Restitusi Bergeser, Raldy Doy: Jangan Wajib Pajak Jadi Korban


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
– Pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pelaksanaan pengawasan restitusi pajak “agak bergeser” membuka pertanyaan serius. Jika instruksi awal hanya menyasar sektor batu bara, mengapa persoalan restitusi justru dirasakan pula oleh Wajib Pajak di sektor lain?

Pendiri Beranda Ruang Diskusi, Raldy Doy, menilai pemerintah harus segera menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka. Jangan sampai kesalahan komunikasi atau implementasi di internal Kementerian Keuangan justru membuat Wajib Pajak harus menanggung akibatnya.

“Kalau memang instruksinya hanya untuk sektor batu bara, tetapi pelaksanaannya bergeser ke sektor lain, pertanyaannya sederhana: siapa yang salah?” kata Raldy, Jumat (11/9/2026).

Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa sejak awal dirinya hanya memerintahkan jajaran Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan terhadap restitusi pada sektor batu bara, bukan seluruh sektor usaha.

“Restitusi kan dicurigai waktu itu yang sumber daya alam, saya bayar subsidi Rp25 triliun ke perusahaan batu bara. Sebenarnya itu yang dimonitor, tapi enggak tahu pelaksanaannya agak geser sedikit. Saya akan monitor, saya akan bereskan nanti,” ujar Purbaya, Selasa (8/9/2026).

Menurut Raldy, pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam rantai kebijakan. Jika instruksi Menteri Keuangan telah diberikan secara jelas tetapi pelaksanaannya melebar, maka Ditjen Pajak harus dievaluasi.

“Kalau instruksinya jelas tetapi Ditjen Pajak tidak memahami atau menjalankannya secara berbeda, maka Ditjen Pajak yang harus dievaluasi. Tetapi kalau instruksinya tidak jelas, Menteri Keuangan juga harus mengevaluasi bagaimana instruksi itu diberikan dan diawasi,” ujarnya.

Persoalan tersebut semakin penting karena sejumlah Wajib Pajak mengaku masih menunggu restitusi yang menurut mereka telah menjadi haknya.

Keluhan itu terlihat dalam kolom komentar unggahan ddtcnews yang memuat pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Salah satu Wajib Pajak, akun @ahmadjian, mengaku SKPKPP/SKPLB miliknya telah terbit sejak Maret 2026, tetapi hingga September belum menerima pencairan.

“Padahal secara aturan 1 bulan paling lama,” tulisnya.

Keluhan serupa disampaikan akun @aliefyanautami yang mengaku SKPKPP telah terbit sejak Mei 2026, tetapi hingga kini restitusi belum juga diterima.

Sementara akun @fransisca1022 mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tertanggal 28 dan 30 April 2026 untuk tahun pajak 2017 dan 2019 yang disebut belum dicairkan.

Bahkan sebelumnya, persoalan kepastian pencairan restitusi tersebut juga pernah dikonfirmasi awak media kepada Kanwil DJP Jakarta Barat. Ketika ditanyakan kapan pembayaran akan dilakukan, salah seorang staf hanya memberikan jawaban, “Semoga dalam waktu dekat cair pak..”

Ketika kembali dimintai kepastian mengenai kapan pembayaran dilakukan, tidak diperoleh jawaban lebih lanjut.

Bagi Raldy, pengalaman tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Sebab restitusi berkaitan langsung dengan uang Wajib Pajak yang semestinya dikembalikan apabila telah memenuhi ketentuan.

“Jangan sampai Wajib Pajak menjadi korban dari kebijakan yang bergeser. Kalau pemerintah salah memberikan instruksi atau aparat salah menerjemahkan instruksi, jangan Wajib Pajak yang harus menanggung akibatnya,” tegasnya.

Ia memahami pemerintah perlu memperketat pengawasan restitusi, khususnya apabila terdapat dugaan penyalahgunaan. Namun, pengawasan harus dilakukan secara terarah dan berbasis risiko, bukan justru menciptakan ketidakpastian bagi Wajib Pajak yang tidak bermasalah.

“Kalau memang ada persoalan di sektor batu bara, silakan diawasi dan diperiksa secara ketat. Tetapi jangan kemudian restitusi sektor lain ikut tersendat tanpa penjelasan yang jelas,” katanya.

Menurut Raldy, keterlambatan restitusi bukan sekadar masalah administrasi. Bagi dunia usaha, uang yang tertahan dapat mengganggu arus kas, operasional perusahaan, bahkan perencanaan investasi.

Karena itu, ia meminta Menteri Keuangan dan Ditjen Pajak membuka data mengenai restitusi yang masih tertahan serta menjelaskan pada tahapan mana proses tersebut mengalami hambatan.

“Publik berhak tahu berapa restitusi yang belum dibayar, berapa lama tertahannya, apa penyebabnya, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan hanya bilang akan dimonitor dan dibereskan,” ujar Raldy.

Ia menegaskan, negara memang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memastikan restitusi tidak menjadi celah penyimpangan. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak Wajib Pajak.

“Ketika negara menagih pajak, Wajib Pajak dituntut patuh dan tepat waktu. Maka ketika negara harus mengembalikan uang Wajib Pajak, negara juga harus memberikan kepastian dan ketepatan waktu,” katanya.

Raldy berharap persoalan ini menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan untuk membenahi komunikasi dan koordinasi internal. Sebab kebijakan yang tidak jelas di tingkat atas atau salah diterjemahkan di tingkat pelaksana sama-sama dapat merusak kepercayaan publik.

“Kalau instruksinya jelas, evaluasi pelaksananya. Kalau instruksinya tidak jelas, evaluasi kebijakannya. Yang jangan terjadi adalah semua saling lempar, sementara Wajib Pajak yang uangnya tertahan,” pungkasnya.

Pada akhirnya, kredibilitas sistem perpajakan tidak hanya diukur dari seberapa besar negara mampu menarik uang dari masyarakat, tetapi juga seberapa cepat dan pasti negara mengembalikan uang yang memang menjadi hak Wajib Pajak.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Restitusi Bergeser, Raldy Doy: Jangan Wajib Pajak Jadi Korban
  • Restitusi Bergeser, Raldy Doy: Jangan Wajib Pajak Jadi Korban
  • Restitusi Bergeser, Raldy Doy: Jangan Wajib Pajak Jadi Korban
  • Restitusi Bergeser, Raldy Doy: Jangan Wajib Pajak Jadi Korban
  • Restitusi Bergeser, Raldy Doy: Jangan Wajib Pajak Jadi Korban
  • Restitusi Bergeser, Raldy Doy: Jangan Wajib Pajak Jadi Korban