PWO DWIPA Apresiasi Kapolda Metro Jaya dan Wakapolda Metro jaya yang Baru, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -. Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA), Feri Rusdiono, menyampaikan apresiasi atas pergantian kepemimpinan di Polda Metro Jaya. Rotasi jabatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pergantian jabatan itu merupakan bagian dari penyegaran organisasi Polri dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi mengenai rotasi jabatan yang disampaikan dalam pemberitaan ini, Komjen Pol. Dadang Hartanto dipercaya menjabat Kapolda Metro Jaya, sedangkan Irjen Pol.Dr.Adex Yudiswan,SH.,S.I.K,.MSi ditugaskan sebagai Wakapolda Metro Jaya. Rotasi tersebut disebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Feri Rusdiono. menilai, pergantian kepemimpinan di lingkungan kepolisian tidak semata-mata merupakan pergantian pejabat, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kinerja institusi dalam menjawab berbagai persoalan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, setiap pejabat yang menerima amanah jabatan strategis harus mampu menunjukkan kepemimpinan yang berintegritas, profesional, terbuka terhadap evaluasi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Pergantian kepemimpinan harus diikuti dengan peningkatan kinerja yang nyata. Masyarakat membutuhkan kepolisian yang profesional, responsif, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan tanpa membedakan latar belakang siapa pun,” demikian pesan yang ditekankan dalam apresiasi tersebut.
Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Undang-Undang
Dalam perspektif hukum, pelaksanaan tugas kepolisian memiliki landasan yang jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 13, menetapkan tiga tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pasal 14 undang-undang yang sama mengatur berbagai tugas kepolisian dalam menjalankan fungsi tersebut, termasuk penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keberhasilan seorang Kapolda semestinya dinilai melalui pelaksanaan tugas yang terukur, kepatuhan terhadap hukum, dan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Landasan tersebut dapat menjadi acuan bagi kepemimpinan baru di Polda Metro Jaya dalam memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara. Karena itu, penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah.
Hubungan Polri dan Pers Perlu Dibangun secara Sehat
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang kewartawanan, PWO DWIPA juga menaruh perhatian pada hubungan antara kepolisian dan insan pers. Hubungan tersebut dinilai penting dalam mendukung keterbukaan informasi, penyampaian aspirasi publik, serta pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan dan penegakan hukum.
Ketentuan mengenai kemerdekaan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers dan melindungi pers nasional dari tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Adapun Pasal 6 mengatur peran pers nasional, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dalam konteks tersebut, keterbukaan komunikasi antara kepolisian dan media menjadi salah satu unsur penting dalam membangun hubungan yang profesional. Kritik jurnalistik yang disampaikan berdasarkan fakta dan dilakukan secara bertanggung jawab sepatutnya dipandang sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi.
Di sisi lain, insan pers juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta menghormati hak setiap pihak yang diberitakan.
Harapan terhadap Kepemimpinan Baru
PWO DWIPA berharap kepemimpinan baru di Polda Metro Jaya mampu menghadirkan perbaikan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, penanganan pengaduan yang responsif, penegakan hukum yang adil, hingga penguatan komunikasi publik.
Di wilayah Metro Jaya, tantangan keamanan dan ketertiban membutuhkan langkah yang terukur, koordinasi yang efektif, serta pelayanan kepolisian yang cepat dan akuntabel, pendekatan kepolisian perlu memperhatikan kondisi sosial, karakteristik wilayah, serta kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.
Harapan tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada pejabat yang baru dilantik, melainkan juga menjadi bagian dari tuntutan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.
Pada akhirnya, apresiasi terhadap pergantian kepemimpinan perlu disertai pengawasan publik yang konstruktif dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan. Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pergantian jabatan atau pernyataan komitmen, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, integritas aparat, serta penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan.
(Red-tim)
