CITRA BURUK PEMUDA DI WAJAH GIBRAN


Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda  |  28 Oktober 2026

Opini Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026 

Penulis: Chazali H. Situmorang (CHS)/Pemerhati Kebijakan Publik

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Setiap 28 Oktober, kita kembali mengucapkan Sumpah Pemuda dengan penuh kebanggaan. Tahun 2026, ikrar itu berusia 98 tahun. Namun, peringatan kali ini menuntut lebih dari sekadar upacara dan spanduk.

Kita perlu bertanya: teladan macam apa yang disuguhkan kekuasaan kepada generasi muda? Pertanyaan itu mengarah pada satu sosok yang menempati jabatan tertinggi kedua di republik ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia tampil sebagai wajah kepemimpinan muda, tetapi perjalanan pencalonan dan polemik dokumen pendidikannya justru membuka persoalan besar tentang meritokrasi, etika, serta kejujuran dalam kehidupan bernegara.

Sejarah mengajarkan bahwa kebangkitan bangsa tidak lahir dari fasilitas istana. Kongres Pemuda Kedua pada 27–28 Oktober 1928 digerakkan oleh Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia dan organisasi pemuda dari berbagai daerah. Soegondo Djojopoespito memimpin kongres, Mohammad Yamin ikut merumuskan ikrar, sementara peserta lainnya merawat gagasan kebangsaan di tengah penjajahan. Mereka berbeda asal-usul, tetapi dipertemukan oleh kemampuan berpikir, keberanian berorganisasi, dan kesadaran bahwa Indonesia harus diperjuangkan bersama. Bahkan, pendidikan menjadi salah satu pembahasan penting dalam kongres tersebut. Bagi para pemuda itu, ilmu pengetahuan bukan hiasan untuk memperoleh jabatan, melainkan bekal untuk mengubah nasib bangsa.

Kita tentu tidak boleh menyederhanakan kecerdasan menjadi selembar ijazah. Banyak orang yang tidak berkesempatan menempuh pendidikan tinggi tetap memiliki pengetahuan, integritas, dan jasa besar. Tetapi jabatan publik memiliki persyaratan hukum. Ketika negara menetapkan batas pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, pemenuhannya wajib dibuktikan secara terang. Di sinilah persoalan Gibran menjadi relevan. Yang dipertanyakan bukan hak seseorang untuk belajar melalui jalur pendidikan yang berbeda, melainkan apakah dokumen persyaratan pencalonannya dapat diperiksa secara jujur, cermat, dan meyakinkan oleh masyarakat.

Pada 6 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan kelulusan paling rendah SMA atau sederajat. MK juga menyoroti dokumen yang berupa bukti kehadiran dan catatan akademik, bukan keterangan yang menunjukkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Namun, permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Putusan itu tidak boleh dipelintir menjadi vonis pidana atau kesimpulan otomatis bahwa Gibran memalsukan dokumen, karena memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Di pihak lain, Komisi Pemilihan Umum menjelaskan bahwa saat verifikasi Pilpres 2024, persyaratan pendidikan Gibran dinilai memenuhi syarat berdasarkan surat penyetaraan yang diterbitkan instansi berwenang. KPU berpegang pada asas praduga keabsahan dokumen administratif. Penjelasan ini penting dicatat, tetapi belum menghapus kebutuhan akan keterbukaan. Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019, menjadi pusat polemik. Kementerian Pendidikan sendiri menjelaskan dalam persidangan bahwa penyetaraan bukan proses menerbitkan ijazah atau tanda lulus; dokumen pendidikan asal tetap diterbitkan lembaga pendidikan di luar negeri.

Dengan dua penjelasan lembaga negara yang demikian, kita patut mengajukan pertanyaan sederhana: dokumen asli apa yang mendasari penyetaraan itu, bagaimana keabsahannya diuji, dan mengapa pertanyaan publik tentang syarat pendidikan seorang wakil presiden tidak segera dijawab secara tuntas? Jawabannya tidak cukup berupa seruan agar masyarakat percaya. Negara hukum justru dibangun di atas bukti yang dapat diuji. Keterbukaan bukan penghinaan terhadap pejabat; keterbukaan adalah kehormatan bagi jabatan publik. Semakin tinggi kekuasaan yang dipegang seseorang, semakin besar pula kewajibannya menjelaskan fakta yang menyangkut legitimasi pengangkatannya.

Polemik pendidikan tidak berdiri sendiri. Kita masih mengingat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang mengiringi jalan Gibran menuju kontestasi 2024. Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Fakta pelanggaran etik itu resmi dan tidak dapat disapu di bawah karpet. Sekalipun putusan etik terhadap seorang hakim berbeda dari penilaian hukum terhadap calon, rangkaian peristiwa ini menjelaskan mengapa publik mempertanyakan batas antara kepentingan keluarga dan kepentingan negara.

Di titik ini, tanggung jawab politik Joko Widodo, Presiden yang berkuasa selama sepuluh tahun dan ayah kandung Gibran, menjadi perdebatan yang tidak bisa dihindari. Kritik bahwa jejaring kekuasaan keluarga memberi keuntungan politik kepada Gibran merupakan pandangan yang harus diuji melalui fakta, bukan dijadikan tuduhan pidana tanpa pembuktian. Namun kita juga tidak boleh berpura-pura bahwa hubungan keluarga tersebut sama sekali tidak menimbulkan persoalan etik. Republik seharusnya memberi jalan kepada anak bangsa berdasarkan kemampuan dan aturan yang setara, bukan karena kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Sebagian suara di ruang publik menggunakan julukan yang sangat keras terhadap pencalonan Gibran, bahkan mengaitkannya dengan cacat konstitusional. Kita tidak perlu mengulang penghinaan personal untuk menyampaikan kritik yang tajam. Persoalan sesungguhnya jauh lebih serius daripada ejekan: apakah etika konstitusi telah dijaga; apakah lembaga negara benar-benar merdeka dari benturan kepentingan; dan apakah kesempatan generasi muda diperlakukan secara adil? Jika demokrasi dianggap cukup selesai dengan kemenangan elektoral, sementara proses menuju pencalonan dibiarkan menyisakan keraguan, maka kepercayaan masyarakat akan terus terkikis.

Padahal, di seluruh Indonesia tumbuh generasi muda yang menempuh jalan berat untuk memperoleh pendidikan dan keahlian. Ada anak petani yang belajar sampai larut malam, mahasiswa yang merintis penelitian, tenaga kesehatan muda yang mengabdi di daerah terpencil, pendidik, insinyur, wirausahawan, dan inovator yang membangun kesempatan dengan keterbatasan. Mereka mungkin tidak memiliki akses ke lingkaran kekuasaan. Justru mereka itulah wajah penting Sumpah Pemuda masa kini. Mengangkat satu figur muda ke jabatan tinggi tidak otomatis berarti memajukan pemuda, terlebih ketika prosesnya menyisakan pertanyaan tentang kesetaraan kesempatan.

Karena itu, ungkapan 'citra buruk pemuda di wajah Gibran' harus dipahami sebagai kritik terhadap teladan politik yang ditampilkan kekuasaan, bukan penghukuman terhadap seluruh anak muda Indonesia. Wajah pemuda kita jauh lebih luas, lebih beragam, dan lebih menjanjikan daripada satu figur. Yang menjadi beban sejarah bukanlah usia muda seorang wakil presiden. Yang menjadi beban adalah jika institusi negara gagal menunjukkan bahwa syarat, proses, dan etika berlaku sama bagi anak pejabat maupun anak rakyat biasa. Kita tidak sedang menuntut pemimpin muda harus sempurna; kita menuntut aturan tidak dibuat lentur bagi yang berkuasa.

Peristiwa 1928 memberi pembanding yang tajam. Para pemuda ketika itu bersepakat mengatasi batas suku dan asal daerah demi satu bangsa. Mereka tidak menyusun ikrar untuk meninggikan keluarga tertentu. Jika hari ini politik justru dibaca sebagai jalan pewarisan pengaruh dari orang tua kepada anak, kita sedang bergerak menjauh dari makna persatuan yang berkeadilan. Demokrasi memang tidak melarang anggota keluarga seorang presiden berpolitik. Tetapi demokrasi menuntut proses seleksi, keputusan lembaga negara, dan pertanggungjawaban publik yang dapat diperiksa tanpa perlakuan khusus.

Ada agenda yang lebih mendesak daripada mempertahankan perang slogan. Pemerintah dan lembaga terkait perlu menjelaskan secara lengkap dasar administratif surat penyetaraan, batas kewenangan masing-masing, serta langkah untuk menindaklanjuti pertimbangan MK. Penyelenggara pemilu juga harus memperkuat verifikasi persyaratan calon agar kekeliruan atau keraguan serupa tidak berulang. Semua dilakukan dengan tetap menghormati prosedur hukum dan hak pihak yang dipersoalkan untuk memberikan penjelasan. Ketegasan negara tidak diukur dari seberapa keras membungkam kritik, melainkan dari keberanian membuka dokumen, mengakui kekurangan, dan memperbaiki tata kelola.

Kita tidak ingin sejarah Hari Sumpah Pemuda berhenti pada kisah kegemilangan 1928 yang terus dibacakan tanpa makna. Sejarah harus dipakai sebagai cermin bagi kekuasaan hari ini. Joko Widodo, Gibran, dan seluruh pejabat publik akan dinilai bukan hanya dari jabatan yang pernah disandang, melainkan juga dari warisan tata kelola yang mereka tinggalkan. Dalam negara demokrasi, tidak ada seorang pun yang berhak kebal dari pertanyaan rakyat. Namun sekeras apa pun kritik dilontarkan, kita tetap wajib memisahkan fakta yang telah diputuskan, sengketa yang belum tuntas, dan penilaian moral yang merupakan hak masyarakat.

Pada 28 28 Oktober 2026, pesan kita kepada generasi muda harus jernih: jangan menukar kecerdasan dengan kedekatan, jangan mengganti prestasi dengan privilese, dan jangan membiarkan hukum kehilangan kewibawaan di hadapan kekuasaan. Sumpah Pemuda bukan sertifikat kebesaran seorang anak presiden. Ia adalah janji kolektif bahwa Indonesia milik semua putra-putrinya. Jika ada noda dalam praktik politik hari ini, tugas kita bukan menganggap noda itu nasib abadi republik, melainkan memastikan generasi berikutnya tidak mengulanginya. Pemuda Indonesia pantas mendapat teladan yang lahir dari integritas, pengetahuan, keberanian, dan kesetiaan kepada konstitusi—bukan dari silsilah kekuasaan. (Azwar)


Cibubur, 27 Oktober 2026

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • CITRA BURUK PEMUDA DI WAJAH GIBRAN
  • CITRA BURUK PEMUDA DI WAJAH GIBRAN
  • CITRA BURUK PEMUDA DI WAJAH GIBRAN
  • CITRA BURUK PEMUDA DI WAJAH GIBRAN
  • CITRA BURUK PEMUDA DI WAJAH GIBRAN
  • CITRA BURUK PEMUDA DI WAJAH GIBRAN