Polresta Jambi Bongkar Peredaran Ekstasi, 413 Butir dan 192 Diduga Etomidate Disita
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Peredaran narkotika di Kota Jambi kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial M (45) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan pada Rabu, 16 September 2026, polisi menyita 413 butir diduga ekstasi serta 192 buah diduga etomidate dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete. Tim 1 Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai gerak-gerik M.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX merah dan masuk ke sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari jok sepeda motor, ditemukan ratusan pil yang diduga ekstasi.
Barang bukti tersebut terdiri dari 208 butir merek TMT warna merah muda, 166 butir merek Heineken warna cokelat muda, 36 butir merek Kucing warna cokelat muda, dan tiga butir merek LV warna merah muda-hijau.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi mendapat informasi adanya dugaan etomidate yang disimpan di lokasi lain. Petugas bergerak menuju Perumahan Grand Mayang Asri, Kelurahan Mayang Mangurai.
Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah brankas hitam. Di dalamnya terdapat 142 buah diduga etomidate merek Yakuza dan 50 buah merek Ninja.
Selain ratusan pil dan diduga etomidate, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, plastik klip, lakban, tas, toperwer, telepon seluler, serta brankas yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan atau distribusi barang tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito membenarkan pengungkapan tersebut. M dan seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.