Penyadapan Presiden Prabowo dan Akuntabilitas Jaringan Kekuasaan
Analisis kebijakan publik 7 November 2026
Penulis: Chazali H.Situmorang (CHS)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Presiden Prabowo perlu menertibkan penggunaan kewenangan negara dan memastikan penyidikan dugaan penyadapan berjalan tanpa perlindungan politik.
Kita berhak menuntut pemeriksaan terhadap setiap pihak yang terhubung melalui bukti, termasuk apabila penelusuran mengarah kepada mantan pejabat.
Namun, sumber publik yang ditelaah sampai 7 November 2026 belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Jokowi memerintahkan penyadapan atau bahwa operasi tersebut ditujukan untuk mempertahankan jabatan Gibran. Ketegasan pemerintah harus disertai ketelitian pembuktian.
Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Pada 5 November, jumlahnya menjadi empat dengan penetapan Slamet Uliandi.
Perkara ini menyentuh pejabat yang pernah berada di pusat kekuasaan. Status tersangka merupakan perkembangan proses hukum, bukan putusan bersalah.[1][2][4]
Menurut keterangan penyidik, penyadapan diduga berlangsung pada 2025–2026 terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, serta unsur masyarakat.
Nomor target disebut dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System tanpa prosedur dan tanpa dasar proses penegakan hukum.
Penyidik juga menyebut penghapusan data pada Oktober 2026. Keterangan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses peradilan.[1][2]
Dalam kebijakan publik, persoalannya menyangkut kemampuan negara mengendalikan alat pengawasannya sendiri. Apabila fasilitas penegakan hukum dapat digunakan di luar mandat, pejabat maupun warga dapat kehilangan jaminan kerahasiaan komunikasi.
Informasi yang dikumpulkan secara melawan hukum juga berpotensi memengaruhi keputusan pemerintahan atau dipakai untuk menekan pihak lain.
Apabila aparat lebih patuh kepada hubungan pribadi daripada mandat jabatan, jalur pertanggungjawaban resmi dapat kehilangan daya kendali.
Risiko ini menuntut perbaikan tata kelola, selain pemeriksaan pelaku.
Hubungan kelembagaan Jokowi dan Listyo memiliki dasar faktual. Jokowi melantik Listyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.[3]
Riwayat pengangkatan itu menjelaskan mengapa hubungan mereka menjadi perhatian publik. Akan tetapi, pengangkatan jabatan tidak membuktikan adanya perintah penyadapan setelah pergantian pemerintahan.
Tanggung jawab pidana harus ditelusuri melalui tindakan, pengetahuan, dan kewenangan yang benar-benar digunakan oleh masing-masing orang.
Ketika ditanya mengenai pihak yang mengaitkannya dengan perkara ini pada 5 November 2026, Jokowi meminta semua pihak mengikuti proses hukum.[4]
Pernyataan singkat itu tidak membuktikan keterlibatan ataupun mengakhiri kebutuhan pemeriksaan apabila terdapat petunjuk yang relevan.
Kita perlu menuntut keterbukaan mengenai fakta perkara, sembari menjaga agar dugaan politik tidak berubah menjadi vonis terhadap orang yang belum terbukti terlibat.
*Menguji dugaan perlindungan Jokowi dan Gibran*
Dugaan bahwa penyadapan berkaitan dengan perlindungan Jokowi dan posisi Gibran harus diuji sebagai hipotesis.
Rangkaian yang perlu dibuktikan dimulai dari siapa yang memerintahkan atau menyetujui penyadapan, berlanjut kepada siapa yang menerima hasilnya, bagaimana informasi itu dipakai, dan apakah penggunaannya memang ditujukan untuk kepentingan tersebut.
Kedekatan pribadi hanya memberi konteks pemeriksaan. Kedekatan itu tidak dapat menggantikan bukti yang menghubungkan seluruh rangkaian.
Bukti yang relevan dapat berupa komunikasi yang diperoleh secara sah, catatan akses, aliran laporan, dokumen penugasan, dan kesaksian yang saling menguatkan.
Penyidik juga perlu menguji penjelasan lain, seperti penyalahgunaan akses oleh individu tanpa perintah pihak yang dikaitkan secara politik.
Analisis yang hanya mencari pembenaran atas satu dugaan akan mudah mengabaikan fakta yang berlawanan. Pihak yang dinilai memperoleh keuntungan belum tentu menjadi pemesan operasi.
*Penataan kabinet dan pengawasan penyadapan*
Prabowo mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri berdasarkan Pasal 17 UUD 1945.[7] Evaluasi kabinet dapat dilakukan melalui penilaian kinerja, konflik kepentingan, kepatuhan hukum, dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan.
Sebutan “Geng Solo” merupakan label politik yang belum cukup menjadi dasar penilaian seorang pejabat. Hubungan dengan pemerintahan sebelumnya perlu diperiksa apabila menimbulkan benturan kepentingan atau jalur perintah di luar kewenangan resmi.
Perombakan tanpa pemeriksaan dapat mengganti orang sambil membiarkan celah penyalahgunaan tetap terbuka. Sebaliknya, mempertahankan pejabat yang menghalangi penyidikan dapat memperbesar risiko hilangnya bukti.
Pilihan yang layak ialah penataan secara terarah berdasarkan temuan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Tindakan administratif untuk mengamankan akses dan kelancaran pemeriksaan harus mempunyai dasar kewenangan serta tetap dibedakan dari penetapan kesalahan pidana.
Pengamanan barang bukti harus dimulai segera. Dalam 30 hari sejak mandat evaluasi ditetapkan, audit akses sistem perlu menghasilkan temuan awal.
Penyidik perlu melindungi catatan aktivitas, salinan data, serta identitas petugas yang melaporkan penyimpangan. Pemeriksa harus bebas dari konflik kepentingan dan mempunyai keahlian yang sesuai.
Pengawasan oleh lembaga yang berwenang perlu diperkuat, dengan laporan perkembangan kepada publik yang menjaga kerahasiaan bukti dan informasi pribadi korban.
Dalam 60 hari, evaluasi jabatan perlu menelusuri apakah ada pejabat yang memakai sumber daya negara untuk kepentingan pribadi, menghalangi pemeriksaan, atau menerima instruksi di luar jalur resmi.
Temuan administratif dapat menjadi dasar pembatasan akses, penugasan ulang, atau penggantian sesuai hukum. Presiden perlu menjamin dukungan terhadap penyidikan tanpa mengarahkan penyidik untuk menetapkan orang tertentu sebagai tersangka.
Dalam 90 hari, sasaran perbaikan sistem harus dapat diperiksa. Setiap penyadapan perlu memiliki dasar hukum yang terdokumentasi.
Persetujuan, pelaksanaan, dan pemeriksaan penggunaan sistem perlu dipisahkan; pembacaan maupun penyalinan hasil harus tercatat.
Catatan audit harus dilindungi dari penghapusan sepihak. Tenggat ini merupakan usulan pembenahan tata kelola, bukan batas untuk memaksakan selesainya perkara pidana.
Kita mendukung Prabowo membersihkan penyalahgunaan kewenangan sampai kepada pemberi perintah dan penerima hasilnya.
Apabila bukti mengarah kepada Jokowi atau pihak lain, penelusuran harus diteruskan tanpa pengecualian. Ukuran keberhasilannya ialah terungkapnya tanggung jawab dan tertutupnya celah penyalahgunaan, disertai perlindungan hukum yang sama bagi setiap orang.
Sumber rujukan
[1] detikNews 3 November 2026. Keterangan lengkap Bareskrim tentang penetapan tersangka dan modus penyadapan.
[2] ANTARA 5 November 2026. Perkembangan empat tersangka penyadapan. Identitas menurut detikNews.
[3] Sekretariat Kabinet 27 Januari 2021. Pelantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi.
[4] CNN Indonesia 5 November 2026. Tanggapan Jokowi dan keterangan jabatan terakhir Listyo Sigit.
[5] UGM 21 Maret 2025. Keterangan resmi mengenai keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.
[6] Kompas 5 November 2026. Laporan persidangan perkara tudingan ijazah palsu.
[7] JDIH DPR RI. UUD 1945 Pasal 7A dan 7B serta Pasal 17.
(Azwar)
