Bobol Pipa Minyak Pertamina, Tiga Pelaku Dibekuk hingga Sumsel! Kerugian Capai Rp83,6 Juta
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Aksi nekat membobol pipa minyak mentah milik PT Pertamina EP Field Jambi berujung penangkapan. Tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Tim Opsnal Macan Polsek Kota Baru Polresta Jambi, termasuk pelaku utama yang melarikan diri hingga ke wilayah Sumatera Selatan.
Kasus ini bukan sekadar pencurian biasa. Aksi pelaku menyebabkan pipa minyak jebol hingga minyak mentah menyembur dan mengalir ke drainase permukiman warga. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp83.653.149.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 06.50 WIB, di Jalan Surya Dharma RT 32, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Berdasarkan laporan polisi pada tanggal yang sama, para pelaku diduga membobol pipa minyak yang berada di dalam sebuah warung kosong dengan cara mengebor pipa. Kebocoran baru terungkap setelah warga melihat tumpahan minyak di saluran drainase dan melaporkannya kepada pihak terkait.
Penyisiran di lokasi kemudian menemukan pipa dalam kondisi jebol di dalam warung yang terkunci.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H., bersama Tim Macan Kota Baru melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial S (47) terdeteksi berada di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres PALI hingga berhasil mengamankan S. Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, berinisial D (27) dan M (26), yang selanjutnya turut diamankan di wilayah Jambi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membobol pipa, di antaranya martil, linggis, gergaji, bor impact driver, kotak mata bor bulat, serta kunci pas berbentuk T yang telah dimodifikasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang menyasar aset strategis negara.
“Polresta Jambi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan aset negara. Ini bukti keseriusan kami. Para pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa pencurian terhadap infrastruktur minyak bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional dan membahayakan lingkungan permukiman.
Polisi kini memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.