Heboh! Dugaan Cawe-cawe Mabes Polri dalam Kasus Pungli Kades Sontang, Ini Respons Kadiv Humas


PEKANBARU
– Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perbaikan jalan senilai Rp1,2 miliar yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sontang, Zulfahrianto, di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mulai diwarnai isu dugaan cawe-cawe oknum di lingkungan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Informasi mengenai dugaan campur tangan pihak tertentu di tingkat pusat tersebut mencuat ketika perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau itu telah memasuki tahap penyidikan.

Bahkan, beredar informasi bahwa penanganan perkara tersebut berupaya dibawa ke tingkat Mabes Polri dan menarik perhatian Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Munculnya isu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi penanganan perkara yang sudah bergulir di Polda Riau. 

Apalagi, penyidik telah melakukan gelar perkara khusus dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pungutan terhadap perusahaan dengan dalih perbaikan jalan.

Media kemudian meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., terkait informasi dugaan cawe-cawe tersebut.

Namun, Johnny belum memberikan penjelasan substantif mengenai benar atau tidaknya dugaan upaya membawa perkara ke tingkat Mabes Polri.

"Silakan diklarifikasi untuk detilnya kepada Kabid Humas Polda Riau," tulis Johnny singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat malam, 30 Oktober 2026.

Respons tersebut menjadi tanggapan awal Mabes Polri atas pertanyaan mengenai dugaan campur tangan pihak tertentu dalam penanganan perkara Kades Sontang.

Meski demikian, jawaban tersebut belum menjelaskan apakah Mabes Polri mengetahui adanya upaya membawa perkara tersebut ke tingkat pusat maupun dugaan kedekatan pihak terlapor dengan salah seorang petinggi kepolisian.

Dugaan Kedekatan dengan Petinggi Mabes Polri

Sumber yang mengetahui perkembangan perkara ini mengungkapkan adanya dugaan upaya membawa penanganan kasus Kades Sontang ke Mabes Polri.

"Kades Sontang Zulfahrianto dan atau melalui kuasa hukumnya disebut ada kedekatan dengan salah seorang petinggi Mabes Polri. Mereka mencoba membawa kasus ini ke Mabes Polri," ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber tersebut menyayangkan apabila benar terdapat oknum di lingkungan Mabes Polri yang berupaya mencampuri penanganan perkara yang telah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

"Kita sesalkan cawe-cawe oknum di Mabes Polri terhadap kasus receh ini. Apa tidak percaya dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau? Apalagi kasus ini sudah gelar perkara dan sudah tahap penyidikan," tegasnya.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan kedekatan dan upaya membawa perkara ke tingkat Mabes Polri tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

AMATIR Mengaku Pernah Mendengar Isu Cawe-cawe

Ketua LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), N Pasaribu, SH, mengaku pernah mendengar informasi mengenai dugaan cawe-cawe dalam penanganan kasus tersebut.

Kendati demikian, ia menyatakan tetap percaya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mampu bekerja secara profesional dan independen.

"Saya sih ada mendengar soal itu, tapi kami yakin teman-teman penyidik Ditreskrimsus Polda Riau profesional dan independen, tidak bisa diintervensi. Apalagi ini kasus kecil bagi Mabes Polri," katanya, Jumat, 30 Oktober 2026.

Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan penyidik sedang dan atau akan meminta keterangan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Zulfahrianto Masih Berstatus Saksi

Sebelumnya, Zulfahrianto telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam hari terkait dugaan pungutan terhadap sejumlah perusahaan dengan dalih pengumpulan dana perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Meski diperiksa selama berjam-jam, status Zulfahrianto hingga saat itu masih sebagai saksi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogi, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam proses penyidikan.

"Iya, Bang, perkara masih proses sidik," ujarnya, Kamis, 22 Oktober 2026.

Sebelumnya, perkara tersebut telah melalui gelar perkara khusus pada 22 September 2026 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Zulfahrianto juga sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 14 Oktober 2026 melalui pemberitahuan dari kuasa hukumnya.

AMATIR Desak Kades dan Camat Jadi Tersangka

Di tengah bergulirnya penyidikan, AMATIR mendesak Polda Riau segera menetapkan Zulfahrianto dan Camat Bonai Darussalam berinisial ES sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

Ketua AMATIR, N Pasaribu, menilai proses hukum yang telah berjalan lebih dari tiga bulan perlu segera memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab.

"Sudah tiga bulan lebih status sidik kasus ini berjalan. Karena itu, kita mendesak pihak Polda Riau menetapkan Camat Bonai dan Kades Sontang sebagai tersangka," katanya, Jumat, 23 Oktober 2026.

Pasaribu juga meminta penyidik mengusut secara terang mekanisme pengumpulan dana dari perusahaan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan uang yang terkumpul.

Zulfahrianto Bantah Paksa Perusahaan

Di sisi lain, Zulfahrianto membantah tudingan melakukan pungli terhadap sejumlah perusahaan.

Ia menyatakan dana yang diberikan perusahaan merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah tingkat kecamatan, bukan karena adanya pemaksaan.

Menurutnya, pengumpulan dana tersebut bertujuan memperbaiki kondisi jalan yang mengalami kerusakan akibat banjir pada awal 2024.

Zulfahrianto juga mengklaim telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,8 miliar untuk perbaikan jalan.

Ia mengaku memiliki kuitansi dan dokumen pembelian material sebagai bukti penggunaan dana tersebut.

Keterangan Zulfahrianto itu masih perlu diuji penyidik melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, serta bukti-bukti lainnya.

Kini, penanganan kasus dugaan pungli Kades Sontang tidak hanya menjadi perhatian karena nilai uang yang dipersoalkan mencapai Rp1,2 miliar, tetapi juga karena munculnya informasi mengenai dugaan upaya membawa perkara tersebut ke tingkat Mabes Polri.

Polda Riau diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan independen.

Sementara itu, dugaan cawe-cawe yang mencuat juga membutuhkan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi atau perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.

Media masih berupaya meminta penjelasan lebih lanjut dari Kabid Humas Polda Riau, Kortas Tipikor Polri, kuasa hukum Zulfahrianto, serta pihak-pihak terkait lainnya. ***

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Heboh! Dugaan Cawe-cawe Mabes Polri dalam Kasus Pungli Kades Sontang, Ini Respons Kadiv Humas
  • Heboh! Dugaan Cawe-cawe Mabes Polri dalam Kasus Pungli Kades Sontang, Ini Respons Kadiv Humas
  • Heboh! Dugaan Cawe-cawe Mabes Polri dalam Kasus Pungli Kades Sontang, Ini Respons Kadiv Humas
  • Heboh! Dugaan Cawe-cawe Mabes Polri dalam Kasus Pungli Kades Sontang, Ini Respons Kadiv Humas
  • Heboh! Dugaan Cawe-cawe Mabes Polri dalam Kasus Pungli Kades Sontang, Ini Respons Kadiv Humas
  • Heboh! Dugaan Cawe-cawe Mabes Polri dalam Kasus Pungli Kades Sontang, Ini Respons Kadiv Humas