Penyerangan Polres Merangin Picu Perintah Penangkapan, Laporan Dugaan Penculikan di Polda Jambi Dipertanyakan
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Perintah Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo agar aparat segera menangkap pelaku penyerangan Mapolres Merangin dalam waktu 1 x 24 jam memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum di wilayah hukum Polda Jambi.
Peristiwa penyerangan yang diduga melibatkan sejumlah oknum kelompok Suku Anak Dalam (SAD), dengan senjata tajam dan senjata api rakitan, menjadi sorotan publik. Terlebih, muncul pertanyaan mengapa penangkapan baru mendapat penekanan tegas setelah kejadian tersebut viral dan menuai desakan dari sejumlah aktivis.
Namun, bagaimana dengan laporan dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap dua warga berinisial T dan Z?
Berdasarkan informasi yang disampaikan korban, laporan perkara tersebut telah diajukan ke Polda Jambi sejak 3 Oktober 2026. Akan tetapi, hingga 1 November 2026, lima orang yang diduga terlibat belum ditangkap.
Tiga orang disebut berinisial IR, AC, MK, serta dua orang lainnya yang identitasnya belum diketahui. Korban juga menyatakan bahwa para terlapor belum diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan bagi korban yang mengaku telah menyampaikan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Korban mempertanyakan mengapa proses penanganan perkara yang dilaporkan belum menunjukkan perkembangan berupa pemeriksaan terhadap para terlapor maupun penangkapan.
Jangan Sampai Muncul Kesan Hukum Bergerak Setelah Viral
Persoalan ini bukan tentang membandingkan kelompok masyarakat atau mengabaikan keseriusan penyerangan terhadap institusi kepolisian. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan bukti, prosedur, dan tingkat urgensi perkara.
Namun, publik berhak mempertanyakan konsistensi aparat ketika satu perkara mendapat instruksi penindakan secara cepat, sementara laporan warga yang mengaku menjadi korban sejumlah tindak pidana masih menunggu kejelasan.
Apakah penyidik telah memeriksa seluruh bukti yang diserahkan korban? Apakah para terlapor telah dipanggil secara resmi? Apa kendala yang menyebabkan proses penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian agar tidak berkembang persepsi bahwa penegakan hukum lebih cepat bergerak ketika suatu perkara menjadi perhatian publik.
Bagi korban, keadilan bukan sekadar laporan yang diterima dan dicatat. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa setiap bukti diperiksa, saksi didengar, dan dugaan tindak pidana ditindaklanjuti secara profesional.
Polda Jambi perlu menjelaskan perkembangan laporan T dan Z, termasuk status penyelidikan atau penyidikan, pemeriksaan saksi, pemanggilan para terlapor, serta alasan apabila penangkapan belum dapat dilakukan.
Penangkapan memang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Namun, apabila bukti telah mencukupi dan syarat hukum terpenuhi, aparat wajib bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum tidak semestinya bergantung pada viral atau tidaknya sebuah perkara. Baik dugaan penyerangan terhadap Mapolres Merangin maupun dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap warga harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak hanya diuji ketika aparat diserang, tetapi juga ketika warga biasa datang mencari perlindungan dan menuntut keadilan.