Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik, Wartapembaruan Desak Polres Muaro Jambi Beri Kepastian Hukum
MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan Wartapembaruan berinisial HS di Kantor Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Peristiwa yang terjadi pada 10 April 2025 itu kini memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh penyidik Polres Muaro Jambi.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 30 Oktober 2026, penyidik telah meminta keterangan sejumlah perangkat desa, termasuk melakukan permintaan keterangan kepada Ketua PWI Provinsi Jambi atau pihak yang ditunjuk.
HS mengungkapkan, dirinya datang ke kantor desa untuk memantau pemanggilan pemilik pangkalan gas LPG subsidi 3 kilogram terkait dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi. Namun, ia mengaku justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena dilarang mengambil gambar dan video oleh oknum sekretaris desa.
HS membantah keterangan yang menyebut dirinya tidak melakukan konfirmasi sebelum peliputan. Ia mengaku telah menghubungi Kepala Desa Simpang Sungai Duren melalui telepon pada 5 April 2025, lima hari sebelum kejadian.
Menurut HS, komunikasi tersebut membahas rencana pemanggilan pemilik pangkalan gas sekaligus kesediaannya membantu masyarakat dan pemerintah desa dalam persoalan distribusi LPG subsidi.
“Saya memiliki bukti percakapan dan konfirmasi kepada kepala desa. Karena itu, saya mempertanyakan jika dalam pemeriksaan justru muncul keterangan bahwa saya tidak melakukan konfirmasi. Biarkan penyidik menguji seluruh bukti dan keterangan saksi secara objektif,” tegas HS.
Ia juga menyebut Kepala Desa Simpang Sungai Duren turut memberikan keterangan kepada penyidik. HS berharap seluruh keterangan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan dicocokkan dengan bukti komunikasi yang dimilikinya.
UU Pers Jangan Berhenti di Atas Kertas
Dugaan pelarangan pengambilan gambar dan video tersebut dinilai perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada unsur hukum yang terpenuhi serta hasil pemeriksaan penyidik, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak.
HS menegaskan dirinya kini menunggu kepastian hukum dari Polres Muaro Jambi. Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak mengabaikan bukti yang diajukan.
Wartapembaruan Kawal Kasus
Pihak media Wartapembaruan menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum. Media ini juga menyatakan akan menelusuri dugaan penyalahgunaan dana desa secara terpisah berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika penanganan perkara dinilai tidak memberikan kepastian, pihak Wartapembaruan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat melalui jalur pengaduan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kerja jurnalistik di daerah. Publik berhak mengetahui apakah dugaan penghalangan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.
Kini, yang dibutuhkan bukan saling membantah, melainkan pemeriksaan bukti secara objektif dan penjelasan hukum yang terang. Jangan biarkan laporan ini berlarut-larut tanpa kepastian.