Jalur Terlarang Kembali Dikuasai Truk Batu Bara, Gubernur Jambi Jangan Hanya Berani Mengeluarkan Aturan!
BATANGHARI, Wartapembaruan.co.id – Larangan melintas bagi kendaraan angkutan batu bara di jalur Polres Batanghari–Pemayung–Jaluko–Simpang Rimbo kini seolah kehilangan taring. Pasalnya, kendaraan angkutan batu bara kembali ramai menerobos jalur tersebut, terutama menjelang malam hari, Kamis 06/11/2026.
Padahal, jalur tersebut telah dinyatakan terlarang berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi.
Berbagai upaya penindakan disebut telah dilakukan Satlantas Polres Batanghari. Namun, langkah petugas justru dihadapkan pada perlawanan dari pihak-pihak yang diduga berkepentingan. Bahkan, petugas yang melakukan penindakan terhadap kendaraan pelanggar dikabarkan dilaporkan ke Propam.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: Siapa sebenarnya yang lebih berkuasa di jalan raya, aturan pemerintah atau kepentingan pengusaha angkutan batu bara?
Jika petugas di lapangan terus menghadapi tekanan ketika menjalankan tugas, bagaimana mungkin aturan bisa ditegakkan secara maksimal?
Gubernur Jambi jangan hanya lantang menerbitkan aturan, tetapi lemah dalam memastikan pelaksanaannya. Jangan sampai Ingub dan Pergub hanya menjadi dokumen administratif tanpa kekuatan nyata di lapangan.
Masyarakat membutuhkan ketegasan, bukan sekadar janji dan larangan di atas kertas. Pemerintah Provinsi Jambi harus segera mengambil sikap, mengevaluasi pengawasan, serta memastikan aparat yang menjalankan aturan mendapatkan perlindungan.
Jika jalur terlarang terus bebas diterobos tanpa penindakan yang efektif, lalu apa arti sebuah aturan?
Jangan sampai pemerintah kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Jika aturan sudah diterbitkan, tegakkan secara konsisten. Bila tidak mampu ditegakkan, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membuat kebijakan tersebut.