"Masyarakat Adat Desa Badang Tolak Rp22 Miliar Demi Tanah Ulayat, Kemenkumham RI Resmi Surati Direktur PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) dan KANTAH ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat"
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id -Kamis, 5 November 2026 – Perjuangan gigih Masyarakat Hukum Adat (MHA) Imam Hasan-Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dalam mempertahankan tanah leluhur mereka dari ekspansi korporasi kelapa sawit menemui babak baru yang krusial.
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi telah melayangkan surat ketat tertanggal 29 Oktober 2026 kepada Direktur Utama PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) dengan nomor PDK.2-HA.01.03-489 dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Tanjung Jabung Barat dengan nomor PDK.2-HA.01.03-493. Langkah tegas kementerian ini diambil merespons surat pengaduan resmi dari Kuasa/Pengurus Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Imam Hasan-Desa Badang, Sdr. Dedi Ariyanto, terkait dugaan pelanggaran HAM dan konflik agraria yang berkepanjangan.
Tegas Tolak Rp22 Miliar Demi Kedaulatan Tanah Leluhur
Dalam dokumen pengaduan yang sebelumnya dikirimkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Masyarakat Adat Desa Badang menegaskan sikap yang sangat berani: Menolak mentah-mentah tawaran dana hibah global sebesar Rp22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar rupiah).
Bagi mereka, jika dana tersebut dibagi rata untuk 9 desa yang terlibat, setiap desa hanya menerima kurang lebih Rp2.444.444.444,-. Nilai tersebut dinilai sama sekali tidak sebanding dengan hilangnya hak atas tanah ulayat dan ruang hidup yang telah mereka kuasai secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
Masyarakat adat menegaskan bahwa kedaulatan atas tanah leluhur seluas kurang lebih 2.963 hektar yang saat ini dikuasai oleh PT DAS tidak bisa ditukar dengan materi. Mereka mendesak pengembalian total tanah ulayat tersebut dan menolak skema dana hibah yang dinilai sebagai upaya melunakkan resistensi warga.
Sengkarut HGU PT DAS: Dari Kuburan Leluhur yang Ditandur Sawit hingga Pelanggaran Konservasi
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Masyarakat Adat Desa Badang membeberkan sejumlah kekeliruan fatal dan pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh korporasi, yang berakar sejak diterbitkannya Surat Pelepasan Kawasan Hutan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 1990:
• Perampasan Hak Adat Konstitusional (UUD 1945 & UU HAM): Tindakan korporasi yang merampas ruang hidup, mengabaikan eksistensi masyarakat adat Desa Badang, serta menolak mengembalikan tanah ulayat merupakan pelanggaran berlapis terhadap Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mewajibkan negara dan korporasi menghormati hak atas tanah ulayat. Pelanggaran ini berimplikasi pada sanksi perdata berupa gugatan ganti rugi materiil-immateriil dan sanksi administratif berat berupa rekomendasi pencabutan izin usaha atau Hak Guna Usaha (HGU) korporasi oleh lembaga negara karena menjalankan bisnis di atas pelanggaran HAM.anak-anak sungai, yang merupakan zona penyangga hidrologis. Aktivitas kimiawi dan penanaman sawit di area Nilai Konservasi Tinggi (NKT) ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (larangan pemanfaatan sempadan sungai berjarak 50–100 meter secara merusak) serta Permentan Nomor 33 Tahun 2025 terkait regulasi ketat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sanksi hukumnya meliputi paksaan pemerintah untuk membongkar dan menumbangkan paksa seluruh pohon sawit di sepanjang sempadan sungai, denda pemulihan lingkungan, hingga pencabutan sertifikat ISPO/RSPO (Blacklist Ekspor) yang membuat produk CPO PT DAS tidak dapat dijual ke pasar global karena dinilai merusak lingkungan (non-sustainable).
• Tindak Pidana Penyerobotan Lahan (Land Grabbing): Penguasaan lahan ulayat seluas ±2.963 hektar secara sepihak sejak tahun 1990 dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 385 ayat (1) KUHP Lama (atau Pasal 521 KUHP Baru / UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang perbuatan melawan hukum menguasai tanah milik orang lain secara ilegal. Sanksi hukum atas pelanggaran ini adalah ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, disertai kewajiban perdata mutlak untuk mengosongkan lahan dan mengembalikannya kepada pemilik hak yang sah (MHA Desa Badang).
• Penodaan dan Perusakan Makam Leluhur Adat: Di atas lahan konflik tersebut, fakta di lapangan menunjukkan pihak perusahaan diduga sengaja membongkar, menimbun, dan mengalihfungsikan kawasan sakral pemakaman adat leluhur menjadi perkebunan kelapa sawit. Tindakan keji ini melanggar secara nyata Pasal 268 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penodaan atau perusakan makam/tanda makam, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Kategori II, serta tuntutan pemulihan kembali area sakral tersebut.
• Pelanggaran Konservasi Lingkungan Hidup: Korporasi secara ugal-ugalan menanam kelapa sawit di sepanjang sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta anak-anak sungai, yang merupakan zona penyangga hidrologis. Aktivitas kimiawi dan penanaman sawit di area Nilai Konservasi Tinggi (NKT) ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (larangan pemanfaatan sempadan sungai berjarak 50–100 meter secara merusak) serta Permentan Nomor 33 Tahun 2025 terkait regulasi ketat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sanksi hukumnya meliputi paksaan pemerintah untuk membongkar dan menumbangkan paksa seluruh pohon sawit
di sepanjang sempadan sungai, denda pemulihan lingkungan, hingga pencabutan sertifikat ISPO/RSPO (Blacklist Ekspor) yang membuat produk CPO PT DAS tidak dapat dijual ke pasar global karena dinilai merusak lingkungan (non-sustainable).
Ditjen HAM Desak Klarifikasi: Abaikan Surat, Kemenham Siap Investigasi dan Audit Total!
Merespons situasi panas di lapangan, Ditjen HAM Kemenham RI meminta dengan tegas kepada PT DAS untuk segera memberikan informasi, klarifikasi, serta langkah tindak lanjut konkret dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pemerintah memberikan peringatan keras dan penekanan khusus dalam perkara ini: Apabila pihak manajemen PT DAS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikap tidak kooperatif, mengabaikan, atau tidak merespons secara patut desakan konfirmasi ini, maka Kementerian Hak Asasi Manusia RI dipastikan akan mengambil langkah hukum yang jauh lebih agresif. Kemenham RI akan segera menurunkan tim penegakan kepatuhan untuk melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh serta melakukan audit total atas dugaan pelanggaran HAM, sengkarut maladministrasi perluasan lahan, hingga indikasi manipulasi sertifikasi ISPO/RSPO yang dilakukan korporasi.
Dalam suratnya, Ditjen HAM mengingatkan pihak manajemen PT DAS agar mematuhi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM, sebagaimana diatur secara internasional dalam Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 17/4 tanggal 16 Juni 2011 tentang Petunjuk Prinsip Bisnis dan HAM. Pemerintah juga menekankan bahwa hak atas kesejahteraan warga negara dijamin kokoh secara hukum dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di sisi lain, surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jambi dan Tanjung Jabung Barat menjadi sinyal kuat agar otoritas agraria segera membuka diri, meninjau kembali seluruh proses penerbitan HGU PT DAS, serta bekerja sama menegakkan hukum agraria secara adil demi pemenuhan HAM di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah sebelum tindakan audit investigatif kementerian dijatuhkan.
Masyarakat Adat Desa Badang, didampingi Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kini terus merapatkan barisan. Mereka menuntut komitmen penuh dari Presiden Prabowo Subianto serta jajaran kementerian terkait untuk berpihak pada hak-hak rakyat kecil dan menjatuhkan sanksi tegas kepada korporasi yang membandel, tutup narasumber.
Pewarta: Kabiro WartaPembaruan. co.id Kabupaten Tanjung Jabung Barat