Jokowi Pengadilan dan Kredibilitas


Opini  | 6 November 2026

Penulis: Chazali H. Situmorang (CHS) 

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pandangan kita, Jokowi kehilangan kredibilitas ketika keterangannya di pengadilan belum mampu menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengenai riwayat pendidikannya. 

Penilaian ini menyangkut mutu pertanggungjawaban seorang mantan presiden. Sepuluh tahun memimpin Indonesia seharusnya membentuk kesiapan untuk menerangkan persoalan yang telah berkembang menjadi perkara publik.

Pada 5 November 2026, Jokowi hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa. 

Kedudukan itu harus jelas: Jokowi memberikan kesaksian, sementara kedua terdakwa menghadapi dakwaan. 

Dalam pemeriksaan inilah penjelasan seorang mantan kepala negara diuji melalui pertanyaan dan dokumen. [1]

Tirto mencatat Jokowi beberapa kali menjawab lupa atau tidak ingat ketika ditanya mengenai masa kuliahnya. 

Pertanyaan tersebut mencakup program penerimaan mahasiswa, semester ketika memenuhi persyaratan melanjutkan jenjang studi, nilai tertentu, dan rincian ujian skripsi. Bagi saya, rangkaian jawaban itu melemahkan daya meyakinkan keterangannya. [2]

Kita memahami bahwa seseorang dapat melupakan rincian peristiwa lebih dari empat puluh tahun lalu. Namun, perkara ini telah lama menjadi perhatian masyarakat. Persiapan menghadapi persidangan seharusnya mencakup pemeriksaan kembali arsip yang relevan. 

Ketika ingatan terbatas, dokumen perlu membantu memberikan jawaban. Alasan lupa tidak menyelesaikan pertanyaan yang sebenarnya dapat diperiksa melalui catatan akademik.

Persoalan yang lebih konkret muncul mengenai Kartu Hasil Studi. Menurut pemberitaan Tirto, pengacara Roy Suryo mempertanyakan keterangan Jokowi bahwa ia menerima KHS setiap semester. 

Pengacara menyebut daftar barang bukti hanya memuat KHS semester pertama sampai ketujuh, sedangkan semester kedelapan sampai kesepuluh tidak tercantum. Keberatan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan berkas dan penjelasan pihak kampus. [3]

Kita  tidak menganggap ketidaktercantuman dokumen dalam daftar barang bukti sebagai bukti bahwa dokumen itu tidak pernah ada. Penyebabnya perlu diterangkan: apakah tidak disita, tidak disertakan, atau tidak ditemukan. 

Sebaliknya, pengakuan pernah menerima KHS juga belum menjawab persoalan keberadaan arsipnya. Membiarkan pertanyaan ini tanpa penjelasan yang dapat diperiksa akan memperpanjang keraguan terhadap kesaksian Jokowi.

UGM telah menyatakan secara resmi bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan, memulai studi pada 1980, dan lulus pada 5 November 1985. 

Kita  memperhitungkan keterangan itu sebagai fakta penting tentang sikap institusi penerbit ijazah. Jika masih dipersoalkan, pengujiannya perlu diarahkan kepada arsip dan dasar verifikasinya. 

Kritik yang bertanggung jawab harus sanggup menghadapi bukti yang mendukung maupun yang melemahkan pendapat sendiri. [4]

Ketelitian juga diperlukan mengenai tanggal kelulusan. Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan bahwa ujian skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985, ijazahnya ditandatangani pada 5 November 1985, dan wisudanya pada 19 November 1985. 

Ketiganya merujuk tahapan berbeda. Kita  tidak akan menjadikan perbedaan tanggal tersebut sebagai tuduhan pertentangan tanpa lebih dahulu memeriksa dokumen dan fungsi setiap tanggal. [5]

Kesan terbata-bata dan jawaban lupa dapat membuat seseorang tampak kurang siap. Namun, kita tidak menjadikannya ukuran rendahnya kecerdasan. Kelancaran berbicara dan kebenaran keterangan perlu dinilai secara terpisah. 

Pendapat kita, kritik yang paling kuat adalah menunjukkan jawaban mana yang tidak konsisten, bagaimana hubungannya dengan dokumen, dan mengapa penjelasan yang diberikan belum memadai.

Sebagai mantan presiden, Jokowi patut menghadapi standar pertanggungjawaban yang tinggi. Riwayat kekuasaan tidak memberinya hak untuk meminta masyarakat menerima setiap jawaban tanpa pemeriksaan. 

Publik berhak mengharapkan penjelasan yang runtut, terutama ketika ia hadir untuk memulihkan nama baiknya sendiri. Kehilangan kepercayaan menjadi konsekuensi yang masuk akal apabila pertanyaan relevan terus menyisakan keraguan.

Jokowi telah menunjukkan dokumen pendidikannya di persidangan dan meminta keadilan. Roy Suryo dan dr. Tifa tetap menolak keterangannya. Fakta ini menunjukkan bahwa perselisihan belum selesai hanya dengan memperlihatkan dokumen. 

Penolakan terdakwa juga belum menentukan kebenaran keberatan mereka. Setiap pihak harus menghadapi pengujian bukti, dan penilaian akhir perkara tetap berada pada pengadilan. [6]

Menurut kita, pemulihan kredibilitas memerlukan jawaban yang dapat diverifikasi. Perbedaan antara keterangan dan berkas perlu dijelaskan satu per satu. 

Jika jawaban keliru, sampaikan koreksinya. Jika keberatan pengacara tidak berdasar, tunjukkan bukti yang membantahnya. 

Keterbukaan semacam ini memberi masyarakat alasan yang kuat untuk menilai secara adil, sekaligus mempersempit ruang spekulasi.

Dalam penilaian kita, Jokowi kehilangan kredibilitas sejauh keterangannya menyisakan persoalan yang belum diterangkan secara meyakinkan. Ia memiliki kesempatan untuk memulihkannya melalui pembuktian yang terbuka. 

Kepercayaan tidak dapat dituntut hanya karena seseorang pernah menjadi presiden. 

Kepercayaan perlu dibangun kembali dengan penjelasan yang jujur, kesediaan menerima koreksi, dan bukti yang dapat diuji.

Sumber rujukan

[1] ANTARA, 5 Nov 2026, Jokowi siap disumpah sebelum bersaksi dalam persidangan Roy Suryo

[2] Tirto, 5 Nov 2026, Daftar Jawaban Lupa dari Jokowi dalam Sidang Roy Suryo

[3] Tirto, 5 Nov 2026, Beda Pengakuan vs Barbuk KHS Semester 8–10 Jokowi Dipertanyakan

[4] UGM, 15 Apr 2025, Joko Widodo Alumnus UGM

[5] detikJateng, 5 Nov 2026, Jokowi Ungkap Detail Tanggal Lulus Ujian Skripsi hingga Wisuda

[6] ANTARA, 6 Nov 2026, Jokowi minta keadilan usai tunjukkan ijazah di persidangan.

(Azwar)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Jokowi Pengadilan dan Kredibilitas
  • Jokowi Pengadilan dan Kredibilitas
  • Jokowi Pengadilan dan Kredibilitas
  • Jokowi Pengadilan dan Kredibilitas
  • Jokowi Pengadilan dan Kredibilitas
  • Jokowi Pengadilan dan Kredibilitas