Polresta Jambi Sita 1,5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, Dua Tersangka Dibekuk, Pemasok Diburu

JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menyita sekitar 1,5 kilogram sabu, 583 butir pil ekstasi, dan 302,2 gram serbuk ekstasi dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada 20 dan 23 Oktober 2026.

Dua pria berinisial RH (39) dan FPP (26) diamankan. Namun, pengungkapan ini belum sepenuhnya menuntaskan jaringan tersebut. Sosok berinisial A yang diduga menyuruh FPP memesan sabu sebanyak 1 kilogram masih dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di depan Kuburan Cina, Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.

Pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menangkap RH di lokasi tersebut. Dari jok sepeda motor yang dikendarainya, polisi menemukan lima paket sabu dan ratusan butir ekstasi.

Pengembangan ke rumah RH di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, kembali mengungkap tempat penyimpanan narkotika. Polisi menyita total 10 paket sabu seberat 1,4 kilogram bruto, 398 butir ekstasi merek Marvel, 185 butir ekstasi merek Tengkorak, serta 302,2 gram serbuk ekstasi.

Pengembangan Percakapan WhatsApp Mengarah ke Pemesan Sabu 1 Kg

Penyelidikan tidak berhenti pada RH. Pemeriksaan telepon genggam tersangka menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan pengantaran narkotika, termasuk pemesanan sabu sebanyak 1 kilogram.

Berbekal temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap FPP pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, di Lorong Pelangi, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.

Dari pengakuannya, FPP menyebut pemesanan sabu tersebut dilakukan atas suruhan seseorang berinisial A. Polisi kemudian menggeledah rumah FPP di Desa Sepakat Makmur, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Di lokasi itu, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 140 gram bruto.

Dengan demikian, total barang bukti sabu dari kedua tersangka mencapai sekitar 1,5 kilogram bruto, disertai ratusan butir ekstasi dan ratusan gram serbuk ekstasi.

Polisi Diminta Tuntaskan Pengembangan Jaringan

Kapolresta Jambi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi hingga membantu pengungkapan kasus tersebut.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat, termasuk memburu A.

Kedua tersangka disebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika bukan sekadar persoalan penangkapan pelaku di lapangan. Penelusuran pemasok dan pengungkapan jaringan hingga ke akarnya menjadi langkah penting agar peredaran narkoba tidak terus berulang.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polresta Jambi Sita 1,5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, Dua Tersangka Dibekuk, Pemasok Diburu
  • Polresta Jambi Sita 1,5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, Dua Tersangka Dibekuk, Pemasok Diburu
  • Polresta Jambi Sita 1,5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, Dua Tersangka Dibekuk, Pemasok Diburu
  • Polresta Jambi Sita 1,5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, Dua Tersangka Dibekuk, Pemasok Diburu
  • Polresta Jambi Sita 1,5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, Dua Tersangka Dibekuk, Pemasok Diburu
  • Polresta Jambi Sita 1,5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, Dua Tersangka Dibekuk, Pemasok Diburu