Gibran KO dan Pilihan untuk Mundur
Opini | 30 Oktober 2026
Penulis: Chazali H. Situmorang (CHS)/Pemerhati Kebijakan Publik
Jajarta, Wartapembaruan.co.id - Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mengambil tanggung jawab politik dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Menurut kita, putusan kasasi mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikannya merupakan alasan serius untuk mengambil langkah tersebut. Sebutan “Gibran KO” dapat dipahami sebagai metafora politik atas pukulan terhadap dasar administratif pencalonannya.
Namun, ketegasan kritik harus bertumpu pada fakta dan menghormati mekanisme konstitusi. Dari situlah tuntutan mundur memperoleh kekuatannya.
Pada 30 Oktober 2026, detikNews melaporkan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi H.M. Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Informasi perkara yang dikutip menyebut pembatalan putusan pengadilan sebelumnya dan pengabulan gugatan seluruhnya.
Sengketanya berasal dari perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019.
Gugatan meminta surat penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta ditarik untuk dimusnahkan.
Dengan pengabulan tersebut, pembelaan atas keabsahan surat itu mendapat pukulan hukum yang nyata.
Kita tetap perlu cermat membaca batas informasi yang tersedia. Pada 30 Oktober, Subhan mengatakan kepada Liputan6 bahwa ia belum menerima salinan lengkap putusan dan belum mengetahui pertimbangan hakim.
Karena itu, alasan rinci pembatalan harus dibaca dari salinan resmi. Pembatalan surat administrasi juga tidak boleh serta-merta disebut sebagai vonis pidana pemalsuan oleh Gibran.
Persyaratan pendidikan bukan ketentuan yang boleh dianggap sepele. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan itu dikutip kembali oleh Humas MK pada 8 Oktober 2026.[3] Yang harus dibuktikan ialah pemenuhan syarat dan keabsahan dokumennya. Jabatan tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan pembuktian.
Langkah Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana mengajukan pencabutan gugatan di PTUN patut dipahami dengan kronologi yang benar.
Permohonan pencabutan dalam perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT disampaikan pada 29 Oktober 2026, sedangkan putusan kasasi Subhan bertanggal 30 Oktober.
Jadi, tidak tepat menyatakan gugatan dicabut karena putusan MA tersebut sudah keluar. Kedua perkara mempersoalkan surat yang sama, tetapi merupakan proses yang berbeda.
Denny menjelaskan bahwa salah satu pertimbangannya adalah proses kasasi Subhan yang masih berlangsung. Ia juga mempersoalkan belum dihadirkannya dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan.
Menurut kita, mempertimbangkan proses lain yang menyangkut objek serupa merupakan strategi yang masuk akal. Hasil kasasi kemudian memperkuat alasan untuk memusatkan perhatian pada konsekuensi putusan, tanpa mengubah urutan peristiwanya.
Tetapi permohonan pencabutan tidak boleh disebut sebagai kemenangan dalam pokok perkara. Dalam persidangan 29 Oktober, pihak Kemendikdasmen dan kuasa hukum Gibran menyatakan keberatan terhadap pencabutan tersebut.
Status penyelesaian perkara harus mengikuti tindakan dan penetapan pengadilan. Ketelitian ini diperlukan agar kritik terhadap kekuasaan tidak mudah dipatahkan karena kekeliruan prosedur.
Gibran mempunyai hak menjelaskan dan membela diri. Pada 30 Oktober 2026, ia menyatakan dokumennya telah disiapkan untuk pembuktian dan dirinya siap membuka fakta, sekaligus menyayangkan permohonan pencabutan gugatan. *Ungkapan Gibran sungguh naif. Kenapa hal yang sama tidak disampaikan pada sidang MK beberapa waktu yang lalu.*
Pernyataan itu harus ditindaklanjuti dengan keterbukaan yang dapat diverifikasi. Pemerintah perlu menjelaskan dasar penerbitan surat, bukti yang digunakan, dan tindak lanjut putusan.
Publik membutuhkan jawaban yang dapat diperiksa untuk menilai apakah persyaratan benar-benar terpenuhi.
Secara ketatanegaraan, putusan mengenai surat penyetaraan tidak otomatis mengosongkan jabatan Wakil Presiden. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur jalur pemberhentian melalui DPR, pemeriksaan pendapat DPR oleh MK, dan keputusan MPR.
Salah satu alasan yang diatur ialah apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Penilaian mengenai terpenuhinya alasan itu harus ditempuh melalui mekanisme tersebut.
Meskipun demikian, tanggung jawab politik tidak harus menunggu seluruh tahapan pemberhentian selesai. Kita mengusulkan Gibran mundur karena jabatan publik memerlukan kepercayaan terhadap cara seseorang memperoleh dan menjalankan mandat.
Ketika dokumen yang menjadi dasar pencalonan dikoreksi pengadilan, bertahan tanpa penjelasan yang tuntas dapat memperbesar keraguan. Rakyat yang sehari-hari wajib memenuhi persyaratan administrasi berhak menuntut ketelitian yang setidaknya sama dari pemimpinnya.
Presiden dan DPR perlu menanggapi persoalan ini secara terbuka. Instansi penerbit harus menjalankan kewajiban hukum yang timbul dari putusan sesuai isinya, sedangkan DPR perlu memeriksa implikasinya dalam fungsi pengawasan.
Dukungan politik tidak dapat menggantikan dokumen yang sah. Pengunduran diri Gibran juga tidak boleh dipakai untuk menutup pemeriksaan atas proses administrasi yang telah menimbulkan sengketa.
Gibran sebaiknya tidak menunggu kekecewaan masyarakat meluas menjadi kemarahan dan krisis kepercayaan. Kita tidak dapat mengatasnamakan sikap seluruh rakyat tanpa bukti, tetapi risiko memburuknya kepercayaan layak dicegah sejak sekarang.
Kritik dan tuntutan pertanggungjawaban harus disampaikan secara damai. Sikap dewasa seorang pemimpin terlihat ketika ia bersedia menanggung konsekuensi, termasuk melepaskan jabatan demi kepentingan yang lebih besar.
Konstitusi telah menyediakan jalan apabila jabatan Wakil Presiden kosong. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, paling lambat enam puluh hari.[7]
Karena itu, pengunduran diri dapat ditangani melalui pergantian yang tertib. Gibran, ambillah langkah mundur secara terhormat.
Berikan kesempatan kepada negara untuk menuntaskan persoalan ini dengan terang, sebelum beban mempertahankan jabatan semakin merusak kepercayaan masyarakat. (Azwar)
