Sidang PKPU PetroChina Kembali Ditunda, Legalitas Disorot Aktivis Jambi

JAKARTA, Wartapembaruan.co.id — Persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PetroChina International Jabung Ltd. kembali ditunda di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legalitas Termohon PKPU tersebut kembali diwarnai persoalan dokumen. Berdasarkan risalah persidangan dari LB Law Office selaku kuasa hukum Pemohon, pihak PetroChina disebut belum dapat memperlihatkan dokumen legalitas asli yang telah memperoleh Apostille dan hanya menyerahkan dokumen yang telah di-waarmerking oleh notaris.

Kuasa hukum Pemohon PKPU, Budiansyah, S.H., S.E., M.H., menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Menurutnya, dokumen legalitas yang diterbitkan otoritas negara asal semestinya melalui proses Apostille sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan memberikan kesempatan kepada Termohon untuk melengkapi dokumen serta menyampaikan jawaban dalam waktu satu minggu. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (3/9/2026).

Permohonan PKPU diajukan CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi, terkait klaim pembayaran pekerjaan proyek dengan nilai tagihan awal sekitar Rp2,1 miliar.

Aktivis Jambi, Amri, S.Pd., turut menyoroti perkara tersebut. Ia meminta PetroChina menyelesaikan kewajiban pembayaran apabila pekerjaan perusahaan lokal memang telah dilaksanakan sesuai kontrak dan progres pekerjaan.

“Kalau memang sudah ada pekerjaan yang dilakukan, bayarkan sesuai kelayakan dan progres pekerjaan. Jangan setelah pekerjaan selesai baru persoalan administrasi dipersoalkan,” ujar Amri.

Amri juga mempertanyakan persoalan kelengkapan legalitas PetroChina yang menjadi agenda persidangan. Ia meminta adanya keterbukaan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait kedudukan hukum dan kegiatan PetroChina di wilayah Tanjung Jabung Timur.

“Kami akan ikut mengawasi persoalan ini. Perusahaan lokal juga memiliki hak yang harus dihormati,” tegasnya.

Meski demikian, perkara PKPU tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan yang menyatakan PetroChina terbukti memiliki utang sebagaimana didalilkan para Pemohon. PetroChina juga tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, dan bukti dalam persidangan.

(Tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sidang PKPU PetroChina Kembali Ditunda, Legalitas Disorot Aktivis Jambi
  • Sidang PKPU PetroChina Kembali Ditunda, Legalitas Disorot Aktivis Jambi
  • Sidang PKPU PetroChina Kembali Ditunda, Legalitas Disorot Aktivis Jambi
  • Sidang PKPU PetroChina Kembali Ditunda, Legalitas Disorot Aktivis Jambi
  • Sidang PKPU PetroChina Kembali Ditunda, Legalitas Disorot Aktivis Jambi
  • Sidang PKPU PetroChina Kembali Ditunda, Legalitas Disorot Aktivis Jambi