"BOBROK! Perladangan 1947 areal sektor Desa Badang Jadi HGU PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS), Langgar DIKTUM 4 & DIKTUM 5, Bahkan Makam Leluhur Ditanami Sawit - Warga Lapor Komnas HAM"
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id - Sabtu 10 Oktober 2026 - Konflik agraria Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, bukan lagi sekadar sengketa lahan. Masyarakat Hukum Adat - Kelompok Tani Imam Hasan - Desa Badang mengungkap adanya dugaan 3 pelanggaran berlapis dalam penerbitan HGU PT.Dasa Anugrah Sejati (PT.DAS) Areal wilayah Desa Badang seluas 2.963 Hektare di atas Tanah Ulayat mereka.
Pelanggaran itu adalah pelanggaran Pelepasan Kawasan Hutan oleh Kementerian Kehutanan Tahun 1990 pada DIKTUM KE-4 dan pelanggaran DIKTUM KE-5 tentang Konservasi Tanah dan Air, serta pelanggaran HAM berat terkait penghormatan terhadap orang yang sudah wafat.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Badang berpegang pada arahan Presiden Prabowo Subianto (Minggu, 04/10/2026) yang menekankan diantara Komunikasi Pemerintah yang Sederhana dan Dialogis : 1. Menggunakan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh masyarakat, 2. Menjelaskan alasan kebijakan dan manfaat yang dirasakan masyarakat, 3. Terbuka dan dialogis dengan mendengar keluhan dan kritik masyarakat.
PELANGGARAN 1: DIKTUM 4 Th.1990 - Tanah berpenghuni Tidak Boleh Dilepas
Seperti diberitakan sebelumnya, warga membawa bukti hukum:
"Wilayah Desa Badang bukan bagian Kawasan Hutan yang dilepaskan Tahun 1990 - SESUAI DIKTUM 4 Th.1990: Pelepasan TIDAK DAPAT dilakukan terhadap areal yang telah diduduki/digarap rakyat, terdapat perkebunan, perladangan, perdusunan & pemakaman leluhur"
Faktanya, 2.963 Ha Areal sektor Desa Badang yang kini menjadi HGU PT.DAS dahulu itu sudah ada dusun, kebun karet rakyat, ladang, dan pemakaman leluhur jauh sebelum 1990. Pelepasan Kawasan Hutan di atasnya cacat hukum. Jauh sebelum kehadiran perusahaan Masyarakat Adat Desa Badang sudah bercocok tanaman padi pada sumber air dekat pinggir sungai dan anak sungai dan berladang palawija. MHA sudah berkontribusi membantu Perjuangan TKR (Tentara Keamanan Rakyat) nama sebelum jadi TNI berupa Ransum makanan, dibuktikan dengan surat resmi perladangan Tahun 1947.
PELANGGARAN 2: DIKTUM KE-5 - "Pembabatan Hutan di Sempadan Sungai, Langgar Konservasi Tanah dan Air"
Ini temuan baru yang lebih fatal. DIKTUM KE-5 dalam pelepasan Kawasan Hutan mengatur secara tegas tentang "Kewajiban Konservasi Tanah dan Air".
Masyarakat Adat Desa Badang menemukan fakta di lapangan, PT.DAS diduga melakukan pembabatan hutan secara membabi buta hingga menanami areal sempadan Sungai dan Anak Sungai dengan sawit, tanpa memperhatikan aturan Lingkungan Hidup terkait Konservasi Hutan.
“DIKTUM KE-5 itu jelas, areal sungai dan anak sungai wajib dilindungi, tidak boleh ditanami sawit, harus ada jarak konservasi. Tapi faktanya di Desa Badang, sungai kami dan anak-anak sungai kami habis dibabat dan ditanami sawit oleh PT. DAS. Ini bukan cuma langgar DIKTUM 5, ini kejahatan lingkungan hidup! Ini yang menyebabkan banjir dan rusaknya sumber air kami,” tegas Tokoh Masyarakat Adat Desa Badang.
Perbuatan tersebut diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal tentang perlindungan sempadan sungai dan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air.
PELANGGARAN 3: PALING BIADAB - MAKAM LELUHUR DITANAMI SAWIT, LANGGAR HAM BERAT
Ini yang membuat warga paling marah dan tidak bisa diterima akal sehat.
Di dalam areal HGU PT. DAS seluas 2.963 Ha tersebut terdapat "Pemakaman Leluhur Masyarakat Adat Desa Badang". Pemakaman yang seharusnya dihormati sebagai tempat peristirahatan terakhir, kini diduga digusur dan ditanami kelapa sawit oleh pihak PT. DAS.
“Ini bukan lagi soal tanah, ini soal harga diri dan kemanusiaan. Kuburan datuk nenek kami ditanami sawit! Di mana adabnya? Di mana kemanusiaannya?” ungkap Masyarakat Adat Melayu Desa Badang.
Perbuatan menanami dan merusak pemakaman tersebut, menurut Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, adalah pelanggaran HAM berat.
Sesuai standar "Komnas HAM RI tentang penghormatan terhadap pemakaman dan hak orang yang sudah wafat", setiap orang berhak untuk dihormati bahkan setelah meninggal, dan pemakaman adalah objek yang dilindungi. Merusak, menggusur, dan menanami pemakaman dengan sawit adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, pelanggaran terhadap nilai-nilai adat, dan dapat dijerat pidana sesuai KUHP tentang penodaan terhadap makam.
“Kami sudah siapkan laporan resmi ke KOMNAS HAM RI. Kami akan laporkan PT. DAS atas dugaan pelanggaran HAM karena menanami pemakaman leluhur kami dengan sawit. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Masyarakat Adat Desa Badang.
"TUNTUTAN FINAL WARGA DESA BADANG" :
Atas 3 pelanggaran berlapis tersebut, Masyarakat Hukum Adat - Kelompok Tani Imam Hasan - Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menuntut:
1. Batalkan HGU PT.DAS seluas 2.963 Ha di areal sektor Desa Badang karena cacat hukum, melanggar DIKTUM 4 Th.1990 (areal berpenghuni) dan DIKTUM KE-5 (pelanggaran konservasi sungai dan anak sungai).
2. "Audit Lingkungan Hidup" terhadap PT. DAS atas dugaan pembabatan hutan di sempadan sungai dan anak sungai yang melanggar UU Lingkungan Hidup.
3. "Proses Hukum HAM" terhadap dugaan pengrusakan dan penanaman sawit di atas Pemakaman Leluhur Desa Badang, sesuai Undang-Undang dan standar Komnas HAM RI tentang penghormatan terhadap orang yang sudah wafat.
4. Kembalikan 2.963 Ha Tanah Ulayat kepada Masyarakat Hukum Adat Desa Badang dan berikan sertifikat komunal.
Bila tidak dikabulkan dan direalisasikan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tergabung dalam wadah Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang akan agendakan Aksi Aspirasi pada 6 titik: Kementerian LHK RI, Kementerian ATR/BPN RI, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Kantor Bupati Tanjab Barat, dan Kantor Pertanahan Tanjab Barat.
Semoga Aspirasi ini akan menggugah hati dan pikiran pembuat kebijakan sesuai arahan Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto yang menekankan Komunikasi Pemerintah yang Sederhana dan Dialogis, ungkap Masyarakat Hukum Adat Desa Badang
"HIDUP MASYARAKAT HUKUM ADAT DESA BADANG"!
Pewarta : Kabiro WartaPembaruan Kabupaten Tanjab Barat