Sopir Batu Bara Terus Membandel, Petugas Satlantas Batanghari Dihadapkan pada Dilema Penegakan Aturan
BATANGHARI, WartaPembaruan.co.id – Larangan melintasi jalur tertentu bagi kendaraan angkutan batu bara di Provinsi Jambi seolah belum sepenuhnya dipatuhi. Berbagai cara diduga dilakukan sejumlah sopir untuk menerobos jalur yang telah dilarang (Muara Bulian - Pemayung - Jaluko - Simpang Rimbo - Simpang Polsek Kota Baru), meskipun aturan dan kesepakatan bersama telah diberlakukan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi.
Kondisi ini menempatkan petugas Satlantas Polres Batanghari dalam posisi sulit. Di satu sisi, petugas dituntut menegakkan aturan. Di sisi lain, masih ditemukan sopir yang diduga mencoba mencari celah agar tetap bisa melintas.
Padahal, sebelum pemberlakuan Ingub, jalur angkutan batu bara kerap menjadi sorotan akibat kecelakaan lalu lintas. Perilaku sopir yang ugal-ugalan dan tidak mengutamakan keselamatan bahkan telah menyebabkan banyak korban jiwa.
Peristiwa pada Sabtu malam (7/11/2026) kembali memperlihatkan peliknya persoalan tersebut.
Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, sekitar lima kendaraan angkutan batu bara dihentikan oleh personel Satlantas Polres Batanghari untuk diputar balik karena diduga melanggar jalur yang telah ditentukan.
Namun, salah seorang sopir disebut memberikan telepon genggam kepada petugas dan menyampaikan bahwa ada seseorang yang ingin berbicara. Orang tersebut mengaku bernama BM dari Denpom.
Meski demikian, petugas tetap menjalankan tindakan dengan memutarbalikkan kendaraan dan mengawalnya hingga ke kawasan Simpang BBC.
Situasi kembali menjadi perhatian ketika, sebelum tiba di Simpang BBC, salah satu kendaraan batu bara yang telah diputar balik berhenti dan berkomunikasi dengan seseorang bernama Bambang yang disebut telah menunggu di lokasi tersebut.
Petugas kemudian turun menemui Bambang dan memberikan teguran.
Pertanyaannya, mengapa larangan yang sudah disepakati masih terus dicoba untuk diterobos?
Apakah penegakan aturan di lapangan harus selalu dihadapkan pada upaya mencari perlindungan melalui pihak-pihak tertentu? Siapa sebenarnya BM yang mengaku dari Denpom, dan apa kepentingan Bambang berada di lokasi tersebut?
Hal ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan dugaan adanya intervensi terhadap pelaksanaan tugas petugas di lapangan.
Penegakan aturan lalu lintas tidak boleh kalah oleh kepentingan pengangkutan batu bara. Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait juga perlu memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak secara konsisten, tanpa pandang bulu.
Jangan sampai aturan hanya tegas di atas kertas, sementara di lapangan sopir angkutan batu bara masih leluasa mencari jalan untuk menghindarinya.