Gudang BBM di Lorok Terbakar, 3 Orang Luka: Mesin Alkon Diduga Jadi Pemicu, Pemilik Sandy Babnic dan Kiai Herman dan Pihak Terkait Disorot

OGAN ILIR, Wartapembaruan.co.id — Kebakaran gudang yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Lorok, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, itu mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran diduga dipicu mesin alkon. Tiga korban terdiri dari seorang penjaga gudang serta seorang sopir dan kernet. Namun, penyebab pasti kebakaran masih perlu dipastikan melalui penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan forensik.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan mobil tangki biru-putih berkapasitas 16.000 liter berlogo PT Petro Artha Indo dalam kondisi hangus terbakar. Selain itu, dilaporkan terdapat 92 baby tank berkapasitas 1.000 liter yang ikut terbakar, delapan mesin pompa air, empat kolam penampungan, serta 17 baby tank lain yang tidak terbakar.

Informasi yang beredar menyebut PT Petro Artha Indo merupakan agen resmi Pertamina. Namun, status tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh aktivitas penyimpanan, pemindahan, maupun distribusi BBM di lokasi telah memenuhi ketentuan perizinan. Hal ini perlu diklarifikasi kepada perusahaan dan instansi berwenang.


Nama Sandy Babnic dan Kiai Herman turut disebut dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi terkait aktivitas di lokasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sandy Babnic belum memberikan tanggapan. Konfirmasi kepada Kapolda Sumatera Selatan melalui pesan singkat WhatsApp juga belum memperoleh respons hingga berita ini disusun.


Tidak adanya tanggapan bukan bukti keterlibatan atau kesalahan pihak yang dikonfirmasi. Namun, klarifikasi terbuka diperlukan agar publik memperoleh penjelasan mengenai kepemilikan, pengelolaan gudang, asal-usul BBM, serta legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

ta

Polres Ogan Ilir melalui Unit Pidsus Satreskrim bersama Tim Inafis telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga dilaporkan memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Secara hukum, apabila kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa perizinan atau bertentangan dengan ketentuan usaha hilir minyak dan gas bumi, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin. Ancaman pidana dan denda akan bergantung pada bentuk pelanggaran serta hasil pembuktian penyidik dan penuntut umum.

Apabila ditemukan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka bakar, penyidik juga dapat mempertimbangkan ketentuan pidana mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka atau luka berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika kebakaran terbukti dilakukan dengan sengaja atau terdapat pelanggaran keselamatan kerja, ketentuan pidana lain dan peraturan mengenai keselamatan serta perlindungan tenaga kerja dapat turut diterapkan sesuai fakta hukum.

Penyidik perlu menelusuri apakah gudang tersebut memiliki izin yang sesuai, dari mana BBM berasal, bagaimana prosedur penyimpanannya, dan apakah terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan tiga orang mengalami luka bakar. Penerapan pasal harus didasarkan pada alat bukti, status hukum kegiatan, tingkat luka korban, serta peran masing-masing pihak.

Jika ditemukan kegiatan niaga, pengangkutan, atau penyimpanan BBM yang melanggar ketentuan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang siapa pemilik maupun pihak yang berada di belakang operasionalnya.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan: apakah kebakaran ini murni kecelakaan kerja atau turut mengungkap persoalan perizinan dan tata kelola BBM yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gudang BBM di Lorok Terbakar, 3 Orang Luka: Mesin Alkon Diduga Jadi Pemicu, Pemilik Sandy Babnic dan Kiai Herman  dan Pihak Terkait Disorot
  • Gudang BBM di Lorok Terbakar, 3 Orang Luka: Mesin Alkon Diduga Jadi Pemicu, Pemilik Sandy Babnic dan Kiai Herman  dan Pihak Terkait Disorot
  • Gudang BBM di Lorok Terbakar, 3 Orang Luka: Mesin Alkon Diduga Jadi Pemicu, Pemilik Sandy Babnic dan Kiai Herman  dan Pihak Terkait Disorot
  • Gudang BBM di Lorok Terbakar, 3 Orang Luka: Mesin Alkon Diduga Jadi Pemicu, Pemilik Sandy Babnic dan Kiai Herman  dan Pihak Terkait Disorot
  • Gudang BBM di Lorok Terbakar, 3 Orang Luka: Mesin Alkon Diduga Jadi Pemicu, Pemilik Sandy Babnic dan Kiai Herman  dan Pihak Terkait Disorot
  • Gudang BBM di Lorok Terbakar, 3 Orang Luka: Mesin Alkon Diduga Jadi Pemicu, Pemilik Sandy Babnic dan Kiai Herman  dan Pihak Terkait Disorot