DPRD Bungkam, Diduga Takut Saham 2020 Diusut! 50 Anggota Dewan Tak Satu Pun Berani Tanda Tangan Surat Rekomendasi Pemeriksaan.
BANYUWANGI, Wartapembaruan.co.id - Sabtu, 31 Oktober 2026 – Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), M. Rofiq Azmi, yang juga merupakan Penggerak Lapangan Dewan Sipil Daerah, menantang para ulama, kiai, akademisi, rektor, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen rakyat Banyuwangi agar tidak tinggal diam melihat persoalan penjualan saham milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) pada Desember 2020.
Rofiq menegaskan, persoalan ini bukan sekadar urusan jual beli saham. Yang dipertaruhkan adalah harta milik 1,7 juta rakyat Banyuwangi. Aset tambang yang tidak bisa diperbarui itu dijual dalam waktu singkat, dengan harga jauh di bawah harga pasar. Namun, sampai sekarang, siapa pembeli sebenarnya, siapa yang menentukan harga, dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut masih menjadi pertanyaan besar.
Rofiq menjelaskan bahwa angka, data, dan berbagai kejanggalan yang ia sampaikan merupakan hasil penelitian dan analisis keuangan KODEPUTIH Strategic Foundation bersama Young Accountability Action Center (YAAC), yang dipimpin oleh Nizar F A, Ketua Presidium Dewan Sipil Daerah, pendiri kedua lembaga tersebut, sekaligus Analis Keuangan KODEPUTIH dan Peneliti Kebijakan Utama.
“Ini aset daerah milik 1,7 juta rakyat Banyuwangi, bukan milik pribadi pejabat atau warisan pimpinan dewan. Uangnya juga bukan uang pribadi. Lalu mengapa ketika masyarakat bertanya, semuanya seperti memilih diam dan saling lempar tanggung jawab?
Saya ingin bertanya kepada para kiai, ulama, rektor, akademisi, dan seluruh tokoh Banyuwangi, apakah persoalan harta rakyat sebesar ini tidak cukup penting untuk disuarakan?” tegas Rofiq.
PENJUALAN 171,75 JUTA SAHAM DALAM SATU MALAM, DAERAH DIDUGA KEHILANGAN PULUHAN MILIAR
Rofiq membeberkan hasil kajian KODEPUTIH terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020.
Dalam laporan tersebut tercatat penjualan 171,75 juta lembar saham MDKA pada 10–11 Desember 2020 melalui pasar negosiasi, dengan harga Rp1.755 per lembar. Penjualan dilakukan secara cepat setelah bursa tutup.
Padahal, pada hari itu harga penutupan saham di pasar reguler mencapai Rp1.940 per lembar, sementara harga terendahnya saja masih Rp1.930. Bahkan, jumlah permintaan pembeli mencapai 2,19 kali lipat dari jumlah saham yang ditawarkan.
Artinya, permintaan pasar sebenarnya sangat tinggi. Namun, saham milik daerah justru dilepas dengan harga yang jauh lebih murah.
Berdasarkan perhitungan kajian tersebut, selisih harga penjualan dengan harga terendah pasar reguler mencapai Rp175 per lembar. Jika dikalikan dengan 171,75 juta lembar saham, terdapat selisih nilai sekitar Rp30,06 miliar.
Belum lagi biaya pialang dan biaya transaksi sebesar Rp3,06 miliar. Dari nilai penjualan kotor Rp301,42 miliar, uang yang akhirnya masuk ke kas daerah hanya Rp298,36 miliar.
Yang lebih dipertanyakan, dalam laporan keuangan disebutkan bahwa diskon harga yang digunakan mengacu pada transaksi PT Saratoga Investama Sedaya Tbk sebesar 9,5%. Padahal, menurut perbandingan data Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam kajian KODEPUTIH, diskon transaksi Saratoga hanya 6,90%.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penentuan harga dan selisih nilai yang diperkirakan mencapai Rp8,72 miliar hingga Rp16,47 miliar.
Belum genap tiga minggu, tepatnya pada 30 Desember 2020, harga saham MDKA sudah mencapai Rp2.430 per lembar.
Artinya, jika dihitung berdasarkan kenaikan harga tersebut, pihak yang membeli saham pada harga Rp1.755 berpotensi memperoleh keuntungan di atas kertas sebesar Rp675 per lembar atau sekitar Rp115,93 miliar dalam waktu hanya 19 hari kalender atau 16 hari bursa.
“Coba bayangkan! Saham milik rakyat dijual murah, sementara dalam hitungan hari harganya melonjak. Siapa yang menikmati keuntungan sebesar itu? Mengapa masyarakat tidak boleh tahu siapa pembelinya? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka.
Kami ingin tahu siapa yang menentukan harga, mengapa rekomendasi penjualan secara bertahap tidak dijalankan, siapa saja pembelinya, dan bagaimana rincian 67 transaksi lainnya pada hari yang sama. Jangan sampai uang rakyat hilang begitu saja tanpa ada yang mau bertanggung jawab,” ujarnya.
JANGAN BERLINDUNG DI BALIK OPINI WTP, BUKA DOKUMEN TRANSAKSINYA!
Rofiq juga menolak jika persoalan ini dianggap selesai hanya karena laporan keuangan daerah sudah diperiksa BPK dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan tahunan tidak otomatis menjawab apakah proses penjualan saham tersebut sudah benar, apakah harga yang digunakan wajar, dan siapa pihak yang sebenarnya membeli saham daerah.
Ia menjelaskan, dalam laporan keuangan 2020, nilai saham tersebut juga masih tercatat berdasarkan harga perolehan lama sebesar Rp19,465 miliar. Karena itu, menurutnya, perlu ada pemeriksaan khusus yang benar-benar menelusuri proses penjualan saham tersebut.
“Jangan cuma bilang sudah diperiksa BPK, sudah WTP, lalu masyarakat disuruh diam!
WTP bukan berarti semua proses penjualan saham otomatis bersih dan tidak boleh diperiksa lagi.
Kalau memang tidak ada masalah, buktikan! Buka dokumen penting yang sudah kami minta sejak Desember 2025. Buka daftar pesanan pembelinya. Buka kontrak PT Bahana Sekuritas yang baru ditunjuk 17 hari sebelum penjualan saham dilakukan dan sudah dua kali mangkir dalam panggilan RDPU DPRD.
Apa yang mau ditutupi? Masyarakat hanya meminta penjelasan dan dokumen. Jangan ketika diminta keterbukaan, justru dokumennya ditutup rapat-rapat!” tegasnya.
KETUA DPRD MENGAKU TIDAK TAHU SIAPA PEMBELI SAHAM, PADAHAL DISKONNYA DISEPAKATI
Rofiq juga mempertanyakan sikap para pimpinan DPRD Banyuwangi yang dinilainya tidak memberikan jawaban jelas ketika dimintai penjelasan mengenai pembeli saham daerah.
Ia merujuk pada LKPD 2020 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyepakati pemberian diskon sebesar 9,5% kepada pembeli.
Namun, ketika ditanya melalui pesan WhatsApp siapa pembeli saham pemerintah daerah yang mendapatkan diskon tersebut, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, S.E. (Fraksi PDI-P), justru menjawab, “Gak tahu kita mas…”
Setelah itu, persoalan tersebut diarahkan kepada Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, S.Pd., M.M. (Fraksi PKB), dan Sekretaris Daerah.
Sementara itu, menurut keterangan yang diterima Rofiq, BPKAD mengaku menyerahkan urusan tersebut kepada konsultan dan hanya menerima informasi berupa kode Investor A sampai L.
Padahal, berdasarkan data yang menjadi bahan kajian, Investor A tercatat membeli 80 juta lembar saham dengan nilai Rp140,40 miliar.
“Ini yang membuat kami semakin bertanya-tanya. Dalam laporan keuangan disebutkan ada kesepakatan diskon dengan pembeli. Tetapi ketika ditanya siapa pembelinya, Ketua DPRD menjawab tidak tahu.
Lalu siapa yang sebenarnya tahu? Siapa yang berhubungan dengan pembeli? Siapa yang menyepakati harga? Jangan sampai semua orang saling melempar tanggung jawab, sementara yang dipertaruhkan adalah uang rakyat,” ungkap Rofiq.
DI RUANG TERTUTUP BICARA, DI DEPAN PUBLIK MALAH DIAM
Rofiq juga mengungkapkan adanya perbedaan antara pembicaraan sejumlah unsur pimpinan DPRD dalam pertemuan tertutup dengan sikap mereka ketika persoalan ini dibawa ke ruang publik.
Menurutnya, sejumlah pembicaraan tersebut terdokumentasi dalam rekaman dan bahan dokumentasi koalisi bersama KODEPUTIH dan YAAC.
“Waktu awal kami melakukan penelusuran tahun lalu, ada salah satu unsur pimpinan DPRD yang dengan nada tinggi mengatakan dalam rekaman: ‘Saya pelakunya yang menjual itu (saham), jadi saya pasti tahu.’
Tapi setelah kami mulai membedah angka dan dokumennya satu per satu, kenapa sekarang justru sulit memberikan penjelasan?
Bahkan dalam pertemuan tertutup, ada pembicaraan dari unsur pimpinan dewan mengenai dugaan keterkaitan pembeli saham Desember 2020 dengan figur elite penguasa daerah pada periode tersebut. Pembicaraan itu disebut bersumber dari informasi seorang pimpinan partai politik lokal. Ada pula pembicaraan mengenai dugaan penempatan dana bisnis di Singapura.
Saya tegaskan, semua informasi seperti itu harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga yang berwenang. Bukan untuk dijadikan kesimpulan sepihak.
Tetapi pertanyaannya, mengapa ketika kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara resmi, justru tidak ada satu pun anggota DPRD yang mau menandatangani surat rekomendasi?” ungkapnya.
Rofiq menjelaskan bahwa pihaknya pernah menyodorkan rancangan surat rekomendasi agar persoalan penjualan saham tersebut diperiksa oleh enam lembaga negara, yakni BPK RI, OJK, KPK, Kejaksaan Agung, BPKP, dan PPATK.
Namun, hasilnya mengecewakan.
Dari empat pimpinan DPRD dan 46 anggota DPRD, tidak satu pun memberikan tanda tangan.
Bahkan, menurut Rofiq, ada pimpinan dewan yang mempermasalahkan kop surat, sementara Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, S.E., meminta agar berkas rancangan surat tersebut dihapus karena khawatir dianggap sebagai pembuatnya.
“Bayangkan, kami tidak meminta uang, tidak meminta proyek, dan tidak meminta jabatan. Kami hanya meminta agar persoalan ini diperiksa oleh lembaga negara.
Tetapi empat pimpinan dan 46 anggota DPRD tidak ada satu pun yang berani tanda tangan.
Kalau memang semuanya benar, apa yang harus ditakutkan dari pemeriksaan? Justru kalau tidak ada masalah, pemeriksaan itu bisa membersihkan nama semua pihak.
Ini yang membuat kami bertanya, sebenarnya DPRD sedang membela kepentingan siapa?” katanya.
SURAT RDP DIGANTUNG, MALAH DIAJAK BERTEMU TERTUTUP DI PENDOPO
Rofiq menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh individu tertentu sebagai pelaku kejahatan. Mereka hanya meminta agar seluruh kejanggalan yang ditemukan dalam penelitian diperiksa secara resmi dan terbuka.
Namun, ia menyayangkan sikap pimpinan DPRD yang dinilainya tidak memberikan jawaban tertulis atas permohonan masyarakat.
Surat permohonan RDP sejak 18 Mei 2026 dan Surat Penegasan tertanggal 3 September 2026 disebut sudah memiliki tanda terima serta lembar disposisi kepada pimpinan DPRD. Namun, hingga pernyataan ini disampaikan, pihaknya mengaku belum mendapatkan jawaban tertulis.
Sebaliknya, muncul wacana pembentukan Pansus dan ajakan untuk kembali mengatur pertemuan tertutup di Pendopo.
Rofiq mengaku menolak cara tersebut.
“Jangan dibalik! Orang bertanya dan membantu menyiapkan surat agar persoalan ini diperiksa justru dianggap mencari masalah.
Surat RDP kami sudah masuk, surat penegasan juga sudah diterima dan ada disposisinya. Tetapi mengapa tidak ada jawaban tertulis?
Sekarang muncul wacana Pansus dan ajakan pertemuan tertutup di Pendopo. Kami menolak kalau tujuannya hanya mengajak bicara tanpa ada kejelasan.
Kami tidak minta proyek, tidak minta uang, dan tidak meminta apa-apa untuk kepentingan pribadi.
Untuk apa membentuk Pansus yang berpotensi menghabiskan anggaran rapat, kalau menandatangani surat rekomendasi agar KPK, Kejagung, BPK, dan OJK memeriksa persoalan ini saja tidak ada yang berani?
Apalagi 28 dari 50 anggota DPRD saat ini, termasuk empat pimpinan DPRD, merupakan anggota petahana periode 2019–2024 yang juga menjabat ketika saham tersebut dijual pada 2020.
Lalu bagaimana masyarakat bisa percaya kalau mereka membentuk Pansus untuk memeriksa persoalan yang terjadi ketika sebagian dari mereka sendiri masih menjabat?” sindirnya.
SAHAM DAERAH TERSISA 973,25 JUTA LEMBAR, NILAINYA SEMPAT TURUN Rp1,69 TRILIUN
Selain mempersoalkan penjualan saham pada 2020, Rofiq juga menyoroti nasib sisa saham milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebanyak 973,25 juta lembar.
Menurut hasil analisis KODEPUTIH, pengelolaan saham dalam jumlah besar tersebut tidak didukung sistem pengawasan dan tenaga analis investasi yang memadai.
Akibatnya, nilai saham yang sempat mencapai sekitar Rp3,835 triliun pada 2 Maret 2026 turun menjadi sekitar Rp2,14 triliun pada 20 Oktober 2026. Artinya, terjadi penurunan nilai sekitar Rp1,69 triliun dari titik tertingginya.
Bahkan, pada 8 Mei 2026, nilainya sempat turun sekitar Rp408,8 miliar hanya dalam satu hari.
Rofiq juga mempertanyakan keputusan lima fraksi DPRD, yakni PKB, Gerindra, Demokrat, NasDem-PPP, dan Golkar, yang disebut menghapus Raperda Dana Abadi Daerah sekaligus tidak melanjutkan gagasan pembentukan BPID, Perseroda, atau BUMD Holding.
Padahal, menurutnya, konsep pengelolaan tersebut sudah disiapkan secara cuma-cuma dengan target memberikan hasil hingga Rp155 miliar per tahun untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahkan, pihak KODEPUTIH, YAAC, APPM, maupun Dewan Sipil Daerah telah menyatakan tidak akan meminta atau menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun komite apa pun di dalam badan pengelolaan tersebut.
“DPRD itu dipilih rakyat dan digaji dari uang rakyat. Seharusnya mereka ikut menjaga aset daerah, bukan membiarkannya begitu saja.
Kami sudah punya gagasan bagaimana saham daerah bisa dikelola lebih baik, bagaimana hasilnya bisa masuk ke PAD dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Tetapi mengapa justru Raperda Dana Abadi Daerah dihapus dan gagasan pengelolaan saham itu tidak dilanjutkan?
Kami juga perlu tegaskan, gagasan ini bukan untuk mencari jabatan atau keuntungan pribadi. Kami tidak meminta kursi direksi, komisaris, maupun jabatan apa pun di dalam badan tersebut. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana aset daerah bisa dikelola dengan baik dan hasilnya kembali kepada rakyat.
Jangan sampai kalau urusan anggaran dan pembahasan di Banggar semuanya sibuk, tetapi ketika aset daerah triliunan rupiah turun nilainya, semua malah saling lempar tanggung jawab!” tegasnya.
PAJAK RAKYAT NAIK, PEMBANGUNAN JALAN DAN FASILITAS UMUM JUSTRU TERPURUK
Rofiq juga mengajak masyarakat melihat kondisi APBD Banyuwangi yang menurut data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan per 21 Oktober 2026 menunjukkan sejumlah persoalan serius.
Ia menyebut pagu belanja daerah tahun 2026 turun sekitar Rp1,11 triliun. Namun, target pajak daerah justru dinaikkan Rp72,73 miliar menjadi Rp447,80 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja modal hingga Oktober 2026 hanya mencapai Rp46,25 miliar atau sekitar 16,73% dari anggaran. Angka tersebut turun sekitar 88% dibandingkan Oktober 2025 yang mencapai Rp384,88 miliar.
Padahal, belanja modal inilah yang dibutuhkan untuk membangun dan memperbaiki jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, serta fasilitas umum lainnya.
Di sisi lain, pembayaran cicilan pokok utang daerah sebesar Rp68,42 miliar sudah terealisasi 100%. Anggaran bunga utang juga naik lebih dari dua kali lipat menjadi Rp18,40 miliar. Sementara belanja pegawai sudah mencapai Rp863,80 miliar.
Rofiq mempertanyakan mengapa pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat justru berjalan sangat lambat.
“Para kiai, ulama, akademisi, dan seluruh rakyat Banyuwangi harus tahu kondisi daerah kita hari ini.
Pajak yang dibebankan kepada masyarakat naik. Tetapi lihat jalan-jalan rusak, jembatan, sekolah, dan puskesmas. Sampai Oktober, uang pembangunan yang benar-benar sudah dibelanjakan baru Rp46,25 miliar.
Bahkan angkanya turun sekitar 88% dibandingkan tahun lalu!
Sementara cicilan pokok utang Rp68,42 miliar sudah dibayar lunas 100%. Belanja pegawai sudah Rp863,80 miliar. Bunga utang juga naik lebih dari dua kali lipat.
Lalu bagaimana dengan rakyat yang setiap hari melewati jalan rusak? Bagaimana dengan masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang layak?
Uang pembangunan untuk 1,7 juta rakyat Banyuwangi selama 10 bulan itu hanya sekitar Rp46 miliar. Angka tersebut tidak jauh dari nilai selisih harga penjualan saham daerah pada 2020 yang mencapai Rp30,06 miliar.
Kalau memang peduli kepada rakyat, tunjukkan kepedulian itu sekarang! Jangan takut bersuara hanya karena persoalannya menyentuh orang-orang yang punya jabatan dan kekuasaan!” serunya.
APPM DAN DEWAN SIPIL DAERAH PASTIKAN PERSOALAN INI TIDAK AKAN BERHENTI
Rofiq menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pimpinan DPRD harus segera memberikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan masyarakat serta membuka dokumen penjualan saham tahun 2020.
Ia memastikan APPM bersama Dewan Sipil Daerah dan jaringan masyarakat sipil yang terlibat akan terus mengawal persoalan tersebut.
Seluruh data penelitian, dokumen, rekaman, dan bahan pendukung yang telah dikumpulkan akan terus dipelajari dan disiapkan untuk disampaikan kepada lembaga negara yang berwenang.
“Jangan berpikir karena ini kejadian tahun 2020 dan pintu DPRD hari ini seolah tertutup, masyarakat akan lupa lalu menyerah. Tidak!
Setiap kali warga membayar pajak, setiap kali warga melewati jalan rusak, dan setiap kali masyarakat membutuhkan pembangunan tetapi tidak kunjung mendapatkan perhatian, mereka berhak bertanya ke mana sebenarnya uang dan kekayaan daerah dikelola.
Kami tidak sedang memperjuangkan kepentingan pribadi. Kami sedang memperjuangkan harta daerah yang menjadi hak seluruh rakyat Banyuwangi.
Jangan sampai 50 anggota DPRD yang dipilih rakyat justru tidak berani mengambil sikap ketika harta rakyat dipertanyakan.
Biarlah semua rekaman, dokumen, dan hasil penelitian ini menjadi pengingat bagi siapa pun yang pernah terlibat dalam pengambilan keputusan.
Kami tidak akan berhenti hanya karena ada yang memilih diam. Selama belum ada penjelasan yang terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas, kami akan terus bergerak!” pungkas Rofiq.
⸻
KETERANGAN REDAKSI:
Data dan hasil kajian KODEPUTIH Strategic Foundation bersama Young Accountability Action Center (YAAC) yang digunakan dalam pemberitaan ini merupakan hasil pengumpulan data dan pembahasan hingga 23 Oktober 2026. KODEPUTIH tidak menyajikan data setelah tanggal tersebut. Sebagai informasi tambahan, harga saham MDKA pada penutupan perdagangan 30 Oktober 2026 tercatat sebesar Rp1.855 per lembar. Informasi harga penutupan ini merupakan pembaruan tersendiri dan bukan bagian dari data kajian KODEPUTIH.
Hingga berita ini disusun, pihak koalisi masyarakat sipil menyatakan belum menerima jawaban tertulis resmi atas Surat Permohonan RDP tertanggal 18 Mei 2026 dan Surat Penegasan Tindak Lanjut tertanggal 3 September 2026 yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Banyuwangi. Redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi maupun Pimpinan DPRD untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redho)