Diduga Dibujuk Serahkan Mobil, Penarikan Daihatsu Sigra oleh ACC di Bungo Dipertanyakan

MUARA BUNGO, Wartapembaruan.co.id – Penarikan mobil Daihatsu Sigra BH 1879 DN oleh pihak pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) di Kabupaten Bungo, Jambi, menuai keberatan keluarga pemilik kendaraan. Mereka menduga petugas penagihan menggunakan alasan memperkecil cicilan untuk membuat pemilik menandatangani berita acara serah terima kendaraan.

Peristiwa itu terjadi Senin (12/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Mobil atas nama Deri Haryanto tersebut memiliki cicilan Rp2,39 juta per bulan. Keluarga menyebut angsuran telah dibayar selama 36 bulan sebelum terjadi tunggakan tiga bulan.

Desita, anggota keluarga pemilik kendaraan, mengaku petugas yang disebut bernama Putra awalnya menawarkan pembicaraan terkait pengurangan cicilan. Namun, keluarga mengaku tidak memahami bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan berita acara serah terima kendaraan.

“Kami merasa tertipu. Katanya untuk memperkecil cicilan, ternyata mobil diserahkan. Kami juga tidak diperlihatkan isi berita acara secara jelas,” ungkap Desita.

Keluarga turut mempertanyakan identitas petugas yang disebut sempat mengaku bernama Diky. Mereka juga mengaku ditinggalkan di kantor ACC setelah kendaraan dibawa dan terpaksa berjalan kaki pulang.

Pihak ACC membenarkan kendaraan tersebut telah diambil dan menyebut Putra sebagai petugas yang melakukan penarikan. Namun, penjelasan terperinci mengenai dugaan bujuk rayu, isi dokumen, dan prosedur penarikan masih diperlukan.

Tunggakan Bukan Tiket Bebas Melanggar Hukum

Tunggakan kredit tidak otomatis membenarkan penarikan kendaraan dengan cara apa pun. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Nomor 2/PUU-XIX/2021, eksekusi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Jika debitur tidak mengakui adanya cidera janji atau keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, kreditur tidak dapat memaksakan eksekusi sepihak dan harus menempuh mekanisme hukum yang sesuai.

Dugaan pemberian informasi yang menyesatkan juga perlu diperiksa berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

ACC perlu membuka dasar penarikan, surat tugas petugas, serta salinan berita acara yang ditandatangani. Aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan menindaklanjuti pengaduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Persoalannya bukan semata-mata mobil ditarik karena kredit macet, melainkan apakah prosesnya dilakukan secara sah, transparan, dan tanpa menyesatkan konsumen. Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi lebih lanjut dari ACC mengenai dugaan tersebut masih diperlukan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Diduga Dibujuk Serahkan Mobil, Penarikan Daihatsu Sigra oleh ACC di Bungo Dipertanyakan
  • Diduga Dibujuk Serahkan Mobil, Penarikan Daihatsu Sigra oleh ACC di Bungo Dipertanyakan
  • Diduga Dibujuk Serahkan Mobil, Penarikan Daihatsu Sigra oleh ACC di Bungo Dipertanyakan
  • Diduga Dibujuk Serahkan Mobil, Penarikan Daihatsu Sigra oleh ACC di Bungo Dipertanyakan
  • Diduga Dibujuk Serahkan Mobil, Penarikan Daihatsu Sigra oleh ACC di Bungo Dipertanyakan
  • Diduga Dibujuk Serahkan Mobil, Penarikan Daihatsu Sigra oleh ACC di Bungo Dipertanyakan