Dugaan Pelanggaran PT. Bluebird Group di Pool Kalibata, BAPEMNUS Desak Evaluasi Total dan Audit Independen
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Barisan Pergerakan Masyarakat Nusantara (BAPEMNUS) menyampaikan keprihatinan sekaligus perhatian serius terhadap sejumlah dugaan pelanggaran hak-hak pekerja mitra di lingkungan operasional PT Bluebird Group, khususnya di Pool Kalibata, Jakarta Selatan. Ketua Umum BAPEMNUS, Jansen Henry Kurniawan, S.H., menilai bahwa persoalan yang mencuat tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif internal perusahaan semata. Dugaan tersebut menyangkut hak ekonomi, kepastian hubungan kemitraan, keselamatan kerja, transparansi pengelolaan pendapatan, hingga perlindungan terhadap martabat para pengemudi. Persoalan ini mencuat setelah mantan pekerja berinisial PLT menyampaikan sejumlah keterangan kepada BAPEMNUS mengenai dugaan penyimpangan dalam sistem operasional dan praktik kemitraan di Pool Kalibata. PLT juga menyebut terdapat pekerja lain yang diduga enggan menyampaikan keluhan karena khawatir kehilangan pekerjaan atau mengalami pemberhentian. Menurutnya, apabila keterangan tersebut benar, kondisi demikian merupakan persoalan serius yang membutuhkan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Setiap pengemudi berhak menyampaikan pengaduan tanpa intimidasi, tekanan, maupun ancaman tindakan pembalasan.
BAPEMNUS turut menyoroti dugaan ketidakterbukaan kontrak kemitraan, khususnya terkait hubungan kerja sama PT Bluebird dengan platform PT Gojek dan PT Grab. Berdasarkan keterangan PLT, calon pengemudi yang telah melewati tahapan pengujian mengemudi diduga tidak memperoleh penjelasan secara terang mengenai pola hubungan kerja sama yang akan dijalankan. Selain itu, terdapat keterangan mengenai dugaan pemotongan pendapatan sebesar 23 persen dan pemotongan tambahan sebesar 60 persen. Kami menilai perusahaan harus membuka secara transparan dasar perhitungan, komponen biaya, pihak penerima potongan, serta persetujuan pengemudi. Audit diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan perjanjian dan tidak merugikan pihak pengemudi. Persoalan berikutnya berkaitan dengan dugaan pembatasan pelaporan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian. Pengemudi yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian pihak lain diduga diarahkan untuk tidak membuat laporan apabila kendaraan masih dapat dikendarai menuju pool. Bahkan, terdapat dugaan pembebanan biaya perbaikan yang dinaikkan apabila pihak penyebab kecelakaan bersedia bertanggung jawab. Dugaan ini harus diperiksa berdasarkan bukti kejadian, estimasi kerusakan, nota perbaikan, dan rincian pembiayaan.
BAPEMNUS juga menerima keterangan mengenai dugaan pungutan tidak resmi terhadap pengemudi, dugaan akses tanpa persetujuan terhadap akun dan saldo pengemudi, serta pembekuan dana akibat kekurangan setoran. Praktik semacam ini perlu mendapatkan penjelasan menyeluruh, terutama mengenai kewenangan akses, mekanisme autentikasi, dasar pembekuan saldo, dan persetujuan pemilik akun. Dalam aspek fasilitas operasional, terdapat dugaan ketidakadilan pembagian kendaraan BBG dan BBM bagi pengemudi baru. Bahwa pembagian fasilitas kendaraan harus didasarkan pada kriteria yang objektif dan transparan karena dapat memengaruhi biaya operasional serta potensi pendapatan pengemudi. Tidak hanya itu, dugaan pembiaran terhadap tindakan tidak senonoh penumpang kepada pengemudi juga menjadi perhatian serius. Perusahaan tidak boleh hanya menempatkan pengemudi sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada konsumen, tetapi juga harus memastikan keselamatan, keamanan, dan martabat pengemudi terlindungi.
Dugaan pungutan pembelian seragam dalam proses perekrutan, penarikan uang dengan alasan iuran serikat pekerja, serta penahanan sebagian pendapatan melalui aplikasi dengan istilah jaminan kerja turut menjadi persoalan yang harus diklarifikasi. Seluruh mekanisme tersebut wajib memiliki dasar kebijakan, perjanjian, dan persetujuan yang jelas. BAPEMNUS juga menyoroti sistem pemberian bonus bulanan yang menurut keterangan PLT memiliki target tinggi dan persyaratan yang sulit dicapai. Apabila sistem insentif mendorong pengemudi meningkatkan intensitas kerja secara berlebihan, perusahaan perlu mengevaluasi dampaknya terhadap kelelahan, keselamatan berkendara, dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Jansen Henry Kurniawan, S.H. menegaskan bahwa penggunaan istilah kemitraan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan hukum. Penilaian mengenai kedudukan hubungan hukum antara perusahaan dan pengemudi harus didasarkan pada fakta pelaksanaannya, bukan semata-mata nomenklatur yang digunakan dalam dokumen perjanjian. Menurutnya apabila hubungan tersebut memenuhi unsur hubungan kerja berupa pekerjaan, perintah, dan upah, maka ketentuan perlindungan ketenagakerjaan harus diperhatikan. Sebaliknya, apabila hubungan tersebut merupakan kemitraan yang sah, seluruh hak dan kewajiban para pihak tetap wajib dijalankan berdasarkan kesepakatan yang transparan, proporsional, dan tidak bertentangan dengan hukum.
Menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan perlindungan masyarakat yang bekerja di sektor transportasi. BAPEMNUS tidak bermaksud membangun penghakiman sebelum pemeriksaan objektif dilakukan. Namun, seluruh dugaan yang disampaikan tidak boleh diabaikan ataupun diselesaikan hanya melalui klarifikasi sepihak. Atas dasar tersebut, BAPEMNUS menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak PT Bluebird Group untuk memberhentikan Kepala Pool Kalibata beserta jajaran yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran.*
2. Meminta PT Bluebird Group melakukan evaluasi dan perubahan terhadap aturan serta sistem operasional perusahaan, khususnya di Pool Kalibata, guna menciptakan hubungan kerja dan kemitraan yang berlandaskan keadilan, kemanusiaan, keterbukaan, keselamatan, serta penghormatan terhadap hak-hak pengemudi.*
3. PT Bluebird Group wajib mengembalikan seluruh kerugian materiil dan imateriil yang terbukti dialami pengemudi mitra, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap potongan pendapatan, pungutan, dana jaminan kerja, serta pembebanan biaya lain yang tidak memiliki dasar hukum maupun persetujuan yang sah.*
4. Memberikan klarifikasi resmi dan membuka audit independen terhadap seluruh dugaan pelanggaran di Pool Kalibata, meliputi kontrak kemitraan, kerja sama dengan PT Gojek dan PT Grab, pemotongan pendapatan, akses dan pembekuan akun, pungutan tidak resmi, pengelolaan dana pengemudi, pembagian unit kendaraan, serta sistem target dan bonus bulanan.*
5. Menjamin perlindungan terhadap seluruh pengemudi yang menyampaikan pengaduan atau memberikan kesaksian.*
Jansen Henry Kurniawan, S.H. menegaskan bahwa BAPEMNUS akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan keadilan, perlindungan, dan kepastian hak masyarakat pekerja. Perusahaan sebesar PT Bluebird Group harus mampu menunjukkan bahwa profesionalisme pelayanan kepada konsumen berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak pengemudinya. Jangan sampai citra perusahaan yang baik di hadapan publik justru tidak sejalan dengan kondisi yang dialami para pekerja di lapangan. Kami meminta manajemen membuka diri, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran. BAPEMNUS meminta agar persoalan ini ditanggapi secara serius dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, BAPEMNUS mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
