JOKOWI, GIBRAN, DAN UJIAN KENEGARAWANAN PRABOWO
Menyelamatkan Moral Demokrasi dan Martabat Republik
Opini | 9 Oktober 2026
Chazali H. Situmorang (CHS) Pemerhati Kerbijakan Publik
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kita memandang perjalanan politik Joko Widodo bersama dua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, sebagai cermin persoalan serius dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Kritik saya bukan karena seorang ayah dan anak-anaknya sama-sama memilih jalan politik. Setiap warga negara memiliki hak untuk berpolitik. Yang kita pertanyakan adalah ketika kedekatan dengan kekuasaan tampak lebih menonjol daripada proses kaderisasi, meritokrasi, keteladanan, dan penghormatan terhadap aturan yang seharusnya berlaku sama bagi semua orang.
Sepuluh tahun memimpin Indonesia semestinya memberi Jokowi kesempatan luas untuk mewariskan teladan seorang negarawan: tahu batas kekuasaan, menjaga institusi, dan mengajarkan kepada keluarga bahwa jabatan publik bukan sesuatu yang patut diperlakukan sebagai warisan.
Namun dalam penilaian saya, rangkaian perjalanan politik Gibran dan Kaesang justru menimbulkan kesan yang berlawanan. Gibran menduduki kursi Wakil Presiden setelah perubahan ketentuan usia pencalonan yang sarat kontroversi etik; Kaesang bergerak dengan sangat cepat ke pucuk kepemimpinan partai.
Secara hukum, perjalanan politik keduanya harus dinilai menurut aturan masing-masing. Secara moral, publik tetap berhak menanyakan apakah kesempatan serupa tersedia bagi anak-anak bangsa di luar lingkaran kekuasaan.
Saya menggunakan istilah krisis moral demokrasi karena persoalan ini menyentuh nilai yang paling elementer: kejujuran, rasa tanggung jawab, kesetaraan, dan rasa malu ketika suatu tindakan mencederai kepercayaan umum. Seorang pemimpin boleh memenangkan kontestasi, tetapi kemenangan politik tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai kewajaran proses dan integritas penyelenggaraan negara.
Bangsa yang membiasakan jalan pintas menuju kekuasaan akan kesulitan meyakinkan generasi mudanya bahwa prestasi dan pendidikan sungguh-sungguh dihargai.
Polemik persyaratan pendidikan Gibran memperlihatkan betapa mendasarnya persoalan tersebut.
Pada 6 Oktober 2026, dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa persidangan tidak menghasilkan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.
Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran; permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, dan perkara itu dipandang tidak tepat lagi diselesaikan melalui sengketa hasil pemilu setelah pelantikan.
Dengan demikian, putusan tersebut bukan pernyataan bahwa Gibran pasti tidak pernah lulus SMA, tetapi pertimbangan Mahkamah jelas menyisakan persoalan pembuktian yang perlu dijelaskan oleh lembaga berwenang sesuai dengan UU Dasar 1945.
Justru di sinilah letak kegelisahan saya. Mengapa kelengkapan bukti pendidikan seseorang yang menduduki jabatan tertinggi kedua dalam negara tidak dapat dijelaskan secara terang sejak tahapan pencalonan?
Rakyat biasa yang melamar pekerjaan diminta memperlihatkan ijazah dan dokumen yang sah. Calon pejabat publik, terlebih Presiden dan Wakil Presiden, semestinya tunduk pada disiplin verifikasi yang sekurang-kurangnya sama ketatnya. Pendidikan bukan sekadar selembar kertas; ia melambangkan penghormatan terhadap proses, persyaratan, dan kejujuran.
Karena itu, dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, dokumen yang dipakai dalam proses penilaian, dan tahapan verifikasi pencalonan harus dibuka serta diperiksa sesuai aturan perlindungan data dan pembuktian yang berlaku.
Tidak adil apabila seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses, tetapi sama tidak adilnya apabila pertanyaan substantif dibiarkan menggantung hanya karena yang bersangkutan mempunyai kekuasaan besar.
Pejabat kementerian dan penyelenggara pemilu perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji; Gibran sendiri patut memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung. Dan proses itu terbuka di DPR saat adanya pengajuan pemakzulan.
Jika KPU dan Dikdasmen terlibat kongkalikong dalam penerbitan Suket yang bodong itu, harus dihukum seberat-beratnya karena sudah menghancurkan moralitas birokrasi pemerintahan suatu bangsa.
Persoalan yang belum selesai itu kini menjadi ujian tersendiri bagi Presiden Prabowo Subianto. Kita ingin Prabowo tidak tiarap. Sebagai Presiden, ia tidak dapat menganggap polemik mengenai Wakil Presidennya hanya urusan lawan politik atau kegaduhan media. Suka atau tidak suka, legitimasi penyelenggaraan pemerintahan dipengaruhi pula oleh keyakinan publik bahwa para pemimpin negara memenuhi syarat jabatan dan bersedia mempertanggungjawabkannya.
Kita tentu memahami bahwa Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
Namun, keterbatasan kewenangan itu tidak sama dengan keharusan untuk diam. Sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo dapat menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mendukung keterbukaan informasi yang sah, menjamin tidak ada tekanan terhadap lembaga pemeriksa, dan memberi ruang bagi mekanisme DPR untuk bekerja secara independen. Kepemimpinan tidak selalu diuji ketika semuanya berjalan nyaman; sering kali ia diuji oleh keputusan yang pahit bagi perhitungan koalisi sendiri.
Melalui pengaruh politik Gerindra dan komunikasi dengan partai-partai koalisi, Prabowo mempunyai peluang untuk mendorong pembahasan serius di DPR tanpa mengubahnya menjadi perintah politik kepada parlemen. DPR harus tetap mengambil keputusan berdasarkan kewenangan, fakta, dan pertimbangan konstitusionalnya sendiri.
Tahap pertama yang saya harapkan bukanlah vonis politik, melainkan pemeriksaan terbuka dan bertanggung jawab mengenai dasar administrasi serta pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden.
Apabila pemeriksaan yang kredibel menghasilkan dasar hukum yang relevan, konstitusi menyediakan jalan lebih lanjut. Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7B menetapkan prosedur berlapis yang melibatkan pendapat DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR sesuai ambang dukungan yang ditetapkan. Mekanisme ini bukan jalan pintas untuk menjatuhkan pejabat karena ketidaksukaan politik; justru ia merupakan jaminan bahwa setiap kesimpulan lahir dari pembuktian dan proses yang sah.
Keengganan menghadapi persoalan ini juga mempunyai biaya politik. Perdebatan yang tak kunjung memperoleh penjelasan dapat menjadi sumber polarisasi, mengalihkan perhatian pejabat, dan memperlemah kepercayaan terhadap pemerintahan. Itu bukan berarti krisis pasti terjadi, tetapi membiarkan ketidakpastian dapat memperbesar risiko gangguan yang sebetulnya bisa dikelola sejak awal dengan keterbukaan dan kepastian prosedur.
Risiko itu berkaitan pula dengan ekonomi. Investor dan pelaku usaha memperhatikan stabilitas institusi, kepastian kebijakan, dan kesanggupan pemerintah menjaga agenda pembangunan. Jika energi pemerintahan tersita oleh sengketa legitimasi berkepanjangan, konsentrasi pelaksanaan program strategis dapat terpengaruh.
Target Asta Cita—termasuk penguatan hukum dan birokrasi, pembangunan sumber daya manusia, serta peningkatan kesejahteraan—memerlukan kepercayaan pada kualitas pemerintahan, bukan semata dukungan angka dalam parlemen.
Lebih jauh, kita mengkhawatirkan teladan yang diterima generasi muda. Kita meminta pelajar dan mahasiswa bekerja keras, berlaku jujur, menghormati sekolah, dan memenuhi syarat administrasi ketika hendak memasuki dunia kerja. Pesan itu akan kehilangan wibawa apabila untuk jabatan tertinggi negara justru muncul kesan bahwa asal-usul keluarga dan kedekatan politik dapat menggantikan proses pembuktian yang transparan. Perbaikan moral bangsa tidak mungkin dibangun dengan standar ganda.
Prabowo, menurut hemat kita, menghadapi pilihan kenegarawanan yang tidak sederhana: menjaga kenyamanan hubungan politik sesaat, atau memberi ruang bagi penyelesaian substantif sesuai konstitusi. Jalan pemeriksaan mungkin terasa pahit. Akan tetapi, penyelesaian yang kredibel—apa pun kesimpulan akhirnya—lebih berguna bagi negara daripada membiarkan kecurigaan berkembang tanpa kepastian. Jika syarat dipenuhi, tunjukkan buktinya. Jika terdapat kekeliruan administrasi, jelaskan dan koreksi. Jika ditemukan dasar pelanggaran konstitusional, biarkan lembaga yang berwenang menjalankan prosesnya.
Kita tidak ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang memudahkan kekuasaan tetapi mempersulit kejujuran. Kritik keras saya kepada Jokowi dan keluarganya berpangkal pada keyakinan bahwa negeri ini membutuhkan pemimpin yang mendidik dengan contoh, bukan sekadar dengan pidato.
Kritik saya kepada Prabowo berangkat dari harapan serupa: Presiden harus menjaga martabat republik dan tidak membiarkan kepentingan politik keluarga mana pun lebih tinggi daripada konstitusi.
Ayo, Pak Prabowo. Hadirlah dalam persoalan ini dengan sikap yang tegas, tenang, dan konstitusional. Dorong keterbukaan, hormati independensi DPR, MK, dan MPR, serta pastikan setiap tahapan didasarkan pada bukti. Menyelesaikan masalah dengan tertib bukan penghancuran stabilitas; justru itulah cara menjaga agar demokrasi, ekonomi, dan Asta Cita tidak terus dibayangi pertanyaan mengenai legitimasi. Republik Indonesia harus lebih besar daripada kepentingan satu keluarga, satu partai, ataupun satu masa jabatan.
Catatan sumber
Mahkamah Konstitusi RI, “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat”, 6 Oktober 2026. https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A dan Pasal 7B. https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945
(Azwar)
