Sengketa Lahan Serasah Berlanjut, Pengacara Wong Cilik Turun Dampingi Warga Tak Mampu
BATANGHARI, Wartapembaruan.co.id — Sengketa lahan di Desa Serasah, Kabupaten Batanghari, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batanghari. Perkara perdata tersebut kini memasuki gugatan ketiga setelah dua gugatan sebelumnya tidak berlanjut.
Dalam perkara sebelumnya, gugatan pertama dicabut oleh penggugat. Sementara gugatan kedua dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Kini, Siti Sudadi Mulyani kembali mengajukan gugatan terhadap Jainap dan kawan-kawan. Masing-masing pihak tetap mempertahankan dalil serta kepentingannya terkait lahan yang disengketakan.
Di tengah proses hukum tersebut, perhatian tertuju kepada dua pihak tergugat, Rabai dan Nurbaya, yang mengaku tidak memiliki kemampuan untuk membayar jasa pengacara.
Kondisi itu kemudian mendapat perhatian dari Dian Burlian, pengacara dari Kantor Literatur Hukum yang dikenal membawa semangat pendampingan bagi masyarakat kurang mampu.
Dian Burlian menyatakan kesediaannya mendampingi Rabai dan Nurbaya dalam menghadapi perkara tersebut, meski kedua warga itu belum memiliki biaya untuk membayar jasa hukum.
“Kami dari Kantor Literatur Hukum berkomitmen membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum sesuai dengan kemampuan kami,” ujar Dian Burlian.
Pada Selasa, 15 September 2026, Dian Burlian bersama Zakharia dan tim Literatur Hukum serta Literatur TV mendatangi kediaman Nurbaya di Desa Penyengat Olak untuk bersilaturahmi sekaligus bertemu langsung dengan warga yang akan didampingi.
Dian menegaskan pendampingan akan dilakukan secara serius dengan tetap berpegang pada proses hukum dan berupaya mempertahankan hak-hak kliennya di persidangan.
Namun, kunjungan tersebut tidak hanya berbicara mengenai persoalan hukum. Tim Literatur Hukum juga menunjukkan kepedulian terhadap kondisi keluarga Nurbaya.
Zakharia, yang merupakan bagian dari tim Literatur Hukum, turut memberikan perhatian kepada Samsul, anak Nurbaya yang mengalami stroke. Ia berupaya membantu menangani keluhan yang dialami Samsul.
Pendampingan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan hukum bagi masyarakat kurang mampu tidak selalu berhenti di ruang sidang. Ada sisi kemanusiaan yang ikut menjadi perhatian ketika warga berhadapan dengan persoalan hukum dan keterbatasan ekonomi.
Perkara sengketa lahan Desa Serasah sendiri masih berjalan di Pengadilan Negeri Batanghari. Substansi kepemilikan dan hak atas lahan tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menentukan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti masing-masing pihak.