Kepergok Bobol Kafe, Residivis di Jambi Diduga Beraksi di 10 TKP
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Aksi percobaan pencurian di Cafe FORESTHREE, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, berujung penangkapan. Seorang pria berinisial R.Y.A. (27) kepergok petugas keamanan saat diduga hendak melakukan pencurian, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.27 WIB.
Bukannya berhasil membawa barang berharga, pria yang diketahui merupakan residivis itu justru harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya terbongkar.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jelutung menjelaskan, tersangka diduga masuk ke area kafe dengan melompati pagar tembok setinggi dua meter. Ia kemudian mendobrak pintu kayu menuju ruang dapur hingga grendel pintu mengalami kerusakan.
Namun, aksinya terhenti setelah petugas keamanan yang sedang berjaga memergokinya. Tersangka kemudian diamankan bersama warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Jelutung.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang lebih serius. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Jambi.
Modus yang digunakan diduga dengan merusak kunci menggunakan linggis dan obeng untuk membuka akses ke lokasi sasaran.
Sepuluh lokasi yang disebut dalam pengakuan tersangka meliputi pangkas rambut di dekat Pujasera Jelutung, dua gerai Alfamart di kawasan Jelutung dan Kota Baru, tempat pencucian mobil di Simpang Pasar, toko obat dekat RSJ Simpang Rimbo, sebuah kafe di Simpang Rimbo, kios batu akik di Terminal Rawasari, dua bengkel di Paal 5 dan Simpang Rimbo, serta lokasi di kawasan Simpang Kawat, Jelutung.
Kerugian para korban dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp2 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah grendel pintu yang rusak, satu obeng minus, dan satu obeng plus yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perkara percobaan pencurian di Cafe FORESTHREE, tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang disebutkan kepolisian. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, pemberkasan, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengakuan terkait 10 TKP tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan tersangka, mengungkap rangkaian peristiwa, serta mencocokkan keterangan dengan laporan para korban.
Polresta Jambi mengimbau pemilik usaha meningkatkan pengamanan melalui pemasangan CCTV, penggunaan kunci ganda, serta pemeriksaan akses masuk dan keluar bangunan, terutama pada malam hingga dini hari.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan keamanan tempat usaha. Di sisi lain, penyidik diharapkan menuntaskan pengusutan setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.