Sembilan Hari Asap TNBS, Pemerintah Diminta Jangan Tunggu Jambi Tercekik
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Kepulan asap yang terpantau dari kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) sejak 27 Agustus 2026 hingga 5 September 2026 menjadi alarm serius. Dalam kurun sembilan hari, indikasi kebakaran disebut masih terpantau dan sebaran asap berpotensi meluas mengikuti arah angin.
Ketua Sekber PSDH Jambi, Feri Irawan, mendesak pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut sebatas kebakaran di dalam kawasan taman nasional. Menurutnya, asap tidak mengenal batas administratif dan berpotensi berdampak ke wilayah Jambi.
“Jangan menunggu kabut asap semakin tebal baru pemerintah bergerak. Ketika kebakaran terjadi di kawasan gambut, api bisa menjalar di bawah permukaan dan sulit dideteksi secara visual,” tegas Feri.
Feri menekankan, meminta pemerintah bertanggung jawab bukan berarti menuduh pemerintah sebagai penyebab kebakaran. Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui penyelidikan. Namun, negara tetap memiliki kewajiban melindungi kawasan konservasi yang berada dalam kewenangannya.
Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menghadapi kebakaran tersebut, mulai dari kecepatan deteksi, respons petugas, ketersediaan sumber air dan peralatan, hingga efektivitas pemadaman serta pendinginan lahan gambut.
“Kalau perusahaan diwajibkan memiliki kesiapsiagaan menghadapi karhutla di wilayah konsesinya, jangan sampai kawasan konservasi negara justru memiliki standar perlindungan yang lebih lemah. Jangan ada standar ganda,” ujarnya.
Feri meminta pemerintah segera melakukan ground check terhadap titik api, memperkuat patroli udara dan darat, memastikan ketersediaan personel serta peralatan pemadaman, memantau arah angin dan pergerakan asap, serta memastikan tidak ada bara yang tersisa di bawah permukaan gambut.
Jika penyelidikan menemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ia meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“TNBS adalah amanah negara. Pemerintah bukan berarti pihak yang membakar, tetapi pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap kewajibannya melindungi kawasan tersebut,” tegasnya.
Menurut Feri, sembilan hari sejak asap pertama kali terpantau harus menjadi peringatan. Pemerintah diminta bertindak sebelum kebakaran semakin meluas dan asap bergerak menuju permukiman.
“Jangan tunggu Jambi kembali tercekik kabut asap. Negara harus hadir sebelum dampaknya dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Feri Irawan
Ketua Sekber PSDH Jambi