UIN STS Jambi Soroti Konflik Tanah Ulayat, MHA Imam Hasan Desak HGU PT DAS Dicabut
JAMBI,Wartapembaruan.co.id — Konflik agraria dan sengketa tanah ulayat kembali menjadi sorotan. Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi menggelar Seminar Hak Ulayat Adat Melayu Jambi di Amphiteater Lantai 4 Gedung Rektorat UIN STS Jambi, Selasa (15/9/2026).
Seminar yang membahas persoalan tanah adat dan tanah ulayat ini menjadi ruang akademik untuk mengurai persoalan perlindungan hak masyarakat hukum adat di tengah masih berlangsungnya konflik agraria di Provinsi Jambi.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah konflik antara Masyarakat Hukum Adat (MHA) Imam Hasan Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS).
Masyarakat melalui kelompok tersebut mendesak pemerintah mengusir PT DAS dari wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat serta membatalkan atau mencabut HGU perusahaan yang mereka nilai bermasalah.
Dalam tuntutannya, MHA Imam Hasan mempertanyakan HGU sekitar 2.963 hektare di wilayah Desa Badang. Mereka menuding proses administrasi penerbitan HGU tidak didukung dokumen administratif CP/CL dari desa, serta mempersoalkan realisasi kewajiban kemitraan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat.
Masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam data instrumen ISPO dan RSPO serta mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait klaim kawasan yang menurut mereka berdampak pada hilangnya hak masyarakat adat.
Persoalan tersebut bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyentuh pertanyaan mendasar: ketika tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat masuk dalam wilayah konsesi perusahaan, siapa yang sebenarnya harus dilindungi negara?
Konflik masyarakat Badang dengan PT DAS sendiri bukan persoalan baru. Pemberitaan sebelumnya mencatat kelompok tani masyarakat Badang telah memperjuangkan hak kemitraan dan mempertanyakan persoalan HGU perusahaan.
Di sisi lain, PT DAS juga masih menjalankan berbagai program sosial dan CSR di wilayah operasionalnya, termasuk bantuan kepada masyarakat Desa Badang Sepakat pada 2026.
Karena itu, persoalan utama yang kini ditunggu masyarakat bukan sekadar program bantuan, melainkan kepastian hukum atas status tanah, proses HGU, hak ulayat, serta pemenuhan hak masyarakat yang mengaku terdampak.
Seminar UIN STS Jambi diharapkan tidak berhenti sebagai diskusi akademik. Dorongan agar negara melakukan restitusi tanah ulayat dan mengevaluasi izin-izin HGU yang diduga bermasalah menjadi isu penting yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah dan instansi berwenang.
Sebab, jika konflik tanah ulayat terus berlarut tanpa kepastian hukum, masyarakat akan terus berada dalam posisi mempertahankan ruang hidupnya, sementara perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan izin yang mereka miliki.
Kini bola berada di tangan pemerintah: membuka seluruh proses administrasi dan legalitas HGU secara transparan, memastikan hak masyarakat adat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Seminar tersebut menghadirkan sejumlah tokoh akademisi dan adat, di antaranya Dr. Tabroni, Prof. Dr. Ahmad Ridwan, Datuk Taufik, Datuk Muchtar Agus Cholif, serta Rektor UIN STS Jambi Prof. Dr. H. Kasful Anwar.
Dedi Ariyanto, Kabiro Tanjabbar.