Somasi Mencuat, Dugaan Kejanggalan Dukungan Quarry Proyek Pelabuhan Muaro Jambi Disorot
MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Polemik terkait pasokan tanah urug untuk pembangunan fasilitas pelabuhan di Kabupaten Muaro Jambi memasuki babak serius. Persoalan ini mencuat setelah kuasa hukum Amirudin, yang disebut sebagai Komisaris CV Alam Bahtera Indah, melayangkan somasi kepada pihak PT Rizki Cipta Abadi.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan penggunaan surat dukungan quarry yang dipersoalkan keabsahan dan kewenangan penerbitannya.
Kuasa hukum Amirudin secara tegas mempertanyakan bagaimana sebuah surat dukungan dapat mencatut posisi Amirudin sebagai Direktur, sementara pihaknya menyatakan Amirudin bukan Direktur, melainkan Komisaris.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum menyatakan CV Alam Bahtera Indah tidak pernah menerbitkan surat dukungan quarry sebagaimana yang dipersoalkan tersebut.
Jika benar demikian, pertanyaan besarnya menjadi semakin serius: siapa yang membuat surat itu, atas dasar kewenangan siapa, dan untuk kepentingan apa surat tersebut digunakan?
Persoalan ini patut mendapat perhatian karena dukungan quarry berkaitan langsung dengan penyediaan material tanah urug untuk kegiatan pembangunan. Artinya, keabsahan dokumen dan kewenangan pihak yang memberikan dukungan bukan perkara sepele.
Jangan Sampai Dokumen Menjadi Alat Pembenar
Apalagi, di lokasi terdapat kegiatan pembukaan dan pematangan lahan yang cukup luas di wilayah Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, yang dikaitkan dengan pembangunan fasilitas dermaga.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: dari mana material tanah urug diperoleh, quarry mana yang memasok, apakah seluruh legalitasnya terpenuhi, dan siapa yang bertanggung jawab atas dokumen dukungan yang digunakan?
Jika seluruh proses memang legal, maka seharusnya tidak sulit bagi pihak-pihak terkait untuk membuka dasar perizinan, sumber material, serta dokumen kerja sama secara transparan.
Sebaliknya, apabila ditemukan dokumen yang dibuat atau digunakan tanpa kewenangan, persoalannya dapat berkembang menjadi masalah hukum yang jauh lebih serius.
Kuasa hukum Amirudin sendiri telah memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk memberikan penjelasan. Jika tidak dipenuhi, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Polemik ini semestinya tidak berhenti pada saling bantah antarperusahaan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu turun tangan apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pemalsuan, penggunaan dokumen tanpa hak, atau pelanggaran dalam aktivitas quarry.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nama perusahaan atau jabatan seseorang, tetapi juga legalitas material yang digunakan untuk sebuah proyek berskala besar.
Pertanyaan sederhananya: kalau memang semua benar dan legal, mengapa kewenangan penandatangan surat dukungan saja sampai dipersoalkan melalui somasi?
Kini publik menunggu keberanian pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Jangan sampai proyek berjalan, tanah urug terus bergerak, tetapi ketika asal-usul dan legalitasnya dipertanyakan, semua pihak justru saling lempar tanggung jawab.