Transparansi Anggaran dan Kinerja Sekwan Jadi Sorotan, DPRK Maybrat Desak Evaluasi Tata Kelola Keuangan

Foto: Tangkap layar video pernyataan Anggota DPRK Maybrat. (Dok: Istimewa)

MAYBRAT, Wartapembaruan.co.id
- Persoalan transparansi pengelolaan anggaran dan efektivitas fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Sejumlah keterangan dari unsur legislatif mengungkap masih adanya persoalan dalam keterbukaan dokumen, dukungan administratif terhadap agenda DPRK, serta mekanisme pengawasan penggunaan anggaran daerah.

Sorotan tersebut mengemuka di tengah persiapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2026. Pimpinan DPRK bersama sejumlah fraksi bahkan menyatakan kekecewaan terhadap kinerja Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai belum mampu memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRK.

Anggota DPRK, Anggota Badan Kehormatan DPRK dan Anggota Fraksi DPRK Maybrat dalam keterangannya, pada Minggu (13/9/2026), menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRK.

Menurut Anggota DPRK sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan harus memperoleh informasi yang memadai mengenai besaran anggaran, penggunaan, serta peruntukan setiap belanja.

“Dewan harus tahu berapa besar yang dikeluarkan dan diperuntukkan untuk apa. Ini uang negara yang wajib diawasi,” demikian inti keterangannya.

Para Anggota DPRK menjelaskan, sejumlah informasi mengenai penggunaan anggaran memang pernah disampaikan kepada DPRK. Namun, informasi tersebut belum disertai dokumen pendukung secara lengkap.

Kondisi itu dinilai menyulitkan anggota DPRK melakukan pemeriksaan dan memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Mereka juga menyoroti pola penyampaian informasi yang dalam beberapa kesempatan masih dilakukan secara lisan. Laporan lisan tidak cukup menjadi dasar pengawasan apabila tidak didukung dokumen administrasi yang dapat diperiksa.

Mereka juga mengakui fungsi pengawasan DPRK terhadap pemerintah daerah, khususnya dalam bidang anggaran, belum berjalan secara optimal.

Salah satu kendala yang disebut adalah dukungan anggaran untuk kegiatan pengawasan, termasuk ketika DPRK hendak membentuk panitia khusus guna mendalami laporan pertanggungjawaban APBD maupun hasil pemeriksaan.

Menurut mereka, DPRD membutuhkan dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai agar fungsi pengawasan dapat dilaksanakan secara independen dan profesional.

Penguatan tersebut, kata mereka, diperlukan agar tiga fungsi utama DPRK-legislasi, anggaran dan pengawasan, dapat berjalan secara efektif.

Sementara mengenai rincian pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas, atau SP2D di lingkungan Sekretariat DPRK, mereka menyatakan belum mengetahui secara rinci. Mereka menyebut informasi mengenai hal tersebut belum diterima secara lengkap sehingga proses pengawasan menjadi terbatas.

Pada saat yang sama, pimpinan DPRK Maybrat bersama sejumlah fraksi menyampaikan sikap keras terhadap kinerja Sekwan.

Ketua DPRK Maybrat bersama jajaran pimpinan serta perwakilan Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra dan Fraksi Otsus, menyatakan kecewa terhadap minimnya kehadiran Sekwan dalam sejumlah agenda resmi DPRK.

Menurut keterangan pimpinan DPRK, dari 12 agenda resmi yang telah diterbitkan melalui penomoran surat dewan, Sekwan disebut hanya hadir dalam dua agenda.

Pimpinan DPRK menilai kondisi tersebut berdampak terhadap kelancaran administrasi dan fasilitasi kegiatan legislatif, terutama ketika lembaga tersebut sedang menghadapi agenda penting berupa persiapan Sidang Paripurna Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

DPRK menilai sekretariat seharusnya mampu memberikan dukungan administratif secara profesional sehingga seluruh agenda kelembagaan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan.

Sebagai bentuk protes, pimpinan DPRK bersama fraksi-fraksi menyatakan aktivitas pelayanan dan kegiatan kelembagaan di lingkungan DPRK tidak akan berjalan maksimal hingga persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan penyelesaian.

DPRK juga mempertanyakan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah mengenai komitmen penempatan Sekwan, apakah pejabat tersebut menjalankan fungsi utamanya untuk memfasilitasi lembaga DPRK atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan hubungan kerja antara sekretariat dan legislatif tidak berjalan optimal.

Pimpinan DPRK menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati Maybrat sebagai bentuk permintaan evaluasi terhadap posisi Sekwan.

Di luar persoalan administratif tersebut, mereka menyampaikan sejumlah dugaan intervensi politik terhadap proses penganggaran daerah.

Mereka menyebut adanya dugaan intervensi terhadap anggota DPRK dalam proses penandatanganan dokumen APBD, dugaan intimidasi politik, serta dugaan keterlibatan aparatur birokrasi dalam kepentingan politik eksekutif.

Mereka juga menerima informasi adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum pejabat daerah kepada aparat kampung, untuk mendukung klub sepak bola Persemay Maybrat.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian informasi, dugaan ketidakjelasan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk wilayah Maybrat, serta dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum yang tidak merata di Kabupaten Maybrat.

Mereka juga mendapat informasi terkait adanya pemecahan paket pekerjaan menjadi Penunjukan Langsung (PL) dan pencairan SP2D hingga 100 persen pada pekerjaan yang disebut, belum selesai atau mangkrak.

Informasi ini penting, untuk kami menjalani tugas dan fungsi pengawasan di Kabupaten Maybrat.

Persoalan lain yang disebut dalam keterangan adalah keluhan masyarakat mengenai pergantian aparat kampung.

Menurut mereka, pergantian aparat kampung seharusnya dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena kepentingan dukungan politik.

Sejumlah masyarakat maupun aparat kampung disebut pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRK. Namun, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif atau intervensi politik dalam setiap kasus, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkatan, pemberhentian, serta dasar keputusan masing-masing kampung.

Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat transparansi dan mekanisme pengawasan keuangan daerah di Kabupaten Maybrat.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan APBD, ADD, BTT maupun pengadaan barang dan jasa, pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak, dokumen pelaksanaan anggaran, bukti pencairan, laporan pertanggungjawaban, dokumen pengadaan, serta pemeriksaan fisik pekerjaan.

Demikian pula dugaan intervensi politik, intimidasi, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan harus diuji berdasarkan keterangan saksi, bukti komunikasi, dokumen resmi, serta alat bukti lain yang sah.

Dalam konteks tersebut, lembaga pengawas internal maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti awal yang memenuhi ketentuan.

Persoalan Sekwan juga perlu ditempatkan dalam kerangka hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.

Sekwan memiliki fungsi penting dalam memberikan dukungan administratif dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas DPRK. Karena itu, apabila terjadi ketidakharmonisan atau gangguan pelayanan sekretariat, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme kelembagaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, DPRK tetap memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Penghentian aktivitas lembaga, apabila benar-benar dilakukan, berpotensi berdampak terhadap pelayanan publik dan proses pemerintahan, sehingga perlu dipastikan tidak menghambat kewajiban konstitusional DPRK maupun kepentingan masyarakat.

Hingga persoalan tersebut memperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maybrat, Sekwan, DPMK, Dinas PU, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam berbagai tudingan, seluruh dugaan penyimpangan harus diperlakukan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi.

Begitu pula keterangan mereka dari seluruh Anggota DPRK Maybrat, merupakan bagian dari proses pemberian informasi dan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.

Yang paling penting adalah memastikan seluruh penggunaan uang negara dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Transparansi dokumen, keterbukaan informasi anggaran, pemeriksaan yang independen, serta penguatan fungsi pengawasan DPRK menjadi langkah penting untuk menghindari berkembangnya dugaan penyimpangan menjadi konflik politik berkepanjangan.

Dengan demikian, polemik di Kabupaten Maybrat seharusnya tidak berhenti pada saling tuding antara legislatif dan eksekutif. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti, sementara setiap pejabat maupun pihak yang disebut harus diberikan ruang yang proporsional untuk memberikan klarifikasi.


(Red)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Transparansi Anggaran dan Kinerja Sekwan Jadi Sorotan, DPRK Maybrat Desak Evaluasi Tata Kelola Keuangan
  • Transparansi Anggaran dan Kinerja Sekwan Jadi Sorotan, DPRK Maybrat Desak Evaluasi Tata Kelola Keuangan
  • Transparansi Anggaran dan Kinerja Sekwan Jadi Sorotan, DPRK Maybrat Desak Evaluasi Tata Kelola Keuangan
  • Transparansi Anggaran dan Kinerja Sekwan Jadi Sorotan, DPRK Maybrat Desak Evaluasi Tata Kelola Keuangan
  • Transparansi Anggaran dan Kinerja Sekwan Jadi Sorotan, DPRK Maybrat Desak Evaluasi Tata Kelola Keuangan
  • Transparansi Anggaran dan Kinerja Sekwan Jadi Sorotan, DPRK Maybrat Desak Evaluasi Tata Kelola Keuangan