Ilegal Drilling Km 33 Makin “Gacor”, Nama Ron Lomsa dan Kadir Cs Mencuat, APH Batang Hari–Sarolangun Diuji, Kapolda Baru Ditunggu Keberaniannya.
BATANG HARI–SAROLANGUN, Wartapembaruan.co.id — Aktivitas illegal drilling di kawasan Km 33, wilayah Abu-Abu, yang berada di antara Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali menjadi sorotan. Pengeboran minyak yang diduga berlangsung secara masif itu memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah perbatasan dua kabupaten tersebut.
“Semakin gile dan gacor galo,” ujar seorang warga yang menggambarkan aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pria berinisial Ron Lomsa diduga memiliki sejumlah sumur minyak ilegal, dengan kelompok yang disebut-sebut berkaitan dengan Kadir Cs. Namun, informasi mengenai kepemilikan sumur dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Yang menjadi sorotan, aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut berada dalam jangkauan dua wilayah hukum kepolisian, yakni Polres Batang Hari dan Polres Sarolangun. Publik pun berhak mempertanyakan langkah konkret kedua institusi dalam menelusuri dugaan pengeboran tanpa izin tersebut.
Jika aktivitas itu benar berlangsung secara terbuka dan berulang, pertanyaan mendasarnya sederhana: sudah sejauh mana penindakan dilakukan? Apakah lokasi telah diperiksa, pemodal ditelusuri, dan jalur distribusi minyak hasil pengeboran diawasi?
Jangan sampai muncul dugaan pembiaran hanya karena penindakan belum terlihat. Namun, dugaan keterlibatan, perlindungan, atau penerimaan setoran oleh aparat tidak boleh disimpulkan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut harus diuji melalui pemeriksaan independen dan transparan.
Permen ESDM Bukan Tiket Bebas Mengebor, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi yang diterbitkan pada masa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu mengatur sejumlah skema kerja sama, termasuk pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM serta pengusahaan sumur tua. Aturan tersebut bukan pembenaran untuk melakukan pengeboran baru secara bebas tanpa memenuhi ketentuan hukum.
Dalam Pasal 1 angka 15, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Sumur Tua didefinisikan sebagai:
“Sumur-sumur Minyak Bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor.”
Dengan demikian, sumur yang baru dibor secara masif tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai sumur tua. Sementara itu, pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui skema BUMD, koperasi, atau UMKM juga memiliki persyaratan tersendiri. Status legal setiap sumur harus diperiksa berdasarkan kondisi faktual, wilayah kerja, perizinan, dan mekanisme kerja sama yang berlaku.
Dugaan pengeboran minyak tanpa izin dapat ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal 52 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dipidana dengan:
- Penjara paling lama 6 tahun.
- Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pembuktian unsur tindak pidana serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap kegiatan yang diperiksa.
Apabila ditemukan dugaan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga minyak tanpa izin usaha yang diwajibkan, ketentuan Pasal 53 UU Migas juga dapat diperiksa sesuai jenis kegiatan dan unsur pelanggarannya.
Kapolda Jambi Ditantang Membongkar Jaringan, Bukan Sekadar Menertibkan Lokasi
Kini perhatian publik tertuju kepada Kapolda Jambi yang baru Irjen Pol Drs Widodo, SH.MH. Penanganan dugaan illegal drilling di Km 33 dapat menjadi ujian nyata dalam membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan menjangkau pemodal, pengendali kegiatan, penampung, hingga jalur distribusi minyak.
Publik membutuhkan langkah terukur: pemeriksaan lokasi, verifikasi legalitas sumur, penelusuran aliran uang, pengungkapan jaringan distribusi, serta evaluasi terhadap penanganan perkara di kedua wilayah hukum.
Jika ditemukan bukti keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat, proses etik maupun pidana harus berjalan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Pertanyaan akhirnya: mampukah aparat mengungkap siapa yang berada di balik aktivitas pengeboran tersebut, atau persoalan ini kembali berhenti pada penertiban sesaat?
Masyarakat menunggu jawaban melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Kawasan Km 33 perlu mendapat kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan pengawasan yang tidak tebang pilih.