Nusron Wahid dan Mangkir Panggilan KPK
Opini Kebijakan Publik, 18 Oktober 2026
Penulis: Chazali H. Situmorang (CHS)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Presiden Prabowo Subianto perlu bersikap tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. Dua kali ketidakhadiran dalam jadwal pemeriksaan KPK harus mendapat perhatian langsung Presiden.
Menjelang dua tahun pemerintahannya, Prabowo perlu membuktikan bahwa aturan berlaku sama bagi seluruh pembantunya. Kedudukan dalam partai besar dan hubungan di dalam koalisi tidak boleh menentukan kadar ketegasan pemerintah.
Menurut pemberitaan yang mengutip KPK, Nusron tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026. Ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Sebagai saksi, ia diminta memberikan keterangan, bukan dinyatakan bersalah.[1]
Informasi mengenai Malaysia juga perlu ditempatkan secara tepat. Dalam perkembangan yang diberitakan pada 17 Oktober, KPK menyatakan telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasannya adalah agenda yang berbarengan dan perjalanan dinas ke luar negeri, yang oleh pejabat KPK disebut menuju Malaysia. Penyidik masih akan menilai kepatutan alasan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya. Jadi, ketidakhadiran itu tidak tepat terus disebut tanpa penjelasan sama sekali.[2]
Namun, adanya surat penundaan belum dengan sendirinya menjawab persoalan kepatuhan. Nusron perlu menjelaskan mengapa agenda tersebut tidak dapat disesuaikan, kapan penundaan diminta, dan kapan ia siap diperiksa. Perjalanan dinas memang dapat menjadi alasan yang patut dalam keadaan tertentu. Kelayakannya tetap harus dinilai dengan ukuran yang sama seperti terhadap warga lain yang dipanggil sebagai saksi.
Kabar perjalanan ke Malaysia tidak boleh langsung diubah menjadi tuduhan melarikan diri. Tuduhan seperti itu membutuhkan bukti. Kritik yang kuat justru bertumpu pada hal yang sudah jelas, yaitu dua jadwal pemeriksaan yang belum dipenuhi dan kebutuhan akan penjelasan yang dapat diperiksa. Seorang menteri semestinya membantu mempercepat penjernihan perkara yang terjadi di lingkungan kementeriannya.
Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum dan akan membantu KPK. Pernyataan itu disampaikan pada 18 September 2026, setelah perkara di ATR/BPN mencuat. Sikap tersebut patut ditagih melalui tindakan nyata. Kesediaan bekerja sama harus terlihat dalam komunikasi dengan penyidik, penyediaan dokumen, dan kehadiran pada jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.[3]
Presiden tidak perlu menunggu kegaduhan ini bertambah panjang untuk meminta pertanggungjawaban. Nusron harus memberikan penjelasan yang lengkap dan memastikan pemeriksaannya terlaksana. Penjelasan tentang agenda negara harus dapat diperiksa, terutama ketika agenda itu menjadi alasan tertundanya proses hukum.
Perkara ATR/BPN cukup serius untuk menuntut evaluasi pimpinan. KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dan kemudian menetapkan delapan tersangka. Di antaranya adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. KPK juga menduga empat tersangka lain merupakan orang kepercayaan Nusron. Penyebutan kedekatan tersebut adalah keterangan KPK dalam penyidikan, yang tetap harus diuji melalui proses hukum.[4]
Penetapan tersangka terhadap bawahan atau orang dekat tidak otomatis membuktikan keterlibatan menteri. Nusron tetap berhak membantah tuduhan dan memberikan keterangannya. Akan tetapi, sebagai pimpinan, ia harus menjawab pertanyaan mengenai pengawasan, jalur pengambilan keputusan, dan akses orang di luar struktur resmi terhadap pelayanan pertanahan. Tanggung jawab memimpin tetap berjalan meskipun kesalahan pidana seseorang belum terbukti.
Perbandingan dengan BNPB layak diajukan. KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menyebut adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto sebagai salah satu tersangka. Perkara itu menyangkut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai kebencanaan. Kedekatan keluarga dan jabatan tenaga ahli menjadikan pengawasan pimpinan patut diperiksa.[5]
Pada 15 Oktober 2026, Prabowo melantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB. Pergantian dari Suharyanto kemudian dilanjutkan dengan serah terima jabatan pada 16 Oktober. Artinya, perubahan pimpinan BNPB berlangsung segera setelah OTT tersebut. Fakta urutan waktu ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perkara korupsi merupakan satu-satunya alasan pergantian. Namun, perbandingannya dengan sikap terhadap Nusron tetap relevan untuk menilai konsistensi pemerintah.[6]
Jika Presiden dapat segera mengevaluasi kepemimpinan BNPB, evaluasi terhadap pimpinan ATR/BPN juga harus dilakukan secara serius. Dasar penilaiannya perlu diterangkan. Publik berhak mengetahui apakah yang dinilai adalah kegagalan pengawasan, konflik kepentingan, kepatuhan terhadap proses hukum, atau kemampuan memulihkan kerja lembaga. Tanpa penjelasan yang cukup, perbedaan tindakan mudah menimbulkan kesan bahwa ada pejabat yang memperoleh perlindungan lebih besar.
Standar yang sama tidak berarti setiap kasus harus berakhir dengan keputusan yang persis sama. Bukti, kewenangan, dan peran masing-masing orang dapat berbeda. Yang harus sama adalah cara menilai, kewajiban memberi penjelasan, serta kesungguhan Presiden menjatuhkan konsekuensi ketika ada dasar yang memadai. Perbedaan keputusan dapat dipahami apabila alasannya terbuka dan masuk akal. Asal partai tidak boleh menjadi alasan tersembunyi.
Menurut keterangan Sekjen Golkar pada September 2026, Nusron telah mundur dari kepengurusan partai tetapi tetap menjadi kader. Hubungan politik itu tidak mengurangi kewenangan Presiden untuk menilainya sebagai menteri. Sebaliknya, dukungan partai besar semestinya membantu pemerintah menegakkan disiplin. Prabowo harus menunjukkan bahwa kedekatan di dalam koalisi tidak memberi hak untuk memperoleh ukuran kepatuhan yang lebih longgar.[7]
Kewenangan Presiden untuk bertindak sebenarnya jelas. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Karena itu, Prabowo mempunyai dasar konstitusional untuk mengevaluasi pembantunya dan mengambil keputusan mengenai kelanjutan jabatannya. Jabatan menteri tidak berada di luar jangkauan penilaian Presiden.[8]
Kekuasaan Presiden tetap dibatasi oleh konstitusi dan hukum. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal 27 ayat (1) juga menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Kewenangan yang besar harus digunakan menurut hukum. Presiden tidak boleh menentukan kesalahan pidana seseorang atau mengarahkan penyidik agar menghasilkan kesimpulan tertentu. Penilaian terhadap jabatan dan pembuktian pidana harus dibedakan.[8]
Prabowo dapat menuntut disiplin kabinet sambil tetap menghormati kebebasan penyidik bekerja. Ia dapat meminta laporan mengenai pengawasan kementerian, menilai kepatutan perilaku menteri, dan mengambil keputusan kepegawaian sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, KPK harus mendapat ruang untuk memeriksa siapa pun yang keterangannya dibutuhkan. Ketegasan Presiden akan lebih dipercaya jika tindakannya menjaga kelancaran pemeriksaan dan tidak mencampuri hasilnya.
Menjelang genap dua tahun sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Prabowo patut diingatkan pada janji awalnya. Dalam pidato pelantikan, ia menyerukan keberanian memberantas korupsi melalui perbaikan sistem dan penegakan hukum yang tegas. Ia juga menekankan bahwa pimpinan harus memberi contoh. Pesan tersebut menyediakan ukuran yang terang untuk menilai sikap pemerintah ketika masalah menyentuh lingkungan kabinet sendiri.[9]
Ukuran keberhasilan tidak cukup berupa kerasnya pidato atau banyaknya penangkapan. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat berpengaruh dapat berjalan tanpa hambatan yang tidak patut. Di dalam kabinet, komitmen antikorupsi perlu diterjemahkan menjadi aturan kepatuhan yang dapat dilaksanakan dan konsekuensi yang dapat diperkirakan. Menteri harus mengetahui bahwa alasan penundaan akan diperiksa, bukan diterima begitu saja karena kedudukannya.
Saya memahami bahwa menjaga kebijakan yang konsisten di tengah koalisi besar bukan pekerjaan ringan. Presiden harus mengelola dukungan politik dan memastikan pemerintahan tetap berjalan. Namun, kesulitan itu tidak menghapus tanggung jawabnya. Apabila pertimbangan menjaga hubungan partai terus mengalahkan disiplin, pelanggaran berikutnya akan semakin sulit ditindak. Pemerintah akhirnya harus membayar biaya ketidakpercayaan yang lebih besar daripada biaya politik sebuah keputusan tegas.
Koalisi yang kuat semestinya memberi Presiden ruang untuk membersihkan pemerintahan. Partai pendukung harus menerima evaluasi terhadap menterinya berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Prabowo perlu membangun kesepakatan tersebut. Kegagalan memenuhi tuntutan kepatuhan harus menimbulkan konsekuensi yang sama, siapa pun partai pengusungnya.
Langkah yang perlu diambil sekarang cukup konkret. Presiden harus meminta penjelasan tertulis Nusron mengenai dua ketidakhadiran dan agenda perjalanan dinas yang menjadi alasan penundaan. Penjelasan itu perlu memuat waktu pemberitahuan serta rencana memenuhi pemeriksaan. Pemerintah juga perlu menerangkan tindak lanjutnya kepada publik tanpa membuka bahan penyidikan yang memang harus dirahasiakan.
Nusron harus memastikan dirinya siap pada jadwal yang ditetapkan penyidik setelah alasan penundaannya dinilai. KPK harus menentukan langkah berikutnya berdasarkan hukum acara dan keadaan yang dapat dibuktikan. Apabila syarat tindakan lebih tegas terpenuhi, jabatan menteri tidak boleh menjadi penghalang. Jika alasannya dinilai patut, penjadwalan ulang tetap harus mengarah pada pemeriksaan yang benar-benar terlaksana.
Evaluasi juga harus menjangkau pengawasan ATR/BPN. Presiden perlu meminta pemeriksaan terhadap proses pelayanan yang dipersoalkan, peran pejabat terkait, dan kemungkinan akses pihak luar dalam pengurusan tanah. Pembenahan harus menghasilkan keputusan yang dapat ditelusuri dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Pergantian orang tanpa menutup celah penyalahgunaan kewenangan hanya akan menyisakan masalah yang sama.
Apabila evaluasi menemukan kegagalan kepemimpinan yang serius atau ketidakpatuhan tanpa alasan patut, Prabowo harus berani mencabut kepercayaannya dan mengganti Nusron sesuai ketentuan. Keputusan mengenai kelayakan memimpin harus dijelaskan berdasarkan temuan, sementara kesalahan pidana tetap dibuktikan melalui proses hukum. Ukuran yang sama perlu diterapkan kepada pimpinan lembaga lain, termasuk dalam menilai persoalan di BNPB.
Saya menghendaki Presiden yang konsisten dengan ucapannya. Nusron harus mempertanggungjawabkan sikap dan kepemimpinannya. Prabowo harus memperlihatkan bahwa dukungan politik tidak membeli kelonggaran terhadap aturan. Menjelang dua tahun pemerintahannya, keputusan yang jelas, beralasan, dan berlaku setara akan lebih meyakinkan daripada pengulangan janji pemberantasan korupsi. Jangan ragu ragu Bapak Presiden.
Rujukan
[1] Cenderawasih Pos, 17 Oktober 2026. Mangkir Dua Kali KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid.
[2] detikNews, 17 Oktober 2026. Alasan Dinas ke Malaysia Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK Lagi.
[3] ANTARA, 18 September 2026. Menteri Nusron tegaskan layanan pertanahan di ATR BPN tetap berjalan normal.
[4] ANTARA, 15 September 2026. KPK duga empat tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
[5] ANTARA, 14 Oktober 2026. KPK sebut adik Kepala BNPB jadi salah satu tersangka OTT.
[6] Sekretariat Kabinet, 15 Oktober 2026 dan BNPB, 16 Oktober 2026. Pelantikan dan serah terima jabatan Kepala BNPB dan keterangan pelantikan.
[7] ANTARA, 19 September 2026. Golkar ungkap Nusron sudah mundur lama dari kepengurusan Golkar.
[8] JDIH DPR RI. UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 Pasal 4 ayat 1 Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 1.
[9] Sekretariat Kabinet, 20 Oktober 2024. Transkrip pidato pelantikan Presiden Prabowo Subianto. (Azwar)
