Sengketa Informasi Proyek Pantai Pesisir Barat Diuji KIP
Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id- Perselisihan administratif terkait transparansi anggaran negara antara lembaga swadaya masyarakat dan instansi pemerintah daerah kini memasuki babak baru. Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung secara resmi meregistrasi perkara perselisihan dokumen antara Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung melawan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Konflik administratif ini berpusat pada penelusuran data teknis pelaksanaan proyek fisik yang didanai lewat alokasi anggaran pusat tahun berjalan.
Pemicu awal perselisihan bermula ketika lembaga pengawas publik tersebut melakukan investigasi lapangan terhadap proyek pekerjaan pengaman pantai Mandiri Sejati yang berlokasi di Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan pemantauan di lokasi, pihak MTM Lampung menemukan indikasi keraguan atas spesifikasi teknis material bangunan, khususnya komponen buis beton yang terpasang.
Guna memperoleh kepastian data secara ilmiah dan objektif, pengurus MTM melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada pihak balai besar. Mereka menuntut keterbukaan salinan akta kontrak kerja serta hasil pengujian laboratorium resmi yang menyatakan material tersebut telah sesuai standar bestek.
Kendati demikian, tanggapan yang diharapkan tidak kunjung membuahkan hasil optimal. Pihak instansi terkait melalui Kepala SNVT PJSA Mesuji Sekampung, Samuel Wahyuratmoko, hanya memberikan jawaban tanggapan singkat lewat aplikasi perpesanan WhatsApp. Jawaban tersebut dinilai pemohon sangat normatif dan gagal menjawab substansi permintaan dokumen secara terbuka.
Menghadapi respons yang kurang memuaskan, pemohon menempuh prosedur eskalasi dengan mengirimkan surat keberatan resmi kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Setelah jalur keberatan tersebut menemui jalan buntu, pihak MTM Lampung memutuskan membawa permasalahan ini ke meja adjudikasi resmi.
Berkas permohonan sengketa tersebut diterima oleh kesekretariatan KIP Lampung sejak awal Oktober. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan keabsahan administratif dan substantif yang ketat oleh staf pemeriksa bernama Miftah, dokumen sengketa akhirnya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil. Perkara ini resmi tercatat dalam buku register dengan nomor dokumen 016/X/KIProv-LPG-PS/2026.
Sesuai prosedur operasional baku, perkara ini selanjutnya akan dibedah oleh tim ahli independen selama empat belas hari kerja guna menentukan status keterbukaan informasi publik. Apabila seluruh tahapan verifikasi lanjutan tuntas, lembaga pengadilan non-litigasi tersebut segera memanggil kedua belah pihak guna melaksanakan sidang mediasi awal.
Langkah hukum yang ditempuh oleh para aktivis antikorupsi ini merujuk secara ketat pada koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi nasional tersebut memberikan jaminan perlindungan hukum yang tegas bagi masyarakat untuk mengawasi aliran dana APBN secara transparan.
Undang-undang ini juga memuat ancaman sanksi hukum berat bagi badan publik yang dengan sengaja menutup-nutupi dokumen negara yang bersifat terbuka. Mulai dari ancaman pidana kurungan hingga denda miliaran rupiah menanti pihak-pihak yang dengan sengaja merusak, menghilangkan, atau memberikan keterangan palsu terkait informasi publik.
Kini, seluruh mata publik tertuju pada proses persidangan lanjutan di KIP Lampung. Hasil akhir dari sengketa ini diprediksi menjadi preseden penting bagi penegakan transparansi birokrasi pemerintahan di wilayah Lampung.(**)
