Rilis Forum Jamsos tentang Draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Telah Dirilis DPR
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 tahun 2023 yang memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun sejak diputuskan yaitu paling lambat akhir Oktober 2026, DPR dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan versi DPR sudah rampung dan sudah beredar di publik. Draft ini dibuat dengan mendapatkan masukan yang diberikan SP/SB dan Asosiasi Pengusaha dan para akademisi. Draft ini yang akan dibahas dengan Presiden (Pemerintah) sesuai amanat Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Dan tentunya Pemerintah pun berhak memiliki draft RUU tersebut untuk menjadi bahan pembahasan.
Namun, saat ini Presiden belum merespon dengan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) sehingga proses pembahasan belum berjalan, sementara batas waktu yang ditetapkan MK adalah akhir Oktober 2026, yang tinggal satu setengah bulan lagi.
Masyarakat sudah bisa mengakses draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut, dan salah satu hal yang dimunculkan adalah tentang jaminan sosial yang memperkaya dan menegaskan jaminan sosial yang ada saat ini.
Ada pun hal tentang jaminan sosial tersebut adalah jaminan sosial Pesangon dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan tidak mampu.
Jaminan sosial Pesangon merupakan hal baik untuk memastikan kepastian hukum bagi pekerja yang mengalami PHK dan pemberi kerja yang diwajibkan membayar kompensasi PHK. Dengan jaminan sosial Pesangon tersebut seluruh pemberi kerja wajib mengiur iuran jaminan pesangon tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan, dan dana iuran ini yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan (dengan mendapat imbal hasil) dan digunakan untuk membayar kompensasi PHK kepada pekerja yang mengalami PHK.
Dengan jaminan sosial Pesangon ini maka ada kepastian bagi pemberi kerja untuk membayar kompensasi PHK sehingga pemberi kerja terhindar dari jerat Pidana yang diamanatkan UU No. 6 tahun 2023.
Dengan jaminan sosial pesangon ini, maka dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan juga akan semakin meningkat yang akan mendukung Pemerintah karena dana tersebut minimal lima puluh persen akan ditempatkan di Surat Berharga Negara yang akan membantu Pemerintah menambal defisit pembiayaan APBN.
Dengan jaminan sosial pesangon tersebut maka akan mendukung perbaikan iklim hubungan industrial di Indonesia, sehingga lebih menarik investasi masuk ke Indonesia.
Jaminan sosial kedua yang dibahas dalam Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini adalah jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja miskin dan tidak mampu yang selama ini tidak kunjung diimplementasikan oleh Pemerintah di era Jokowi maupun pemerintahan saat ini.
Kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu, minimal untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT), adalah amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 junto Pasal 14 UU SJSN.
Jadi draft yang dibuat DPR ini adalah mempertegas dan memastikan Pemerintah mengimplementasikan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) minimal ketiga program tersebut. Pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran PBI JKK-JKm-JHT.
Atas draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah dirilis DPR tersebut maka, kami Forum Jamsos menyatakan :
1. Meminta Presiden segera mengeluarkan Surat Presiden agar Pemerintah dan DPR segera membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut. Kami meminta dan mendesak agar dalam minggu ketiga September ini sudah ada pembahasan RUU ini.
2. Meminta dan Mendesak Pemerintah menyetujui usulan Jaminan Sosial Pesangon di draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi pekerja, pemberi kerja dan memberikan manfaat bagi Pemerintah.
3. Meminta dan mendesak Pemerintah juga menyetujui kewajiban Pemerintah menjalankan skema PBI JKK-JKm-JHT sehingga pekerja miskin dan tidak mampu mendapatkan perlindungan pada saat bekerja maupun paska bekerja.
Demikian Rilis ini
Pengurus Forum Jamsos (Timboel Siregar)
Azwar.
