kesalahan Orang Tua Bisa Dibebankan kepada Anak?
  • Naik Penyidikan Sejak 2020, Kasus Dugaan Surat Palsu Dipertanyakan: Benarkah Kesalahan Orang Tua Bisa Dibebankan kepada Anak?
  • Naik Penyidikan Sejak 2020, Kasus Dugaan Surat Palsu Dipertanyakan: Benarkah Kesalahan Orang Tua Bisa Dibebankan kepada Anak?