Karhutla Jambi Bakar 55 Ribu Hektare, Aliansi Jambi Marah Desak Korporasi Diusut
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali memantik kemarahan publik. Aliansi Jambi Marah menggelar aksi di Kantor Gubernur Jambi, Rabu (28/10/2026), mendesak pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan, dan penegakan hukum yang dinilai belum berkeadilan.
Berdasarkan infografik WALHI Jambi per 25 Oktober 2026, luas lahan terbakar mencapai 55.530 hektare. Sementara itu, data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mencatat 83.589 kasus ISPA selama Juli–September 2026.
Aliansi menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Dugaan kelalaian korporasi, tata kelola air gambut, serta kepatuhan perusahaan perkebunan dan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) harus diperiksa secara transparan.
Aliansi Jambi Marah mempertanyakan keadilan penegakan hukum ketika masyarakat kecil menghadapi proses hukum, sementara pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan pelanggaran lingkungan masih dipertanyakan.
Mereka mendesak aparat mengusut penyebab kebakaran secara menyeluruh, membuka hasil pengawasan perusahaan, serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.
Selain itu, pemerintah diminta menjamin layanan kesehatan bagi warga terdampak asap dan memberikan perlengkapan keselamatan serta dukungan operasional bagi Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA) dan relawan.
Dalam aksinya, Aliansi Jambi Marah menyampaikan sembilan tuntutan, mulai dari mendesak Gubernur Jambi Al Haris menemui massa dan berdialog langsung, membuka data karhutla serta anggaran penanganannya, mengevaluasi perizinan perusahaan di kawasan gambut, hingga mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar sesuai ketentuan hukum.
Aliansi menegaskan karhutla bukan sekadar bencana musiman yang bisa terus berulang tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban.
Pemerintah Provinsi Jambi dituntut menjelaskan langkah konkret untuk mencegah kebakaran berulang, memulihkan lingkungan, dan melindungi masyarakat.
Bagi Aliansi Jambi Marah, hukum tidak boleh tajam kepada petani, tetapi tumpul terhadap korporasi. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut dan menilai pemerintah dari tindakan nyata, bukan sekadar janji.