Pemprov Lampung Pastikan Iklim Investasi Aman Lewat Regulasi Lingkungan

Bandar Lampung,Wartapembaruan.co.id-Pemprov Lampung mengambil langkah strategis guna meredam kekhawatiran kalangan dunia usaha terhadap pengetatan aturan ekologis. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah menegaskan bahwa regulasi terbaru tidak dirancang untuk mematikan bisnis, melainkan menghadirkan kejelasan hukum sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi daerah tetap berjalan beriringan dengan kelestarian alam.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam agenda sosialisasi aturan anyar mengenai pengawasan serta sanksi administratif sektor ekologis yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung. Forum ini mempertemukan regulator dengan para pengusaha guna menyelaraskan pemahaman terkait implementasi aturan terbaru dari kementerian terkait.

Kepala DLH Lampung, Riski Sofyan, menjelaskan bahwa regulasi yang mulai berlaku sejak Mei lalu memberikan pelimpahan kewenangan langsung dari gubernur ke instansi daerah. Kebijakan ini dirancang agar proses pengawasan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan terukur.

Dalam aturan tersebut, terdapat lima eskalasi sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada badan usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari:

-Peringatan tertulis secara formal

-Paksaan dari pihak pemerintah

-Sanksi denda administratif hingga nominal Rp3 miliar bagi pelanggaran berat

-Pembekuan legalitas operasional perusahaan

-Pencabutan izin usaha secara permanen

Meskipun instrumen sanksi disiapkan secara tegas, pihak pemda memastikan bahwa penutupan atau pencabutan izin bukanlah target utama pengawasan. Fokus utama tetap diarahkan pada pembinaan serta pencegahan dini sebelum kerusakan alam terjadi atau mencuat ke ruang publik melalui aduan masyarakat.

Banyak pihak kerap salah paham mengenai aliran dana sanksi administratif. Riski menggarisbawahi bahwa seluruh dana denda yang terkumpul dari pelanggar akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan bukan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tujuan penerapan denda ini bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk memberikan efek jera dan mewujudkan keadilan bagi lingkungan. Sesuai prinsip polluter pays principle, pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan."

Selain itu, para pengusaha diimbau untuk selalu siaga terhadap aturan ketat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Mengingat instruksi tingkat nasional melarang pembakaran lahan tanpa pengecualian, kelalaian dalam penyediaan fasilitas pemadaman dapat berujung pada proses pidana yang berat.

Pemprov Lampung lantas mengajak seluruh pelaku industri untuk memandang kelengkapan berkas seperti AMDAL, UKL-UPL, Persetujuan Teknis, hingga Sertifikat Laik Operasi bukan sebagai beban administratif, melainkan investasi jangka panjang. Mengurus kepatuhan sejak awal terbukti jauh lebih efisien ketimbang harus menanggung risiko denda bernilai miliaran rupiah di kemudian hari.(**)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pemprov Lampung Pastikan Iklim Investasi Aman Lewat Regulasi Lingkungan
  • Pemprov Lampung Pastikan Iklim Investasi Aman Lewat Regulasi Lingkungan
  • Pemprov Lampung Pastikan Iklim Investasi Aman Lewat Regulasi Lingkungan
  • Pemprov Lampung Pastikan Iklim Investasi Aman Lewat Regulasi Lingkungan
  • Pemprov Lampung Pastikan Iklim Investasi Aman Lewat Regulasi Lingkungan
  • Pemprov Lampung Pastikan Iklim Investasi Aman Lewat Regulasi Lingkungan